BPKH Tunggu Pemerintah untuk Bisa Masuk Bank Muamalat

gita rossiana, CNBC Indonesia
28 February 2018 14:49
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa saja berinvestasi di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Foto: CNBC Indonesia/Gita Rossiana
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa saja berinvestasi di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Hal ini dilakukan melalui skema investasi langsung (direct investment).

Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu terlebih dahulu perkembangan kondisi Bank Muamalat. Di sisi lain, BPKH juga menyiapkan kemampuan internal.

"Yang pasti kami harus menunggu Peraturan Presiden (keluar secara resmi) mengenai investasi BPKH, tanpa itu bagaimana bisa karena batasan-batasan ada di situ," ujar Yuslam saat ditemui di acara BPKH di Grand Sahid, Jakarta, Rabu (28/2/2018).



Namun menurut Yuslam, BPKH sebenarnya bisa berpeluang untuk bisa berinvetasi di Bank Muamalat. "Peluang-peluang itu ada, bisa saja, bisa direct investment," kata dia.

Yuslam mengatakan, regulasi mengenai investasi BPKH diatur dalam Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2018. Peraturan ini harus secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah sehingga pihaknya bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Harus official dulu (dikeluarkan), bisa cek di website Setneg atau Lembaga Negara," papar dia.

Dengan adanya regulasi tersebut, menurut Yuslam, BPKH menargetkan imbal hasil dana haji bisa berada di kisaran 6-7%. "Kami usahakan, kami baru tahun pertama dan setiap target kan harus dilihat ," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana sebelumnya mengungkapkan, pihaknya menegaskan perusahaan berada dalam kondisi yang baik dan proses rights issue terus berjalan untuk menjajaki investor potensial yang dapat mendukung permodalan bank syariah pertama di Indonesia itu.

Perseroan juga menyatakan proses rights issue mendapat dukungan dan komitmen penuh dari pemegang saham pengendali Bank Muamalat. Pemegang saham Bank Muamalat saat ini adalah Islamic Development Bank atau IDB (32,74%), Boubyan Bank, Kuwait (22,0%), Atwill Holdings Limited, Saudi Arabia (17,91%), dan National Bank of Kuwait (8,45%).

Permana juga menjabarkan rasio keuangan perusahaan yang disebutnya masih dalam kondisi baik. Kondisi likuiditas Bank Muamalat yang ditunjukkan oleh Financing to Deposit Ratio (FDR) tercatat sebesar 86,14% atau membaik dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 96,47%.

Dari sisi rasio kecukupan pemenuhan modal minimum (Capital Adequacy Ratio/ CAR) Bank Muamalat juga tercatat 11,58% per September 2017. Angka tersebut berada di atas ketentuan yang berlaku.
(dru) Next Article OJK: Calon Investor Muamalat Wajib Siapkan Dana di Escrow

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular