Biaya Haji 2018 Rp 31 Juta - Rp 38 Juta, Ini Daftarnya

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
11 April 2018 11:23
Presiden Joko Widodo baru saja menandatangan keppres terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Foto: Dokumentasi Kemenag
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo pada 10 April 2018 menandatangani Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439/2018 M. 

Berdasarkan Keppres tersebut, biaya haji terendah adalah Embarkasi Aceh sebesar Rp 31,09 juta dan tertinggi adalah Lombok yakni Rp 38,79 juta. 

Secara lengkap, ini biaya haji per embarkasi: 

1. Embarkasi Aceh Rp 31.090.010

2. Embarkasi Medan Rp 31.840.375

3. Embarkasi Batam Rp 32.456.450

4. Embarkasi Padang Rp 33.068.245

5. Embarkasi Palembang Rp 33.529.675

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.532.190

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.532.190
 
8. Embarkasi Solo Rp 35.933.275

9. Embarkasi Surabaya Rp 36.091.845

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 38.157.084

11. Embarkasi Balikpapan Rp 38.525.445

12. Embarkasi Makassar Rp 39.507.741

13. Embarkasi Lombok Rp 38.798.305  


Di dalam Keppres tersebut juga tercantum biaya haji Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi. Berikut biaya haji bagi tim pemandu: 

1. Embarkasi Aceh Rp 58.796.855 

2. Embarkasi Medan Rp 59.547.220 

3. Embarkasi Batam Rp 60.163.295 

4. Embarkasi Padang Rp 60.775.090 

5. Embarkasi Palembang Rp 61.236.520 

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 62.239.035 

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 62.239.035 

8. Embarkasi Solo Rp 63.640.120 

9. Embarkasi Surabaya Rp 63.798.690 

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 65.863.929 

11. Embarkasi Balikpapan Rp 66.232.290 

12. Embarkasi Makassar Rp 67.214.586 

13. Embarkasi Lombok Rp 66.505.150,00. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori mengatakan biaya haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).

Sedangkan biaya haji TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.


Bagi Jemaah haji reguler yang sudah menyetor Rp 25 juta, diharap segera melunasi sisa kekurangan sesuai biaya haji yang ditetapkan. Batas waktu pelunasan kekurangan akan diumumkan dalam waktu dekat.


(ray/ray) Next Article Simak Cara Daftar dan Buka Tabungan Haji Terbaru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular