MARKET DATA

Hitung-hitungan Harga BBM Non-Subsidi per 1 November 2026, Bakal Naik?

mae,  CNBC Indonesia
31 October 2026 17:00
Para pengendara sepeda motor mengantre untuk mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina milik negara di tengah kekurangan pasokan bahan bakar di Badung, Bali, Kamis (15/10/2026). (REUTERS/Johannes Christo)
Foto: REUTERS/Johannes Christo

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi berpeluang dinaikkan atau setidaknya ditahan per besok, 1 November (1/11/2026).
Proyeksi ini diperkirakan seiring dengan kenaikan rata-rata harga minyak mentah dunia dan amblesnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Dua faktor ini akan menjadi penentu dalam penyesuaian harga BBM non-subsidi.

Melansir data Refinitiv, rata-rata harga minyak Brent pada Oktober 2026 berada di level US$108,34 per barel. Harga Brent naik 8,4% dibandingkan rata-rata September 2026 yang sebesar US$107,7 per barel.



Sementara itu, harga rata-rata minyak dunia acuan West Texas Intermediate (WTI) berada di level US$96,94 per barel pada Oktober 2026, menanjak 0,65% dari September di US$ 96,32 per barel.

Sebaliknya, rupiah babak belur di Oktober dengan jatuh 1,4% sepanjang Oktober 2026.


Sepanjang Oktober, harga minyak masih melesat.

Ketegangan geopolitik meningkat setelah kelompok Houthi mengklaim menyerang sejumlah fasilitas minyak Arab Saudi. Di sisi lain, upaya diplomatik Amerika Serikat (AS)-Iran masih berlangsung untuk meredakan konflik.

Pasokan minyak global juga dibayangi ketidakpastian arus ekspor Arab Saudi. Data perusahaan pelacak kapal berbeda-beda, sementara sejumlah tanker mematikan sinyal pelacakan akibat meningkatnya risiko keamanan di Selat Hormuz.

Di luar Timur Tengah, gangguan pipa minyak di Libya menghentikan aliran sekitar 15.000 barel per hari. Kombinasi ancaman geopolitik, gangguan pasokan, dan ketidakpastian distribusi membuat harga minyak bertahan di level tinggi.

Bagaimana Harga BBM November 2026?
Sebagai catatan, pemerintah menentukan harga BBM berdasarkan formulasi tertentu. Dua variabel utama yang digunakan adalah harga minyak atau harga produk BBM di pasar internasional dan nilai tukar rupiah, mengingat besarnya kebutuhan impor minyak dalam negeri.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 187 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, formula harga menggunakan rata-rata harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) dengan satuan USD/barel.



Periode yang digunakan adalah tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 pada satu bulan sebelumnya untuk penetapan harga bulan berjalan.

Sebagai pendekatan, pergerakan Brent dan WTI pada periode tersebut dapat digunakan untuk melihat arah tekanan terhadap harga BBM non-subsidi.

Pada periode September-Oktober 2026, rata-rata harga Brent berada di level US$108,02per barel, jauh lebih mahal dibandingkan periode acuan sebelumnya, yakni Agustus-September 2026, yang sebesar US$107,42per barel.

Kenaikan juga terlihat pada WTI. Rata-rata harga WTI pada periode September-Oktober 2026 berada di level US$96,63 per barel, naik dibandingkan periode acuan Agustus-September yang sebesar US$96,03 per barel.



Dari sisi nilai tukar juga ambles.

Rata-rata rupiah pada periode September-Oktober 2026 berada di level Rp17.976/US$. Angka ini melemah dibandingkan Rp 17.966 pada Agustus-September 2026.

Oleh karena itu, harga BBM non-subsidi diperkirakan berpotensi kembali mengalami kenaikan per 1 November 2026 atau setidaknya ditahan.

Terlebih, Pertamina tidak melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2026 meskipun harga minyak dunia melonjak.


(mae/mae)



Most Popular