Daftar UMP 2025 Tertinggi dan Terendah di Indonesia

Emanuella B, CNBC Indonesia
10 February 2025 15:45
Infografis, Daftar UMP 2025
Foto: Infografis/ Daftar UMP 2025/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, dengan kenaikan rata-rata 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi serta mempertahankan stabilitas ekonomi dan daya saing industri.

Dari daftar UMP yang telah diumumkan, DKI Jakarta masih memegang predikat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp 5.396.760, meningkat Rp 329.379 dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah di Indonesia, yakni Rp 2.169.348, hanya naik Rp 132.401 dibandingkan 2024.

Provinsi dengan UMP Tertinggi 2025

  1. DKI Jakarta - Rp 5.396.760

  2. Papua - Rp 4.285.848

  3. Bangka Belitung - Rp 3.876.600

  4. Aceh - Rp 3.685.615

  5. Sumatera Selatan - Rp 3.681.570

Tingginya UMP di Jakarta didorong oleh faktor biaya hidup yang lebih mahal serta kebutuhan tenaga kerja yang lebih kompetitif di sektor industri dan jasa. Papua menempati posisi kedua, mencerminkan kebijakan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di wilayah timur Indonesia, yang memiliki tantangan geografis dan biaya logistik tinggi.

Provinsi dengan UMP Terendah 2025

  1. Jawa Tengah - Rp 2.169.348

  2. Jawa Barat - Rp 2.191.232

  3. Yogyakarta - Rp 2.264.080

  4. Jawa Timur - Rp 2.305.984

  5. Nusa Tenggara Timur - Rp 2.328.969

Jawa Tengah dan Jawa Barat masih menjadi provinsi dengan UMP terendah, sejalan dengan struktur ekonomi yang lebih banyak bergantung pada sektor manufaktur padat karya. Biaya hidup yang relatif lebih rendah dibandingkan kota-kota besar juga menjadi faktor yang mempengaruhi besaran upah di wilayah ini.

Tren dan Dampak Kenaikan UMP

Kenaikan UMP 2025 tidak hanya memberikan dampak positif bagi pekerja, tetapi juga menjadi tantangan bagi sektor industri, terutama usaha kecil dan menengah (UKM) yang harus menyesuaikan biaya produksi. Di beberapa wilayah, pengusaha mengantisipasi kenaikan ini dengan efisiensi tenaga kerja dan strategi bisnis baru agar tetap kompetitif.

Di sisi lain, kenaikan UMP diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor, terutama konsumsi domestik. Pemerintah juga menegaskan bahwa penyesuaian UMP ini telah mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga tetap berada dalam batas wajar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi dapat tetap terjaga, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi pertumbuhan industri di Tanah Air.

CNBC Indonesia Research

(emb/emb)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation