LPS Jamin Dana Haji yang Menggunakan Akad Wakalah

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
06 March 2019 13:35
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan menjamin dana haji yang disetorkan nasabah ke perbankan.
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan menjamin dana haji yang disetorkan nasabah ke perbankan. Namun, yang dijamin adalah dana haji yang menggunakan akad wakalah.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, setoran haji yang dikelola bank syariah melalui akad wakalah nantinya akan dipindahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemindahan ini sesuai dengan Undang-Undang Haji dan Umroh yang ada di Indonesia.

"Akad wakalah ini, penjaminan diberikan oleh LPS untuk dana haji sepanjang akad jelas di bank. Jadi, ketika bapak ibu setorkan dana dan tanda tangan ke bank syariah, maka dana haji itu akan diberikan ke BPKH, dan nanti bentuk rekening nya dana haji," ungkap Halim di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (6/3/2019).



Halim kembali menekankan, dana tabungan haji yang dijamin oleh LPS di bawah Rp2 Miliar. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemnerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai simpanan yang Dijamin oleh LPS.

"Nanti bentuk dananya terserah doposito atau tabungan yang penting akadnya jelas. Di BPKH harus akad wakalah. Dana-dana haji yang disetorkan ke BPKH dengan wakalah dijamin LPS," jelasnya.

LPS Jamin Dana Haji yang Menggunakan Akad WakalahFoto: REUTERS/Zohra Bensemra


Selain itu, dana haji yang ada di BPKH juga bisa diinvestasikan dan akan tetap dijamin oleh LPS. Namun dengan syarat bahwa investasi yang dilakukan jelas dan ada jaminan bahwa uangnya akan kembali.

"Artinya dana di setor ke BPKH dan BPKH bisa investasi di mana saja asal jelas maka dijamin LPS. Tapi yang penting jelas, harus ada akad dan jelas manfaat itu kembali," tutupnya.

Simak video terkait rencana LPS di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Daftar Biaya Terbaru dan Embarkasi Ongkos Naik Haji 2019

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular