
Daftar Terbaru Bank Penerima Setoran Dana Haji
gita rossiana, CNBC Indonesia
28 February 2018 18:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan 31 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadan Haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 hingga Maret 2021. BPS-BPIH yang ditetapkan sesuai dengan kompetensi dan fungsi dalam pengelolaan keuangan haji.
Ketua Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, BPS-BPIH tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan setoran awai, pembatalan dan setoran lunas jamaah haji, tetapi juga untuk fungsi penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.
Adapun jumlah BPS-BPIH yang ditetapkan mencapai 31 BUS/UUS. Jumlah tersebut terdiri dari 23 BPS-BPIH Penerimaan, 3 BPS-BPlH Operasional, 7 BPS-BPlH Likuiditas, 27 BPS-BPM Penempatan, 6 BPS-BPlH Nilai Manfaat dan 11 BPSSPIH Mitra investasi.
"BPS-BPIH ditetapkan sesuai dengan UU34/2014, PP 5/2018 dan Peraturan BPKH nomor 4 tahun 2018. Persyaratan sebagai BPS-BPIH adalah memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi dan virtual account, pengembangan produk, permodalan, jumlah jamaah dan kemampuan cash management,"kata dia saat ditemui di acara BPKH, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Setelah terpilih menjadi BPS-BPIH, 31 bank syariah tersebut akan bekerjasama dengan BPKH menambah dana kelolaan dan nilai manfaat untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji dan kemaslahatan umat.
"Kerjasama BPKH dan BPS-BPIH tidak terbatas pada pelayanan penerimaan setoran, tetapi juga dalam pengeolaan nilai manfaat dan investasi, baik investasi langsung maupun investasi pembiayaan syariah dan lainnya,"terang dia.
BPKH juga bersinergi dengan tiga bank milik negara dalam memperluas layanan keuangan syariah bagi jamaah haji. Jumlah layanan keuangan syariah diharapkan akan terus bertambah dan dapat meiayani jamaah haji yang tidak terlayani oleh BUS/UUS di seluruh pelosok indonesia.
Dengan penetapan BPS-BPIH diharapkan mampu melayani tambahan lebih dari 550 ribu jamaah baru setiap tahun, pendistribusian virtual account kepada 3,9 juta jamaah tunggu, meningkatkan imbal hasil penempatan dan investasi dan dukungan bagi penyelenggaraan ibadah haji.
Pada Februari 2018, seluruh dana/pengeloaan keuangan haji di BPS-BPIH telah dipindahkan dari Kementerian Agama kepada BPKH. BPKH mendapat dukungan dari DSN-MUI mengenai akad wakalah jamaah haji, penjaminan dari LPS, dan kerjasama dengan OJK dan Bank indonesia mengenai pengelolaan keuangan syariah.
Berikut daftar bank dan unit usaha syariah yang menerima setoran biaya haji :
(dru) Next Article Perbankan Syariah Masih Sulit Bersaing Dengan Konvensional
Ketua Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, BPS-BPIH tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan setoran awai, pembatalan dan setoran lunas jamaah haji, tetapi juga untuk fungsi penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.
Adapun jumlah BPS-BPIH yang ditetapkan mencapai 31 BUS/UUS. Jumlah tersebut terdiri dari 23 BPS-BPIH Penerimaan, 3 BPS-BPlH Operasional, 7 BPS-BPlH Likuiditas, 27 BPS-BPM Penempatan, 6 BPS-BPlH Nilai Manfaat dan 11 BPSSPIH Mitra investasi.
Setelah terpilih menjadi BPS-BPIH, 31 bank syariah tersebut akan bekerjasama dengan BPKH menambah dana kelolaan dan nilai manfaat untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji dan kemaslahatan umat.
"Kerjasama BPKH dan BPS-BPIH tidak terbatas pada pelayanan penerimaan setoran, tetapi juga dalam pengeolaan nilai manfaat dan investasi, baik investasi langsung maupun investasi pembiayaan syariah dan lainnya,"terang dia.
BPKH juga bersinergi dengan tiga bank milik negara dalam memperluas layanan keuangan syariah bagi jamaah haji. Jumlah layanan keuangan syariah diharapkan akan terus bertambah dan dapat meiayani jamaah haji yang tidak terlayani oleh BUS/UUS di seluruh pelosok indonesia.
Dengan penetapan BPS-BPIH diharapkan mampu melayani tambahan lebih dari 550 ribu jamaah baru setiap tahun, pendistribusian virtual account kepada 3,9 juta jamaah tunggu, meningkatkan imbal hasil penempatan dan investasi dan dukungan bagi penyelenggaraan ibadah haji.
Pada Februari 2018, seluruh dana/pengeloaan keuangan haji di BPS-BPIH telah dipindahkan dari Kementerian Agama kepada BPKH. BPKH mendapat dukungan dari DSN-MUI mengenai akad wakalah jamaah haji, penjaminan dari LPS, dan kerjasama dengan OJK dan Bank indonesia mengenai pengelolaan keuangan syariah.
Berikut daftar bank dan unit usaha syariah yang menerima setoran biaya haji :
- BNI Syariah
- Bank Muamalat
- Bank Syariah Mandiri
- BRI Syariah
- Bank Aceh
- BCA Syariah
- Bank Mega Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- Bank Panin Dubai Syariah
- Bank BTPN Syariah
- Bank Permata Syariah
- Bank BTN Syariah
- Bank Sinarmas Syariah
- Bank CIMB Niaga Syariah
- Bank OCBC NISP Syariah
- Bank Danamon Syariah
- Bank Maybank Syariah
- Bank DKI Syariah
- Bank Jatim Syariah
- Bank Jateng Syariah
- Bank Kaltimtara Syariah
- Bank Sumselbabel Syariah
- Bank Sumut Syariah
- Bank Riaukepri Syariah
- Bank Nagari Syariah
- Bank Sulselbar Syariah
- Bank Kalbar Syariah
- Bank Kalsel Syariah
- Bank DIY Syariah
- Bank NTB Syariah
- Bank Jambi Syariah
(dru) Next Article Perbankan Syariah Masih Sulit Bersaing Dengan Konvensional
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular