Pejabat OJK Mundur: Apa Tugas & Wewenang Lembaga "Sakti" Ini?
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjadi sorotan setelah pejabat tingginya mundur menyusul huru-hara di pasar keuangan Indonesia.
Dalam kurun waktu satu hari empat pejabat penting di industri keuangan dan pasar modal RI kompak mundur dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026). Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sesaat setelah pasar dibuka pagi Jumat pagi.
Sementara itu pada malam hari, beberapa jam setelah pasar tutup tiga pejabat penting OJK menyampaikan pengunduran diri, termasuk Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza dan Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi. Padahal Mahendra dan Inarno masih memberikan keterangan pers pada perdagangan sesi kedua di Gedung Bursa Efek. Mereka menyampaikan akan melakukan reformasi dan pembenahan terkait permintaan MSCI, dan bersiap bertemu dengan pihak penyedia indeks pada Senin depan.
Sejarah OJK
OJK dibentuk lewat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Kehadirannya menutup celah lama dalam sistem pengawasan keuangan Indonesia yang sebelumnya terpisah-pisah. Sebelum OJK berdiri, pasar modal dan industri keuangan non-bank berada di bawah
Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK, sementara perbankan diawasi Bank Indonesia. Model ini dinilai kurang efektif ketika risiko bergerak lintas sektor.
Melansir dari laman resmi OJK, pengalihan kewenangan dimulai pada 31 Desember 2012. Sejak tanggal itu, pengawasan pasar modal dan industri keuangan non-bank resmi berpindah ke OJK. Setahun kemudian, pengawasan perbankan menyusul. Dengan struktur tersebut, OJK menjadi satu-satunya otoritas yang memegang kendali pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara menyeluruh.
Secara hukum, OJK berdiri sebagai lembaga negara independen. Undang-undang memberi OJK fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penyidikan. Independensi ini dimaksudkan agar keputusan pengawasan tidak terikat kepentingan fiskal maupun moneter, meski tetap berada dalam kerangka akuntabilitas publik melalui DPR.
Tujuan Pembentukan OJK
Tujuan pembentukan OJK tercantum dalam Pasal 4 UU OJK.
Sistem keuangan harus berjalan teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Stabilitas jangka panjang menjadi sasaran utama, dengan perlindungan konsumen ditempatkan sebagai bagian dari mandat, bukan fungsi tambahan. Dalam konteks pasar modal, tujuan ini berkaitan langsung dengan kualitas emisi efek, perdagangan, serta informasi yang diterima investor.
Tugas OJK
OJK memiliki ruang lingkup kewenangan sebagai berikut:
1. Mengatur;
2. Mengawasi; dan
3. Melindungi.
Untuk Industri Keuangan yang sehat.
OJK juga melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
4. Kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan IJK Lainnya;
5. Kegiatan di sektor ITSK serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
6. Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
7. Sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.
Wewenang OJK
Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:
a. Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:
Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.
b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
Melakukan penunjukan pengelola statuter;
Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
OJK dan Pasar Modal
Di pasar modal, kewenangan OJK bersifat menyeluruh. OJK mengatur perizinan pelaku usaha, menyatakan efektif atau tidaknya pernyataan pendaftaran, serta mencabut izin jika ditemukan pelanggaran. Emiten, perusahaan efek, manajer investasi, dan profesi penunjang berada dalam satu rezim pengawasan yang sama.
Pengawasan tersebut berjalan dari tahap kebijakan hingga tindakan lapangan. OJK menetapkan peraturan pasar modal, memantau pelaksanaannya, lalu melakukan pemeriksaan ketika ada indikasi pelanggaran. Jika pelanggaran masuk ranah pidana, OJK dapat melakukan penyidikan melalui penyidik pegawai negeri sipil yang berada di dalam organisasinya.
Instrumen penegakan hukum menjadi bagian penting dari mandat ini. OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin. Dalam kasus tertentu, hasil penyidikan dapat dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan pidana sesuai ketentuan undang-undang.
Struktur internal OJK disusun mengikuti pembagian sektor. Di tingkat pimpinan, terdapat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yang menjadi anggota Dewan Komisioner. Di bawahnya, pengawasan teknis dijalankan oleh deputi komisioner dan satuan kerja khusus pasar modal. Seluruh keputusan strategis diambil secara kolektif oleh Dewan Komisioner.
Dalam menjalankan tugasnya, OJK berpegang pada asas independensi, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas. Asas-asas ini membatasi sekaligus mengarahkan cara OJK mengawasi pasar modal, termasuk dalam penanganan pengaduan investor dan penyampaian laporan kepada publik.
OJK juga tidak bekerja sendirian. Dalam isu stabilitas sistem keuangan, koordinasi dilakukan dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Untuk kasus investasi ilegal, OJK terlibat langsung dalam Satgas Waspada Investasi bersama aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
Struktur Organisasi OJK
Lembaga OJK dipimpin oleh 11 anggota dengan satu anggota adalah ketua merangkap anggota, serta dua Ex-officio. Selain anggota Ex-Officio, semua anggota dipilih melalui proses seleksi yang panjang dan diakhiri dengan fit and proper test di DPR.
- Ketua merangkap anggota;
- Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
- Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
- Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
- Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
Selama 14 tahun hadir di Indonesia, OJK sudah melalui banyak tantangan, termasuk paling berat saat pandemi Covid-19. Pada periode 2020-2022, OJK banyak mengeluarkan kebijakan yang ikut mendorong ekonomi Indonesia. Di antaranya adalah restrukturisasi kredit skala besar yang membantu debitur UMKM dan korporasi bertahan.
Sejalan dengan pesatnya teknologi, OJK juga sudah melakukan sejumlah terobosan, seperti menutup ribuan entitas pinjol ilegal (aplikasi, situs web, akun media sosial) serta memblokir rekening bank & e-wallet milik pinjol ilegal bekerja sama dengan perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
CNBC Indonesia Research
(emb/emb)