Ironi Industri Tembakau RI: Jadi Mesin Ekonomi, Nasib Kian Terjepit
Jakarta, CNBC Indonesia - Industri pengolahan kembali menunjukkan kekuatannya sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia pada awal 2026. Namun, di balik kinerja manufaktur yang semakin solid, terdapat kontras tajam di mana industri mesin dan perlengkapan melesat sementara industri pengolahan tembakau justru masih terpuruk.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri pengolahan tumbuh 5,04% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kuartal I-2026.
Artinya, sektor manufaktur Indonesia telah tumbuh di atas level 5% selama empat kuartal berturut-turut, menandakan fondasi industri nasional semakin kokoh.
Industri RI Bergerak Tak Merata: Mesin Melejit, Makanan dan Minuman Bangkit, Rokok Masih Terpuruk
Kendati manufaktur mulai menggeliat lagi, data BPS juga menunjukkan wajah ganda industri Indonesia. Sektor-sektor seperti mesin, makanan-minuman, kimia, dan furnitur mulai tancap gas, menandakan investasi dan aktivitas produksi kembali bergairah. Namun di sisi lainnya, industri tembakau justru mengalami kontraksi. Industri ini masih terjebak dalam tekanan yang belum mereda.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa meskipun fondasi manufaktur nasional semakin kuat, kecepatan pemulihan antar subsektor masih sangat berbeda bahkan bertolak belakang.
Merujuk data BPS, subsektor dengan pertumbuhan paling impresif adalah industri mesin dan perlengkapan yang melesat 21,93% secara tahunan (yoy) pada kuartal I-2026. Lonjakan tajam ini menjadi indikasi kuat bahwa dunia usaha mulai meningkatkan kapasitas produksi dan menambah investasi pada alat-alat produktif.
Industri makanan dan minuman sebagai salah satu subsektor industri pengolahan terbesar menyumbang 7,31% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada kuartal I-2026. Pertumbuhannya juga terus menguat. Industri makanan dan minuman tumbuh 7,04% yoy, lebih tinggi dibanding kuartal IV-2025 sebesar 6,81% yoy dan kuartal I-2025 sebesar 6,04% yoy.
Kinerja positif juga datang dari industri furnitur yang tumbuh 4,32% yoy pada kuartal I-2026 yang diuntungkan oleh kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat.
Industri Rokok Masih Tertekan
Di tengah menguatnya berbagai subsektor manufaktur, industri pengolahan tembakau masih menghadapi tantangan berat.
Pada kuartal I-2026, subsektor ini terkontraksi 4,05% yoy, melanjutkan penurunan 4,97% yoy pada kuartal sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemulihan industri rokok belum terbentuk secara solid.
Padahal, industri tembakau memiliki rantai ekonomi yang sangat luas. Sektor ini terkait erat dengan petani tembakau, buruh pabrik, distribusi, perdagangan ritel, hingga penerimaan negara melalui cukai.
Karena itu, pelemahan industri tembakau tidak hanya mencerminkan tekanan di tingkat pabrik, tetapi juga dapat berdampak pada jutaan pelaku ekonomi di sepanjang rantai pasok.
Industri Tembakau, Tulang Punggung Ekonomi
Perputaran industri tembakau Indonesia menembus ratusan triliun rupiah dalam bentuk setoran pajak, sumbangan ekonomi lokal, hingga penciptaan tenaga kerja.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan industri pengolahan tembakau menyerap 1,58 juta tenaga kerja mulai dari usaha skala mikro, kecil, sedang hingga besar.
Jika menghitung rantai pasok dari hulu ke hilir, mulai dari usaha tanaman tembakau, produksi di pabrik hingga distribusi, Kementerian Perindustrian mencatat bahwa industri tembakau saat ini menjadi tumpuan hidup sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, hingga pelaku usaha kecil di sektor distribusi dan perdagangan. Penyerapan tenaga kerja terbesar terjadi utamanya pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan sektor lain seperti pertambangan dan penggalian yang menyerap 1,73 juta tenaga kerja ataupun informasi dan komunikasi yang menghidupi 1,03 juta orang.
Industri tembakau juga sudah puluhan tahun menjadi sumber cuan negara. Data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai pada 2025 mencapai Rp 221, 7 triliun di mana 95-96% bersumber dari cukai hasil tembakau (CHT). Dalam 10 tahun terakhir, penerimaan cukai berkontribusi sekitar 8-11% ke pendapatan negara.
Sumbangan cukai ke negara bahkan lebih besar dibandingkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas ataupun non-migas.
Sebagai perbandingan, pendapatan cukai pada 2025 mencapai Rp221,7 triliun sementara PNBP dari migas menembus Rp 105 triliun sementara dari non-migas yang mencakup mineral hingga batu bara menyentuh Rp 140,3 triliun.
Jika menghitung setoran pajak seperti pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak pertambahan nilai (PPN) maka kontribusi industri tembakau lebih besar lagi.
Angka tersebut bisa terlihat dari Laporan Keuangan beberapa perusahaan rokok (terbuka) terbesar di Indonesia. Laporan Keuangan dari beberapa perusahaan tembakau Tbk, menunjukkan 72-75% pendapatan mereka dikembalikan ke negara dalam bentuk cukai dan pajak, baik PPN, pajak daerah hingga PPh.
Proporsi setoran ke negara terhadap total pendapatan yang diperoleh perusahaan rokok terbilang sangat besar bila dibandingkan dengan industri lainnya.
Sebagai perbandingan, raksasa tambang PT Alamtri Resources Indonesia menyetor US$ 248 juta kepada penerimaan negara pada 2025 dalam bentuk PPh hingga royalti. Nilai tersebut hanya 13% dari total pendapatan mereka yang menembus US$ 1,87 miliar.
Raksasa jamu Indonesia PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul menyetor Rp 515,68 miliar kepada negara dalam bentuk PPN hingga PPh. Jumlah tersebut hanya 12,6% dari total pendapatan mereka.
Kendati menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia, industri tembakau justru sangat lesu.
Industri ini ada dalam tekanan hebat meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia tengah kencang dan industri pengolahan secara umum dalam tren membaik.
Sejak 2019, pertumbuhan industri pengolahan tembakau hampir selalu di bawah laju ekonomi nasional ataupun industrinya.
Dari sisi distribusi, industri pengolahan tembakau menyumbang 0,59% terhadap PDB pada kuartal I-2026. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan subsektor industri pengolahan lain tetapi tembakau memiliki rantai ekonomi yang tidak bisa diabaikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, industri ini menghadapi tekanan regulasi yang semakin berat. Dari kenaikan cukai yang agresif hingga pembatasan iklan dan penjualan serta perluasan wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pelaku industri menilai berbagai kebijakan tersebut berpotensi menggerus daya saing sektor yang selama ini menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
Tekanan paling besar datang dari kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang hampir rutin dilakukan setiap tahun. Kenaikan tarif cukai mendorong harga rokok legal naik signifikan, sehingga menekan daya beli masyarakat.
Dampaknya, volume produksi menurun, pembelian bahan baku dari petani berkurang, dan risiko pemutusan hubungan kerja meningkat, terutama di segmen SKT yang padat karya.
Produksi rokok Indonesia pada Desember 2025 dan sepanjang 2025 jeblok. Penjualan rokok pada 2025 bahkan menjadi yang terendah setidaknya dalam satu dekade.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan produksi rokok pada 2025 mencapai 307,8 miliar batang atau turun 3% dibandingkan 2024.
Bila dirunut sejak 2016-2025, produksi rokok 2025 adalah yang terendah setidaknya sejak 2016 atau 10 tahun terakhir atau dalam satu dekade.
Saat ini, masalah yang secara langsung menekan industri tembakau adalah maraknya rokok ilegal.
Meski pemerintah terus melakukan penindakan, pelaku industri menilai peredaran rokok tanpa cukai masih menjadi ancaman serius. Produk legal yang menanggung beban pajak tinggi harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual jauh lebih murah, sehingga pangsa pasar produsen resmi tergerus dan potensi penerimaan negara ikut bocor.
Wacana legalisasi rokok ilegal juga berpotensi menjadi polemik kebijakan yang semakin menekan kinerja industri. Tanpa dukungan dan insentif dari Pemerintah, kemampuan industri legal dalam menyerap tenaga kerja dan berkontribusi terhadap fiskal negara akan terdampak langsung.
Tekanan regulasi semakin terasa setelah terbitnya Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan ini memperketat pembatasan iklan, promosi, sponsorship, hingga penjualan produk tembakau di area tertentu. Bagi pelaku usaha, regulasi ini dipandang sebagai salah satu tantangan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, dorongan penerapan penyeragaman kemasan produk tembakau atau yang dikenal kemasan polos (plain packaging) juga menimbulkan kekhawatiran. Jika identitas merek tidak dapat ditampilkan, hal tersebut menjadi kontradiktif dengan UU merek dan UU perlindungan konsumen.
Pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan juga menambah ketidakpastian berusaha bagi pelaku industri. Ketiga isu regulasi tersebut dapat menyebabkan guncangan hebat di sektor industri karena produk-produk yang sudah ada di pasar tidak dapat lagi diproduksi sehingga dinilai memberikan karpet merah bagi pelaku rokok ilegal.
CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]
(mae/mae) Add
source on Google Next Article 2 Wajah Ekonomi RI: Industri Mesin Melaju Kencang, Tembakau Terpuruk