MARKET DATA

Ironi Industri Tembakau RI: Jadi Mesin Ekonomi, Nasib Kian Terjepit

mae,  CNBC Indonesia
17 May 2026 10:00
Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok 2024
Foto: Infografis/Aristya Rahadian

Kendati menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia, industri tembakau justru sangat lesu.

Industri ini ada dalam tekanan hebat meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia tengah kencang dan industri pengolahan secara umum dalam tren membaik.

Sejak 2019, pertumbuhan industri pengolahan tembakau hampir selalu di bawah laju ekonomi nasional ataupun industrinya.

Dari sisi distribusi, industri pengolahan tembakau menyumbang 0,59% terhadap PDB pada kuartal I-2026. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan subsektor industri pengolahan lain tetapi tembakau memiliki rantai ekonomi yang tidak bisa diabaikan.



Dalam beberapa tahun terakhir, industri ini menghadapi tekanan regulasi yang semakin berat. Dari kenaikan cukai yang agresif hingga pembatasan iklan dan penjualan serta perluasan wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pelaku industri menilai berbagai kebijakan tersebut berpotensi menggerus daya saing sektor yang selama ini menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.

Tekanan paling besar datang dari kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang hampir rutin dilakukan setiap tahun. Kenaikan tarif cukai mendorong harga rokok legal naik signifikan, sehingga menekan daya beli masyarakat.

Dampaknya, volume produksi menurun, pembelian bahan baku dari petani berkurang, dan risiko pemutusan hubungan kerja meningkat, terutama di segmen SKT yang padat karya.

Produksi rokok Indonesia pada Desember 2025 dan sepanjang 2025 jeblok. Penjualan rokok pada 2025 bahkan menjadi yang terendah setidaknya dalam satu dekade.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan produksi rokok pada 2025 mencapai 307,8 miliar batang atau turun 3% dibandingkan 2024.

Bila dirunut sejak 2016-2025, produksi rokok 2025 adalah yang terendah setidaknya sejak 2016 atau 10 tahun terakhir atau dalam satu dekade.



Saat ini, masalah yang secara langsung menekan industri tembakau adalah maraknya rokok ilegal.

Meski pemerintah terus melakukan penindakan, pelaku industri menilai peredaran rokok tanpa cukai masih menjadi ancaman serius. Produk legal yang menanggung beban pajak tinggi harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual jauh lebih murah, sehingga pangsa pasar produsen resmi tergerus dan potensi penerimaan negara ikut bocor.


Wacana legalisasi rokok ilegal juga berpotensi menjadi polemik kebijakan yang semakin menekan kinerja industri. Tanpa dukungan dan insentif dari Pemerintah, kemampuan industri legal dalam menyerap tenaga kerja dan berkontribusi terhadap fiskal negara akan terdampak langsung.


Tekanan regulasi semakin terasa setelah terbitnya Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan ini memperketat pembatasan iklan, promosi, sponsorship, hingga penjualan produk tembakau di area tertentu. Bagi pelaku usaha, regulasi ini dipandang sebagai salah satu tantangan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.


Di sisi lain, dorongan penerapan penyeragaman kemasan produk tembakau atau yang dikenal kemasan polos (plain packaging) juga menimbulkan kekhawatiran. Jika identitas merek tidak dapat ditampilkan, hal tersebut menjadi kontradiktif dengan UU merek dan UU perlindungan konsumen.

Pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan juga menambah ketidakpastian berusaha bagi pelaku industri. Ketiga isu regulasi tersebut dapat menyebabkan guncangan hebat di sektor industri karena produk-produk yang sudah ada di pasar tidak dapat lagi diproduksi sehingga dinilai memberikan karpet merah bagi pelaku rokok ilegal.

CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]

(mae/mae) Add logo_svg as a preferred
source on Google




Most Popular
Features