Jelang 2 Tahun Pemerintahan Pabowo, 21 Kebijakan Baru Siap Meluncur
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru di sejumlah sektor, termasuk perpajakan.
Salah satu perubahan besar ada pada insentif pajak penghasilan bagi pekerja mulai tahun depan. Pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta akan mendapat fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan cakupan yang lebih luas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif tersebut akan diperluas ke pekerja di seluruh sektor pada 2027. Saat ini, fasilitas PPh 21 DTP masih diberikan kepada pekerja di sejumlah sektor tertentu, termasuk industri padat karya dan pariwisata.
Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan menikmati fasilitas tersebut pada tahun depan. Regulasi teknisnya masih disiapkan pemerintah pada kuartal IV-2026.
Tidak hanya PPh 21, pemerintah juga tengah menghitung penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan inflasi. Besaran barunya masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Kebijakan tersebut menambah panjang daftar aturan dan program baru pemerintah yang mulai berlaku pada penghujung 2026 maupun disiapkan untuk tahun depan.
Mulai dari aturan pajak marketplace, perubahan sistem penerima bantuan sosial, kredit rumah bersubsidi, aturan pertambangan, hingga berbagai program ketenagakerjaan telah diterbitkan atau tengah dimatangkan.
CNBC Indonesia telah merangkum sejumlah program, kebijakan, dan aturan baru pemerintah yang sudah diterbitkan hingga yang masih dalam tahap persiapan.
Kebijakan baru ini diharapkan ikut mendongkrak ekonomi Indonesia menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang.
Berikut daftarnya:
Penerima PKH-BPNT Wajib Registrasi Online
Salah satu perubahan besar akan terjadi pada penyaluran bantuan sosial pada 2027.
Pemerintah menyiapkan Perlinsos Digital sebagai pintu baru pendaftaran calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Penerima bansos akan diminta melakukan registrasi ulang melalui sistem tersebut. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri maupun dengan bantuan pendamping sosial.
Langkah ini tidak sekadar memindahkan proses pendaftaran ke internet. Data yang masuk akan digunakan untuk memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sekaligus menentukan apakah seseorang masih memenuhi syarat menerima bantuan.
Artinya, sudah melakukan registrasi tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Data pendaftar tetap akan melewati proses verifikasi, pemadanan, serta penilaian berdasarkan kriteria masing-masing program.
Pemerintah menargetkan sekitar 48 juta keluarga terdaftar dalam Perlinsos Digital. Hingga akhir September 2026, lebih dari 5,6 juta keluarga disebut telah melakukan pendaftaran.
Sistem ini akan mulai digunakan sebagai dasar penyaluran bansos pada awal 2027, terutama untuk PKH dan BPNT.
Empat E-Commerce Mulai Pungut Pajak per 1 November
Perubahan lain akan dirasakan para pedagang yang berjualan melalui marketplace.
Mulai 1 November 2026, marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang dalam negeri. Kebijakan tersebut sebelumnya sempat ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Pajak sebesar 0,5% dihitung dari omzet pedagang yang tercantum dalam dokumen transaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, aturan tersebut bukan berarti pembeli akan dikenakan tambahan pajak sebesar 0,5%. Pungutan dilakukan oleh marketplace terhadap penghasilan pedagang.
Kebijakan ini juga bukan jenis pajak baru. Perubahan utamanya ada pada cara pemungutan. Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri kewajiban pajaknya, melalui aturan baru marketplace menjadi pihak yang memungut, menyetorkan, dan melaporkannya kepada pemerintah.
Tidak semua pedagang akan dipotong. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 tersebut sepanjang memenuhi ketentuan administrasi, termasuk menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
Prabowo Siapkan KPR Subsidi Baru, Bunga Cuma 6%
Pemerintah juga menyiapkan skema baru untuk memperluas akses masyarakat membeli rumah.
Kali ini sasarannya adalah masyarakat yang memiliki penghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Kelompok tersebut disiapkan untuk mendapat fasilitas KPR bersubsidi dengan bunga sebesar 6%.
Rumah yang dapat dibeli melalui skema tersebut memiliki harga hingga Rp500 juta.
Program ini berbeda dengan skema yang sebelumnya disiapkan bagi masyarakat dengan penghasilan tidak tetap atau pelaku usaha. Pemerintah ingin membuka akses pembiayaan rumah kepada kelompok pekerja berpenghasilan tetap yang selama ini berada di luar cakupan sejumlah program rumah subsidi.
Meski demikian, masyarakat belum bisa langsung mengajukan KPR tersebut saat ini.
Skema KPR bunga 6% masih dalam tahap persiapan untuk 2027. Pemerintah masih menyusun regulasi teknis pada kuartal IV-2026, termasuk rincian pelaksanaan dan kebutuhan anggarannya.
KPR baru tersebut menjadi bagian dari sederet kebijakan perumahan yang disiapkan pemerintah untuk tahun depan. Pemerintah juga memastikan fasilitas PPN DTP pembelian rumah akan kembali dilanjutkan pada 2027.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(evw/evw)