Kenaikan UMP Jadi Polemik Tiap Tahun, Paling Tinggi Tahun Berapa?

mae, CNBC Indonesia
01 May 2024 11:10
Infografis: Buruh Bisa Dapat Bantuan DP Rumah Rp150 Juta & KPR Rp500 Juta
Foto: Infografis/Buruh Bisa Dapat Bantuan DP Rumah Rp150 Juta & KPR Rp500 Juta/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi polemik antara buruh dan kalangan pengusaha. Kendati kerap menimbulkan perdebatan, UMP Indonesia hampir selalu naik setiap tahun.

UMP biasanya ditetapkan pada akhir November setelah tripartite (buruh, pengusaha, pemerintah) menggelar serangkaian pertemuan.

Dalam kurun waktu 14 tahun terakhir, UMP Indonesia hanya sekali tidak naik yakni pada 2021. UMP tidak naik sebagai dampak pandemi Covd-19 yang meluluhlantakan ekonomi yang menghantam dunia usaha sejak Maret 2020.

Dalam catatan CNBC Indonesia, UMP tidak pernah naik double digit sejak 2017. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, UMP hampir selalu naik di atas 10%. Pada 2013, misalnya, UMP naik 19,1% sementara pada 2014 sebesar 17,44%.

Pada 2023 kenaikan UMP ditetapkan maksimal 10% tetapi tidak ada satupun provinsi yang mengerek UMP hingga 10% atau double digit.

Sementara itu, pemerintah membatasi kenaikan UMP maksimal 5% tetapi rata-rata pemerintah provinsi menaikkan UMP sebesar 3,65%.

Perhitungan UMP Terus Berevolusi

Perhitungan UMP Indonesia sendiri sudah berevolusi sebanyak tujuh kali.

Periode 1969 - 1995, Indonesia menetapkan upah dengan merujuk pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). KFM terbagi dalam lima kelompok kebutuhan hidup dan terdiri atas 47 jenis komoditas (komponen) kebutuhan fisik tenaga kerja, seperti makanan dan minuman dan bahan bakar.

Perhitungan upah kemudian berganti pada pada 1996.

Pada periode 1996 - 2005, dasar yang digunakan adalah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). KHM terdiri atas empat kelompok kebutuhan hidup dan terdiri atas 43 komoditas.

Pemerintah kemudian mengubah dasar yang digunakan pada 2006. Pada periode 2006 - 2012 dasar yang digunakan adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terdiri atas tujuh kelompok kebutuhan hidup dan meliputi 46 komoditas.

Jumlah komoditas sebagai penentu kehidupan layak tenaga kerja ditambah menjadi 60 jenis pada 2015. Daftar komoditas tersebut digunakan hingga 2015.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, maka penentuan besaran upah minimum (UM) diubah dengan menggunakan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Formula tersebut bertahan hingga 2020 sebelum aturan kenaikan UMP ditentukan berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Merujuk pada PP 36/2021, formula perhitungan UMP mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi. Upah juga ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Terdapat pula perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Aturan tersebut berubah lagi pada 2023.Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Pada aturan tersebut juga mencakup formula perhitungan baru Upah Minimum.

Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.


CNBC Indonesia Research

[email protected]

(mae/mae)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation