PPN Naik Jadi 12%, Deretan Saham Ini Bisa Menjerit

Susi Setiawati, CNBC Indonesia
15 November 2024 08:15
Deretan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) 5 kg di Transmart Central Park, Jakarta, Jumat (6/10/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Deretan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) 5 kg di Transmart Central Park, Jakarta, Jumat (6/10/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beban masyarakat sekaligus pengusaha akan makin berat tahun depan karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal dinaikkan pada tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tarif PPN yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) naik menjadi 12% pada Januari 2025 harus dilaksanakan.

Penegasan ini ia sampaikan saat rapat kerja dengan para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) di Komisi XI DPR. Saat itu, para anggota DPR memang banyak yang menanyakan tentang kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.

"Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa... bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya," ucap Sri Mulyani, Rabu (13/11/2024) di Gedung DPR/MPR.

Sri Mulyani memastikan, saat adanya keputusan kenaikan tarif PPN itu pemerintah akan melakukan penjelasan secara gamblang kepada masyarakat tentang latar belakang kebijakan itu hingga manfaatnya bagi keuangan negara.

Jika pemerintah mengiyakan kenaikan PPN, maka beberapa sektor akan terdampak negatif dengan kenaikan harga yang disebabkan oleh kenaikan biaya produksi. Dengan harga produk yang meningkat, hal ini dapat menyebabkan penurunan daya beli hingga penjualan yang mendorong makin terpuruknya industri tanah air.
Dalam jangka pendek maka penjualan perusahaan bisa berkurang karena semakin mahalnya barang. Sebagai catatan, PPN merupakan pajak yang langsung diturunkan dari perusahaan ke konsumen sehingga dirasakan langsung pembeli.
Dengan setiap kenaikan 1% maka ada ribuan barang yang harganya langsung naik mulai dari minyak goreng, mie instan, baju, biskuit, susu kemasan, hingga air kemasan.

Jika industri tanah air makin terperosok karena makin melemahnya daya beli, maka jumlah masyarakat tanah air yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun akan meningkat. Perusahaan juga akan mengurangi

Diketahui, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 59.764 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Oktober 2024.

Angka ini meningkat sejak bulan sebelumnya dan tahun lalu. Tercatat total PHK Oktober 2024 meningkat 12,78% dari September 2024 sebesar 52.993 pekerja terkena PHK, dan melonjak 31,13% dari Oktober 2023 sebesar 45.576 pekerja.

Angka PHK dapat meningkat lebih tinggi tahun depan jika banyak industri tanah air yang makin terperosok oleh kenaikan PPN.

Berikut sektor-sektor yang terdampak buruk atas kenaikan PPN 12%.

Lantas saham apa sajakah yang juga dapat terdampak negatif atas terpuruknya sektor-sektor tersebut? Kenaikan PPN akan berdampak besar terhadap sejumlah emiten mulai dari consumer goods, perbankan, properti, hingga ritel.
Berikut beberapa saham yang bisa terdampak kenaikan PPN (geser ke kanan):

Berikut rangkumannya.

CNBC Indonesia Research

[email protected]

(saw/saw)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation