Daftar Negara Menurut Indeks MSCI, RI Terancam Sekelas Bangladesh-Togo
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami tekanan jual yang masif hingga memicu penghentian perdagangan sementara pada Rabu (28/1/2025) dan Kamis (29/1/2025) kemarin.
Penurunan tajam ini dipicu oleh kekhawatiran pelaku pasar mengenai potensi perubahan status pasar modal Indonesia dalam indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI). Posisi Indonesia yang saat ini ada di kelas Emerging Markets terancam turun kelas ke Frontier Markets.
Isu mengenai pembekuan (freeze) bobot indeks atau potensi penurunan status dari Emerging Market menjadi Frontier Market menjadi sentimen negatif utama. Bagi investor asing, status klasifikasi MSCI adalah acuan utamanya.
Penurunan kelas berarti akan memicu capital outflow dalam jumlah besar, sementara kenaikan kelas berarti potensi dana masuk. Oleh karena itu, memahami bagaimana MSCI mengelompokkan pasar menjadi sangat penting untuk membaca arah pasar ke depan.
Negara-Negara dalam Radar MSCI
MSCI membagi pasar ekuitas dunia menjadi tiga kategori utama berdasarkan kematangan ekonomi dan pasar modalnya: Developed Markets, Emerging Markets , dan Frontier Markets. Posisi Indonesia saat ini berada di kategori Emerging Markets.
Berikut adalah daftar lengkap negara berdasarkan klasifikasi MSCI per Juni 2025:
Ekonomi dan Aksesibilitas Pasar
MSCI menggunakan dua kriteria kualitatif utama untuk menentukan klasifikasi ini yaitu pembangunan ekonomi dan aksesibilitas pasar.
Kriteria ekonomi hanya digunakan untuk menentukan status Developed Market. Sementara itu, kriteria aksesibilitas berlaku untuk semua negara. Isu yang sering menekan pasar Indonesia biasanya berkaitan dengan aksesibilitas ini, seperti kemudahan aliran modal asing atau efisiensi operasional. Jika aksesibilitas dinilai memburuk, sebuah negara berisiko turun kasta. Berikut adalah rincian persyaratannya:
Ukuran dan Likuiditas Pasar
Selain kualitas regulasi, MSCI juga menilai pasar berdasarkan angka: seberapa besar dan seberapa aktif pasarnya. Ini disebut kriteria ukuran dan likuiditas.
Agar tetap berada di Emerging Markets, Indonesia harus memiliki sejumlah perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar (big cap) yang aktif diperdagangkan. Jika jumlah emiten besar berkurang drastis atau pasar menjadi sepi (tidak likuid), negara tersebut berisiko turun ke Frontier Markets.
Berikut ambang batas kuantitatifnya:
Advanced Frontier Markets
Kategori Advanced Frontier Markets adalah sub-klasifikasi di dalam semesta Frontier Markets yang diperkenalkan untuk mengidentifikasi pasar-pasar yang unik: secara kuantitas (ukuran dan likuiditas) mereka masih kecil, namun secara kualitas (aksesibilitas) mereka sudah setara dengan standar Developed Markets.
Secara metodologi, untuk mendapatkan label elit ini, sebuah pasar harus lolos dari saringan yang sangat ketat mengenai bagaimana investor asing diperlakukan. Syarat mutlak yang tidak bisa ditawar adalah tingkat restriksi aliran modal.
Pasar tersebut wajib mendapatkan peringkat tertinggi (++) dalam penilaian Capital Flow Restriction Level. Artinya, harus terbukti tidak ada hambatan sama sekali bagi investor asing untuk membawa dana masuk atau menarik dana keluar dari pasar tersebut.
Selain kebebasan aliran modal, MSCI juga membedah efisiensi operasionalnya. Sebuah pasar hanya berhak masuk kategori ini jika penilaian aksesibilitas pasarnya menunjukkan tidak lebih dari dua penyimpangan dari peringkat tertinggi (++) di seluruh area kunci, seperti keterbukaan kepemilikan asing dan kemudahan operasional.
Dengan kata lain, meskipun kapitalisasi pasarnya tidak cukup besar untuk menjadi Emerging Market, sistem perdagangan dan regulasi di pasar ini dinilai sangat matang, aman, dan efisien bagi investor institusional global.
Standalone Markets
Berbeda dengan kategori lain yang menunjukkan tingkatan kemajuan, Standalone Markets adalah klasifikasi metodologis untuk pasar yang tidak memenuhi syarat integrasi ke dalam indeks utama MSCI. Dalam metodologi MSCI, sebuah pasar dikategorikan sebagai Standalone karena salah satu dari dua kondisi teknis.
- Pertama, pasar tersebut berstatus Newly Eligible. Ini berlaku bagi pasar yang baru saja memenuhi persyaratan awal untuk dipantau oleh MSCI, atau pasar yang sebelumnya tertutup bagi kelompok investor tertentu dan baru saja dibuka. Secara teknis, pasar ini belum memiliki rekam jejak atau stabilitas data yang cukup panjang untuk langsung dimasukkan ke dalam kategori Frontier atau Emerging.
- Kedua, dan yang paling kritis, adalah pasar yang mengalami deteriorasi. Metodologi MSCI menetapkan bahwa jika sebuah pasar yang sudah ada di kategori utama mengalami penurunan drastis dalam hal aksesibilitas atau likuiditas, pasar tersebut akan dikeluarkan dan diisolasi ke kategori Standalone. Pemicu teknis utamanya biasanya meliputi penerapan kontrol modal yang ekstrim (investor asing dilarang menarik dana), penutupan pasar saham dalam waktu lama, atau gangguan likuiditas yang membuat mekanisme pasar macet total. Status ini menandakan bahwa pasar tersebut, secara teknis, sedang dalam kondisi "tidak layak investasi" sesuai standar indeks global hingga masalah fundamentalnya teratasi.
-
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(gls/gls)