
Perbandingan Jumlah Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024 vs 2019

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meningkat drastis dibandingkan pemilu 2019.
Merujuk pada data MK hingga Senin (25/3/2024) pukul 10.51 WIB, jumlah permohonan PHPU sudah mencapai 277 perkara. Termasuk di dalamnya adalah PHPU terkait hasil pilpres.
Jumlah PHPU pemilu 2024 naik drastis dibandingkan 2019 yang berjumlah 261 dan mendekati jumlah PHPU pada pemilu 2014 yakni 291.
Dalam catatan MK, jumlah permohonan PHPU Tahun 2019 sebanyak 262 perkara yang terdiri dari satu permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Jumlah permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD maupun DPD terdapat 261 perkara.
Sementara itu, hingga Senin pagi ini sudah ada dua permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Jumlah permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD mencapai 263 sementara permohonan PHPU Anggota DPD sebanyak 12.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi.
"Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu," jelas Suhartoyo dalam keterangan resminya.
(mae/mae)