
Ini Sepak Terjang Mahfud Selama Jadi Menteri Jokowi: Asabri-Utang BLBI

Jakarta, CNBC Indonesia- Mahfud MD akhirnya mundur dari posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud mundur dengan alasan menghindari konflik kepentingan dan intervensi politik. Pria kelahiran Sampang, Madura, berusia 66 tahun tersebut maju dalam pertarungan pemilihan presiden (pilpres) 2024 sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi capres Ganjar Pranowo.
Kabar mundurnya Mahfud mulai santer sejak sepekan lalu. Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut baru resmi menghadapi Jokowi untuk menyampaikan pengunduran dirinya pada hari ini, Kamis (1/2/2024).
"Pertama saya ucapkan terima kasih ke Presiden RI, Pada tanggal 23 Oktober tahun 2019 mengangkat saya melantik sebagai Menkopolhukam dan menyerahkan SK dengan penuh penghormatan. Sehingga saya secara resmi dengan penuh hormat juga hari ini menyatakan minta atau menyampaikan isi surat itu," kata Mahfud usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Mahfud diangkat Presiden Jokowi sebagai Menkopolhukam pada 23 Oktober 2019. Selama menjabat, terekam media bahwa ada beberapa kehebohan Mahfud yang pernah mencuat.
Berikut beberapa kehebohan tersebut:
Mahfud Vs Sri Mulyani Soal Transaksi Janggal
Nama Mahfud Vs Sri Mulyani soal transaksi janggal sempat heboh pada April 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan ihwal perbedaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan dengan agregat nilai Rp 349 triliun dengan data yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md.
Perbedaan itu terutama terletak pada data transaksi mencurigakan yang murni terkait dengan pegawai Kementerian Keuangan. Versi Mahfud nilainya sebesar Rp 35 triliun, sedangkan versi Sri Mulyani hanya Rp 3,3 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, untuk data yang disampaikan Mahfud, sebetulnya jumlah keseluruhan transaksi pegawai Kemenkeu baik yang surat laporannya disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.(PPATK) ke Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH). Sedangkan yang ia jelaskan hanyalah surat yang hanya masuk ke Kemenkeu, tak tercakup yang ditujukan ke APH.
"Makanya kami tidak persentasi yang itu (ke APH), karena kami tidak menerima suratnya, kami hanya menerima nomor suratnya, jadi tidak ada bedanya sebetulnya," kata Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III bersama Mahfud di Gedung Parlemen, dalam catatan CNBC Indonesia April 2023 lalu.
Dari total transaksi mencurigakan senilai Rp 35 triliun, surat yang ditujukan PPATK ke Kemenkeu sebanyak 135 surat dengan nilai Rp 22 triliun, sedangkan yang ditujukan ke APH sebanyak 64 surat dengan nilai Rp 13 triliun, sehingga jika ditotap tetap Rp 35 triliun.
Dari total nilai transaksi mencurigakan yang Rp 22 triliun itu, kata Sri Mulyani, sebetulnya yang murni merupakan transaksi mencurigakan oleh pegawai Kementerian Keuangan sebanyak Rp 3,3 triliun. Sisanya transaksi perusahaan atau korporasi yang yang tidak terkait pegawai Kemenkeu Rp 18,7 triliun.
![]() Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) sebagai calon wakil presiden pendamping calon presiden Ganjar Pranowo pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (CNBC Indonesia/Pool) |
Mahfud menekankan, permasalahan ini sebetulnya bukan disebabkan perbedaan data. Ini karena sumber datanya sama, yaitu laporan hasil analisis PPATK yang sudah diserahkan sejak 2009 silam kepada Kementerian Keuangan.
Namun, data itu tidak sepenuhnya diperlihatkan secara benar ke Sri Mulyani oleh orang-orang di bawahnya. Akibatnya, saat memberikan pemaparan ke publik, Sri Mulyani kata Mahfud hanya mengambil sampel yang jauh dari fakta sebenarnya.
Mantan Menteri Pertahanan tersebut mengatakan, setidaknya ada empat masalah yang membuat pengusutan transaksi janggal itu tak bisa cepat diselesaikan. Empat masalah itu di antaranya dokumen yang hilang, dokumen yang dipalsukan, kasus pidana tak diusut, hingga diskresi pejabat tingginya.
Mahfud Sebut PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebihan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkonsekuensi pada timbulnya penundaan Pemilihan Umum 2024 bikin heboh.
Mahfud bahkan berkata kalau PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan.
"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," sebut Mahfud melalui akun Instagram resminya (@mohmahfudmd),
"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," lanjutnya.
Lantas, bagaimana kronologi kehebohan ini terjadi?
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.
Oleh sebab itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Putusan itu diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban.
Mahfud membeberkan alasan hukum di balik keyakinannya. Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri (PN).
Pejabat berusia 13 Mei 1957 tersebut mengatakan sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tapi jika soal keputusan kesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
"Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," sebut Mahfud melalui akun Instagram resminya (@mohmahfudmd), dikutip Sabtu (4/3/2023).
"Tak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," lanjutnya.
Mahfud MD Vs KPK
Nama Mahfud MD juga mau tak mau ikut terseret dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini tengah disidik di Polda Metro Jaya.
Mahfud MD juga menanggapi soal desakan mundur kepada Pimpinan KPK yang tengah menumpuk terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Mahfud menilai desakan itu adalah hal biasa. Dia menyerahkan kepada KPK untuk menyikapi desakan itu, karena menurutnya, KPK punya ukuran sendiri terkait hal ini.
![]() Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemko Polhukam) |
Mahfud menyebut kasus itu akan diproses sesuai dengan prosedur. Selain itu, dia juga memastikan penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional.
Sebagai informasi, Firli menjadi sorotan setelah foto pertemuannya dengan SYL beredar. Foto itu muncul di tengah isu adanya dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL yang merupakan salah satu pihak terkait dugaan perkara korupsi di Kementerian Pertanian. Kasus dugaan pemerasan itu juga sudah masuk tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri juga telah buka suara soal foto pertemuannya dengan SYL di lapangan bulu tangkis. Firli mengatakan pertemuan itu terjadi pada Maret 2022.Firli awalnya mengatakan proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan yang dimulai pada Januari 2023. Dia mengatakan pertemuan dengan SYL itu terjadi jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mahfud Ungkap Kejagung-Polisi Tunda Perkara Pejabat
Pada Oktober 2023,Mahfud MD mengungkapkan kejaksaan dan kepolisian menunda pengusutan dugaan perkara yang melibatkan pejabat. Mulai dari menteri, calon legislatif, serta calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan saat Mahfud MD memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman pada Jumat (6/10/2023), menjawab pertanyaan peserta kuliah umum terkait kriminalisasi.
"Mungkin kriminalisasi itu, kalau benar, itu mungkin permainan antar Parpol (Partai Politik). Karena Parpol itu kan punya orang-orang juga, persaingan antar pengusaha," katanya dalam video yang ditayangkan akun Youtube Universitas Gadjah Mada, dalam catatan CNBC Indonesia.
Dia menambahkan, kasus-kasus dugaan korupsi yang menyangkut menteri, calon DPR-DPRD, calon Pilkada, dihentikan sementara penanganannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polisi karena berdasarkan pengalaman.
"Bukan ditutup tapi ditunda. Karena dalam pengalaman ada orang nggak salah dilaporkan lalu pencalonannya batal, di berbagai daerah. Sekarang hentikan dulu. Tapi, KPK jalan terus," ungkapnya.
Kendati demikian,KPK adalah lembaga yang keberadaannya di luar kabinet. Sehingga, katanya, meski pemerintah, yakni Kejagung dan Polisi, menunda sementara kasus terkait pejabat atau politisi, pemerintah tak bisa meminta KPK melakukan hal serupa.
Menurutnya, pemerintah justru akan melanggar aturan jika mengintervensi KPK dalam menjalankan tugasnya.