
Daftar 7 Menteri Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi: Ada Nadiem

Jakarta, CNBC Indonesia - Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2023. Nadiem memperpanjang deretan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detik, Kamis (4/9/2025).
Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada 23 Juni 2025, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada 15 Juli 2025 selama sekitar 9 jam.
Kejagung sebelumnya telah membeberkan peranan Nadiemdalam kasus yang disebut merugikan negara senilai Rp 1,98 triliun.
Nadiem diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019 oleh Presiden Jokowi.
Pada 2021, terjadi penggabungan dengan Kementerian Riset dan Teknologi, sehingga dia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Nadiem memperpanjang deretan pejabat selevel menteri/wamen era Jokowi yang jadi tersangka kasus korupsi.
Berikut nama menteri era Jokowi yang jadi tersangka korupsi:
Sebagai catatan, dua pejabat era Jokowi lainnya juga sempat jadi tersangka korupsi, yakni Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Namun, keduanya kemudian dibebaskan.
Tom Lembong bebas setelah mendapatkan abolisi. Sementara itu, Eddy status tersangka dari KPK menjadi tidak sah setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan.
Hakim menyatakan penetapan status tersangka tidak sah karena kurangnya alat bukti pada penyidikan.
