
Ini Sepak Terjang Mahfud Selama Jadi Menteri Jokowi: Asabri-Utang BLBI

Selain kehebohan, Mahfud MD juga berperan besar dalam mengungkap dan mengawal kasus-kasus yang merugikan orang banyak tersebut.
Jiwasraya
Dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya mencuat pada akhir 2019 ketika perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu gagal membayar dana nasabah. Dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung terungkap bahwa gagal bayar itu disebabkan oleh korupsi di dalam perseroan yang diduga merugikan negara Rp 16 triliun. Enam orang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu 3 petinggi di Jiwasraya; dan tiga pengusaha yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.
Ketika kasus ini pertama kali mencuat, Mahfud Md langsung pasang badan. Di tengah isu mengenai kasus ini akan diselesaikan secara perdata, Mahfud ngotot kasus ini harus dituntaskan lewat jalur pidana.
"Biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana. Kita ikuti saja perkembangannya," kata Mahfud pada Januari 2020 ketika kasus ini pertama kali mencuat.
Perintah Mahfud itu akhirnya menjadi kenyataan, karena kasus Jiwasraya tetap dituntaskan lewat pidana. Enam terdakwa dalam kasus ini divonis penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 triliun, sementara Bentjok diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.
Asabri
Tak ada kasus Asabri, jika tak ada Mahfud. Mahfud adalah orang yang pertama kali mengungkap adanya dugaan korupsi di asuransi untuk anggota TNI dan Polri tersebut. Mahfud mengatakan modus yang terjadi di Asabri mirip dengan yang terjadi di Jiwasraya.
"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya," ujar Mahfud pada Jumat (10/1/2020).
Peran Mahfud membongkar kasus korupsi di Asabri itu bukan tanpa risiko. Meski menjabat Menkopolhukam, Mahfud mengaku mendapatkan ancaman dari jenderal bintang 3 ketika mengungkap kasus ini.
"Seorang bintang 3 telepon saya, pokoknya, enggak takut, Menkopolhukam sekalipun kalau coba-coba mencemarkan nama baik Asabri, saya bawa ke pengadilan," kata Mahfud pada 2020 lalu.
Mahfud mengatakan dirinya memang tidak punya latar belakang tentara atau jenderal berbintang. Sambil berkelakar, Mahfud menyebut dirinya memiliki bintang 9 sebagai warga Nahdlatul Ulama. Mahfud mengatakan orang yang mengancam dirinya itu belakangan terbukti terlibat di kasus korupsi Asabri.
Mahfud lalu berkelakar dia memang bukan Menko Polhukam dengan latar belakang tentara atau pun jenderal berbintang. Namun, selorohnya, dirinya memiliki bintang sembilan sebagai warga NU. Mahfud mengungkap bahwa orang yang menghubungi dirinya belakangan terbukti kini terlibat kasus korupsi di Asabri.
KSP Indosurya
Mahfud Md geram ketika pengadilan memvonis lepas bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya pada awal 2023. Henry merupakan bos koperasi itu yang diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp 16 triliun.
Menanggapi vonis tersebut, Mahfud mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Kita akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir," kata Mahfud dalam melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (7/3/2023).
Mahfud sangat serius dalam menyiapkan pengajuan PK tersebut. Dia mengundang pejabat Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan beberapa guru besar hukum lintas kampus untuk berembuk menyusun rencana PK ini.
![]() Press Update Menko Polhukam dengan Tim Satgas TPPU. (Tangkapan layar youtube Kemenko Polhukam RI) |
Keseriusan Mahfud itu kemudian membuahkan hasil. Mahkamah Agung akhirnya memvonis Henry Surya bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. "Saya mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis Henry Surya 18 tahun Penjara dan denda belasan miliar rupiah," ujar Mahfud.
Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Satgas TPPU dibentuk berdasarkan rapat Komite Nasional TPPU pada 10 April 2023. Hasil rapat itu kemudian disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada 11 April 2023.
"Masa tugas Satgas TPPU telah berakhir 31 Desember 2023 dan dalam waktu kurun waktu delapan bulan, satgas telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan), informasi dugaan TPPU dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun," ujar Mahfud dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Dia menambahkan sebanyak 300 surat LHA, LHP, informasi, seluruhnya telah dibahas secara sistematis dalam Satgas TPPU dengan melibatkan 12 orang tim ahli yang terdiri dari para akademisi dan para tokoh yang concern dalam pemberantasan TPPU bersama Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak, Kejaksaan, Polri, dan KPK.
Menurut Mahfud, perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP Nomor SR205/2020 terkait kasus importasi emas dengan nilai transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun. Dia mengatakan, sebelum ada Satgas TPPU, kasus itu tidak berjalan.
"Namun dengan supervisi Satgas TPPU, kasus mulai diproses dengan mengungkap dugaan tindak pidana kepabeanan oleh penyidik Ditjen Bea dan Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh penyidik Ditjen Pajak," kata Mahfud.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai ratusan triliun Rupiah sempat lama tak tersentuh. Mahfud menjadi salah satu pihak yang berperan sehingga kasus ini kembali bergulir dan uang negara bisa kembali secara bertahap.
Skandal BLBI bermula ketika Bank Indonesia menggelontorkan dana sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank yang hampir bangkrut akibat krisis ekonomi 1998. Para obligor itu seharusnya mengembalikan semua dana BLBI, namun kenyataannya hanya sedikit yang membayarnya.
Hampir 20 tahun tidak ada perkembangan berarti, pemerintah Presiden Joko Widodo kembali membuka pengusutan kasus BLBI pada 2021. Keseriusan pemerintah terlihat dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Mahfud Md yang kini menjadi calon wakil presiden nomor urut 3 ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah Satgas tersebut dan bertugas mengumpulkan kembali aset negara.
![]() Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Saat Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI .(Tangkapan Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) |
Satgas yang dipimpin Mahfud ini punya tugas utama yaitu menagih utang para orang kaya untuk negara. Ketika mulai bekerja, Satgas ini telah mengantongi semua nama obligor dan debitur BLBI dengan total tagihan yang mencapai Rp 110,45 triliun. "Kami harap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih lebih kerja sama, kooperatif karena itu uang negara. Lebih bagus pro aktif, datang sendiri. Tidak ada yang bisa sembunyi dari daftar itu," kata Mahfud ketika awal pembentukan satgas ini.
Perlahan namun pasti, Satgas yang dipimpin Mahfud ini mulai menyisir aset-aset konglomerat yang selama ini sulit disentuh. Dari banyak nama, salah satu debitur yang disasar oleh Satgas adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto.
Satgas memperkirakan anak mendiang Presiden Suharto ini memiliki hutang BLBI sebesar Rp 2,61 triliun. Untuk membayar hutang itu, Satgas BLBI menyita beberapa aset milik Tommy di antaranya 4 tanah milik PT Timor Putera Nasional dan kemudian melelangnya untuk dimasukkan ke kas negara.
Tommy bukan satu-satunya konglomerat yang asetnya disita oleh Satgas BLBI. Pada awal 2023, Satgas BLBI kembali beraksi dengan menyita tanah seluas 241.170 meter persegi di kawasan Meruya, Jakarta Barat dengan nilai Rp 1 triliun. Aset itu adalah milik PT Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dari berbagai aksi penyitaan yang dilakukan tersebut, hingga akhir 2023 Satgas berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 34,6 triliun sebagai pembayaran atas utang BLBI. Mahfud menyadari realisasi itu masih jauh dari target yang mencapai Rp 114 triliun.
Karena itu menjelang masa akhir tugasnya Mahfud meminta agar masa kerja Satgas BLBI diperpanjang. Perpanjangan ini, kata dia, bertujuan supaya lebih banyak aset yang bisa disita oleh negara. "Nanti kami minta perpanjang tugas ini ke Presiden, paling tidak sampai dengan Oktober pada 2024," ujar Mahfud.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(mae/mae)