Ini Sepak Terjang Mahfud Selama Jadi Menteri Jokowi: Asabri-Utang BLBI

CNBC Indonesia Research, CNBC Indonesia
01 February 2024 18:55
Mahfud MD tiba di kantor usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo terkait pengunduran diri sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Kamis (1/2/2024).
Foto: Mahfud MD tiba di kantor usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo terkait pengunduran diri sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Kamis (1/2/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia- Mahfud MD akhirnya mundur dari posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud mundur dengan alasan menghindari konflik kepentingan dan intervensi politik. Pria kelahiran Sampang, Madura, berusia 66 tahun tersebut maju dalam pertarungan pemilihan presiden (pilpres) 2024 sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi capres Ganjar Pranowo.

Kabar mundurnya Mahfud mulai santer sejak sepekan lalu. Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut baru resmi menghadapi Jokowi untuk menyampaikan pengunduran dirinya pada hari ini, Kamis (1/2/2024).

"Pertama saya ucapkan terima kasih ke Presiden RI, Pada tanggal 23 Oktober tahun 2019 mengangkat saya melantik sebagai Menkopolhukam dan menyerahkan SK dengan penuh penghormatan. Sehingga saya secara resmi dengan penuh hormat juga hari ini menyatakan minta atau menyampaikan isi surat itu," kata Mahfud usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Mahfud diangkat Presiden Jokowi sebagai Menkopolhukam pada 23 Oktober 2019. Selama menjabat, terekam media bahwa ada beberapa kehebohan Mahfud yang pernah mencuat.

Berikut beberapa kehebohan tersebut:

Mahfud Vs Sri Mulyani Soal Transaksi Janggal

Nama Mahfud Vs Sri Mulyani soal transaksi janggal sempat heboh pada April 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan ihwal perbedaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan dengan agregat nilai Rp 349 triliun dengan data yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md.

Perbedaan itu terutama terletak pada data transaksi mencurigakan yang murni terkait dengan pegawai Kementerian Keuangan. Versi Mahfud nilainya sebesar Rp 35 triliun, sedangkan versi Sri Mulyani hanya Rp 3,3 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk data yang disampaikan Mahfud, sebetulnya jumlah keseluruhan transaksi pegawai Kemenkeu baik yang surat laporannya disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.(PPATK) ke Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH). Sedangkan yang ia jelaskan hanyalah surat yang hanya masuk ke Kemenkeu, tak tercakup yang ditujukan ke APH.

"Makanya kami tidak persentasi yang itu (ke APH), karena kami tidak menerima suratnya, kami hanya menerima nomor suratnya, jadi tidak ada bedanya sebetulnya," kata Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III bersama Mahfud di Gedung Parlemen, dalam catatan CNBC Indonesia April 2023 lalu.

Dari total transaksi mencurigakan senilai Rp 35 triliun, surat yang ditujukan PPATK ke Kemenkeu sebanyak 135 surat dengan nilai Rp 22 triliun, sedangkan yang ditujukan ke APH sebanyak 64 surat dengan nilai Rp 13 triliun, sehingga jika ditotap tetap Rp 35 triliun.

Dari total nilai transaksi mencurigakan yang Rp 22 triliun itu, kata Sri Mulyani, sebetulnya yang murni merupakan transaksi mencurigakan oleh pegawai Kementerian Keuangan sebanyak Rp 3,3 triliun. Sisanya transaksi perusahaan atau korporasi yang yang tidak terkait pegawai Kemenkeu Rp 18,7 triliun.

Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) sebagai calon wakil presiden pendamping calon presiden Ganjar Pranowo pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (CNBC Indonesia/Pool)Foto: Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) sebagai calon wakil presiden pendamping calon presiden Ganjar Pranowo pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (CNBC Indonesia/Pool)
Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) sebagai calon wakil presiden pendamping calon presiden Ganjar Pranowo pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (CNBC Indonesia/Pool)

 

Mahfud menekankan, permasalahan ini sebetulnya bukan disebabkan perbedaan data. Ini karena sumber datanya sama, yaitu laporan hasil analisis PPATK yang sudah diserahkan sejak 2009 silam kepada Kementerian Keuangan.

Namun, data itu tidak sepenuhnya diperlihatkan secara benar ke Sri Mulyani oleh orang-orang di bawahnya. Akibatnya, saat memberikan pemaparan ke publik, Sri Mulyani kata Mahfud hanya mengambil sampel yang jauh dari fakta sebenarnya.

Mantan Menteri Pertahanan tersebut mengatakan, setidaknya ada empat masalah yang membuat pengusutan transaksi janggal itu tak bisa cepat diselesaikan. Empat masalah itu di antaranya dokumen yang hilang, dokumen yang dipalsukan, kasus pidana tak diusut, hingga diskresi pejabat tingginya.

Mahfud Sebut PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebihan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkonsekuensi pada timbulnya penundaan Pemilihan Umum 2024 bikin heboh.

Mahfud bahkan berkata kalau PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan.

"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," sebut Mahfud melalui akun Instagram resminya (@mohmahfudmd),

"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," lanjutnya.

Lantas, bagaimana kronologi kehebohan ini terjadi?

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Oleh sebab itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Putusan itu diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

Mahfud membeberkan alasan hukum di balik keyakinannya. Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri (PN).

Pejabat berusia 13 Mei 1957 tersebut mengatakan sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tapi jika soal keputusan kesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

"Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," sebut Mahfud melalui akun Instagram resminya (@mohmahfudmd), dikutip Sabtu (4/3/2023).

"Tak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," lanjutnya.

Mahfud MD Vs KPK

Nama Mahfud MD juga mau tak mau ikut terseret dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini tengah disidik di Polda Metro Jaya.

Mahfud MD juga menanggapi soal desakan mundur kepada Pimpinan KPK yang tengah menumpuk terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Mahfud menilai desakan itu adalah hal biasa. Dia menyerahkan kepada KPK untuk menyikapi desakan itu, karena menurutnya, KPK punya ukuran sendiri terkait hal ini.

Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemko Polhukam)Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemko Polhukam)

 

Mahfud menyebut kasus itu akan diproses sesuai dengan prosedur. Selain itu, dia juga memastikan penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional.

Sebagai informasi, Firli menjadi sorotan setelah foto pertemuannya dengan SYL beredar. Foto itu muncul di tengah isu adanya dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL yang merupakan salah satu pihak terkait dugaan perkara korupsi di Kementerian Pertanian. Kasus dugaan pemerasan itu juga sudah masuk tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri juga telah buka suara soal foto pertemuannya dengan SYL di lapangan bulu tangkis. Firli mengatakan pertemuan itu terjadi pada Maret 2022.Firli awalnya mengatakan proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan yang dimulai pada Januari 2023. Dia mengatakan pertemuan dengan SYL itu terjadi jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mahfud Ungkap Kejagung-Polisi Tunda Perkara Pejabat

Pada Oktober 2023,Mahfud MD mengungkapkan kejaksaan dan kepolisian menunda pengusutan dugaan perkara yang melibatkan pejabat. Mulai dari menteri, calon legislatif, serta calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan saat Mahfud MD memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman pada Jumat (6/10/2023), menjawab pertanyaan peserta kuliah umum terkait kriminalisasi.

"Mungkin kriminalisasi itu, kalau benar, itu mungkin permainan antar Parpol (Partai Politik). Karena Parpol itu kan punya orang-orang juga, persaingan antar pengusaha," katanya dalam video yang ditayangkan akun Youtube Universitas Gadjah Mada, dalam catatan CNBC Indonesia.

Dia menambahkan, kasus-kasus dugaan korupsi yang menyangkut menteri, calon DPR-DPRD, calon Pilkada, dihentikan sementara penanganannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polisi karena berdasarkan pengalaman.

"Bukan ditutup tapi ditunda. Karena dalam pengalaman ada orang nggak salah dilaporkan lalu pencalonannya batal, di berbagai daerah. Sekarang hentikan dulu. Tapi, KPK jalan terus," ungkapnya.

Kendati demikian,KPK adalah lembaga yang keberadaannya di luar kabinet. Sehingga, katanya, meski pemerintah, yakni Kejagung dan Polisi, menunda sementara kasus terkait pejabat atau politisi, pemerintah tak bisa meminta KPK melakukan hal serupa.

Menurutnya, pemerintah justru akan melanggar aturan jika mengintervensi KPK dalam menjalankan tugasnya.

Selain kehebohan, Mahfud MD juga berperan besar dalam mengungkap dan mengawal kasus-kasus yang merugikan orang banyak tersebut.

Jiwasraya

Dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya mencuat pada akhir 2019 ketika perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu gagal membayar dana nasabah. Dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung terungkap bahwa gagal bayar itu disebabkan oleh korupsi di dalam perseroan yang diduga merugikan negara Rp 16 triliun. Enam orang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu 3 petinggi di Jiwasraya; dan tiga pengusaha yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.

Ketika kasus ini pertama kali mencuat, Mahfud Md langsung pasang badan. Di tengah isu mengenai kasus ini akan diselesaikan secara perdata, Mahfud ngotot kasus ini harus dituntaskan lewat jalur pidana.

"Biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana. Kita ikuti saja perkembangannya," kata Mahfud pada Januari 2020 ketika kasus ini pertama kali mencuat.

Perintah Mahfud itu akhirnya menjadi kenyataan, karena kasus Jiwasraya tetap dituntaskan lewat pidana. Enam terdakwa dalam kasus ini divonis penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 triliun, sementara Bentjok diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.

Asabri

Tak ada kasus Asabri, jika tak ada Mahfud. Mahfud adalah orang yang pertama kali mengungkap adanya dugaan korupsi di asuransi untuk anggota TNI dan Polri tersebut. Mahfud mengatakan modus yang terjadi di Asabri mirip dengan yang terjadi di Jiwasraya.

"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya," ujar Mahfud pada Jumat (10/1/2020).

Peran Mahfud membongkar kasus korupsi di Asabri itu bukan tanpa risiko. Meski menjabat Menkopolhukam, Mahfud mengaku mendapatkan ancaman dari jenderal bintang 3 ketika mengungkap kasus ini.

"Seorang bintang 3 telepon saya, pokoknya, enggak takut, Menkopolhukam sekalipun kalau coba-coba mencemarkan nama baik Asabri, saya bawa ke pengadilan," kata Mahfud pada 2020 lalu.

Mahfud mengatakan dirinya memang tidak punya latar belakang tentara atau jenderal berbintang. Sambil berkelakar, Mahfud menyebut dirinya memiliki bintang 9 sebagai warga Nahdlatul Ulama. Mahfud mengatakan orang yang mengancam dirinya itu belakangan terbukti terlibat di kasus korupsi Asabri.

Mahfud lalu berkelakar dia memang bukan Menko Polhukam dengan latar belakang tentara atau pun jenderal berbintang. Namun, selorohnya, dirinya memiliki bintang sembilan sebagai warga NU. Mahfud mengungkap bahwa orang yang menghubungi dirinya belakangan terbukti kini terlibat kasus korupsi di Asabri.

KSP Indosurya

Mahfud Md geram ketika pengadilan memvonis lepas bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya pada awal 2023. Henry merupakan bos koperasi itu yang diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp 16 triliun.

Menanggapi vonis tersebut, Mahfud mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Kita akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir," kata Mahfud dalam melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (7/3/2023).

Mahfud sangat serius dalam menyiapkan pengajuan PK tersebut. Dia mengundang pejabat Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan beberapa guru besar hukum lintas kampus untuk berembuk menyusun rencana PK ini.

Press Update Menko Polhukam dengan Tim Satgas TPPU. (Tangkapan layar youtube Kemenko Polhukam RI)Foto: Press Update Menko Polhukam dengan Tim Satgas TPPU. (Tangkapan layar youtube Kemenko Polhukam RI)
Press Update Menko Polhukam dengan Tim Satgas TPPU. (Tangkapan layar youtube Kemenko Polhukam RI)

Keseriusan Mahfud itu kemudian membuahkan hasil. Mahkamah Agung akhirnya memvonis Henry Surya bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. "Saya mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis Henry Surya 18 tahun Penjara dan denda belasan miliar rupiah," ujar Mahfud.

Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Satgas TPPU dibentuk berdasarkan rapat Komite Nasional TPPU pada 10 April 2023. Hasil rapat itu kemudian disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada 11 April 2023.

"Masa tugas Satgas TPPU telah berakhir 31 Desember 2023 dan dalam waktu kurun waktu delapan bulan, satgas telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan), informasi dugaan TPPU dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun," ujar Mahfud d
alam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Dia menambahkan sebanyak 300 surat LHA, LHP, informasi, seluruhnya telah dibahas secara sistematis dalam Satgas TPPU dengan melibatkan 12 orang tim ahli yang terdiri dari para akademisi dan para tokoh yang 
concern dalam pemberantasan TPPU bersama Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak, Kejaksaan, Polri, dan KPK.


Menurut Mahfud, perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP Nomor SR205/2020 terkait kasus importasi emas dengan nilai transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun. Dia mengatakan, sebelum ada Satgas TPPU, kasus itu tidak berjalan.

"Namun dengan supervisi Satgas TPPU, kasus mulai diproses dengan mengungkap dugaan tindak pidana kepabeanan oleh penyidik Ditjen Bea dan Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh penyidik Ditjen Pajak," kata Mahfud.

Ketua  Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai ratusan triliun Rupiah sempat lama tak tersentuh. Mahfud menjadi salah satu pihak yang berperan sehingga kasus ini kembali bergulir dan uang negara bisa kembali secara bertahap.

Skandal BLBI bermula ketika Bank Indonesia menggelontorkan dana sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank yang hampir bangkrut akibat krisis ekonomi 1998. Para obligor itu seharusnya mengembalikan semua dana BLBI, namun kenyataannya hanya sedikit yang membayarnya.

Hampir 20 tahun tidak ada perkembangan berarti, pemerintah Presiden Joko Widodo kembali membuka pengusutan kasus BLBI pada 2021. Keseriusan pemerintah terlihat dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Mahfud Md yang kini menjadi calon wakil presiden nomor urut 3 ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah Satgas tersebut dan bertugas mengumpulkan kembali aset negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Saat Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI .(Tangkapan Layar Youtube Kemenko Polhukam RI)Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Saat Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI .(Tangkapan Layar Youtube Kemenko Polhukam RI)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Saat Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI .(Tangkapan Layar Youtube Kemenko Polhukam RI)



Satgas yang dipimpin Mahfud ini punya tugas utama yaitu menagih utang para orang kaya untuk negara. Ketika mulai bekerja, Satgas ini telah mengantongi semua nama obligor dan debitur BLBI dengan total tagihan yang mencapai Rp 110,45 triliun. "Kami harap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih lebih kerja sama, kooperatif karena itu uang negara. Lebih bagus pro aktif, datang sendiri. Tidak ada yang bisa sembunyi dari daftar itu," kata Mahfud ketika awal pembentukan satgas ini.

Perlahan namun pasti, Satgas yang dipimpin Mahfud ini mulai menyisir aset-aset konglomerat yang selama ini sulit disentuh. Dari banyak nama, salah satu debitur yang disasar oleh Satgas adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto.

Satgas memperkirakan anak mendiang Presiden Suharto ini memiliki hutang BLBI sebesar Rp 2,61 triliun. Untuk membayar hutang itu, Satgas BLBI menyita beberapa aset milik Tommy di antaranya 4 tanah milik PT Timor Putera Nasional dan kemudian melelangnya untuk dimasukkan ke kas negara.

Tommy bukan satu-satunya konglomerat yang asetnya disita oleh Satgas BLBI. Pada awal 2023, Satgas BLBI kembali beraksi dengan menyita tanah seluas 241.170 meter persegi di kawasan Meruya, Jakarta Barat dengan nilai Rp 1 triliun. Aset itu adalah milik PT Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dari berbagai aksi penyitaan yang dilakukan tersebut, hingga akhir 2023 Satgas berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 34,6 triliun sebagai pembayaran atas utang BLBI. Mahfud menyadari realisasi itu masih jauh dari target yang mencapai Rp 114 triliun.

Karena itu menjelang masa akhir tugasnya Mahfud meminta agar masa kerja Satgas BLBI diperpanjang. Perpanjangan ini, kata dia, bertujuan supaya lebih banyak aset yang bisa disita oleh negara. "Nanti kami minta perpanjang tugas ini ke Presiden, paling tidak sampai dengan Oktober pada 2024," ujar Mahfud.

 

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular