Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia

Chandra Dwi, CNBC Indonesia
04 February 2025 14:40
Upah Buruh (Ilustrasi/Edward Ricardo)
Foto: Upah Buruh (Ilustrasi/Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Indonesia pada 2025, di mana UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan stabilitas ekonomi.

Angka kenaikan ini lebih tinggi sedikit dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan yang hanya mengusulkan kenaikan 6%. Penyesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 4 Desember 2024.

UMP yang ditetapkan pemerintah adalah hasil dari pertimbangan berbagai faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak.

Dari daftar terbaru UMP 2025, provinsi dengan UMP tertinggi adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 5.396.761. Sementara UMP terendah berada di Provinsi Jawa Tengah, sebesar Rp 2.169.348.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk beberapa sektor unggulan di berbagai wilayah.

Baik UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), keduanya sejatinya bernama Upah Minimum Regional (UMR). Namun, masyarakat memang lebih familiar dengan UMR.

Kenaikan UMR pada 2025 ditujukan untuk membuat daya beli masyarakat meningkat dan menjaga daya saing usaha di Indonesia. Selain itu, berperan sebagai jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja, terutama bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(chd/chd)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation