PPN Naik 12% Mulai 2025, Rumah Rp1 M Bisa Jadi Segini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Presiden Jokowi meneken UU baru tersebut sejak 29 Oktober 2021.
Bab IV UU HPP mengatur khusus mengenai Pajak Pertambahan Nilai alias PPN. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Sebelumnya PPN 11% telah naik sejak 1 April 2022 (UU Nomor 7 Tahun 2021) dari sebelumnya sebesar 10% sejak tahun 1983 (UU Nomor 8 Tahun 1983).
Tentunya kenaikan PPN akan berimbas kepada kenaikan harga bahan baku produksi yang dapat berimbas kenaikan terhadap beberapa produk termasuk properti atau rumah.
Berdasarkan laporan dari 99 Group Indonesia, trend harga rumah pada tahun 2023 meningkat di sejumlah wilayah. Harga tahunan rumah di Denpasar meningkat hingga 20,1%, diikuti dengan Surakarta sebesar 8,3% dan Makassar sebesar 4,9%. Sementara itu, di Jabodetabek, kenaikan harga tahunan rumah tertinggi terjadi di Bekasi sebesar 3,9%.
Kenaikan tersebut tentunya didorong dari kenaikan PPN 1% dari 10% menjadi 11% sejak pertengahan tahun 2022.
Berikut contoh perhitungan rumah dengan harga Rp500juta hingga Rp2 miliar beserta kenaikan PPNnya.
CNBC Indonesia Research
(saw/saw)