
Ini Besaran Kenaikan UMP dari Tahun ke Tahun, 2024 Berapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar baik untuk para buruh, upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dipastikan naik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang berisi Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dan juga menjelaskan kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.
Belum dijelaskan berapa persen kenaikan UMP tahun 2024. Namun, para buruh meminta kenaikan UMP tahun 2014 minimal 15%. Respons pemerintah dan pengusaha pun kini ditunggu terkait keinginan buruh mengenai kenaikan UMP 15% tahun depan.
UMP biasanya ditetapkan pada akhir November setelah tripartite (buruh, pengusaha, pemerintah) menggelar serangkaian pertemuan. Isu kenaikan UMP selalu memanas hampir tiap tahun karena adanya perbedaan usulan antara buruh dan pengusaha.
Kalangan buruh menjelaskan kenaikan UMP 2024 sebesar 15% dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Merujuk peraturan tersebut 64 KHL termasuk beras, uang pulsa, uang potong rambut, rekreasi, biaya kesehatan, pakaian, hingga sewa kontrak rumah.
Sebagai catatan, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10%. Angka ini jauh lebih baik dibandingkan pada 2022 yang hanya 1,09%. Pemerintah bahkan tidak menaikkan UMP pada 2021 sebagai imbas pandemi Covid-19 yang meluluhlantakan ekonomi Indonesia.
Salah satu pertimbangan kenaikan tersebut adalah tingginya inflasi pada 2022 yakni 5,51% serta angka pertumbuhan sebesar 5,31%. Sedangkan per Oktober tahun 2023, inflasi inti tercatat sebesar 2,56%, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2023 mencapai 4,94% (yoy).
Kenaikan UMP dari Tahun ke Tahun
Dalam catatan CNBC Indonesia, UMP tidak pernah naik double digit sejak 2017. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, UMP hampir selalu naik di atas 10%. Pada 2013, misalnya, UMP naik 19,1% sementara pada 2014 sebesar 17,44%.
Meskipun pada tahun ini kenaikan UMP ditetapkan maksimal 10% tetapi tidak ada satupun provinsi yang mengerek UMP hingga 10% atau double digit.
Rumus Menghitung UMP
Perhitungan UMP ikut mempengaruhi besaran kenaikan tiap tahun. Formula kenaikan UMP saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Merujuk pada PP 36/2021, formula perhitungan UMP mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi. Upah juga dientukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Terdapat pula perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Formula perhitungannya adalah sebagai berikut:
Batas atas UM(t)= (Rata - rata konsumsi per kapita(t) x Rata - rata banyaknya ART(t))
Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t)
Penyesuaian nilai upah minimum juga menggunakan rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Batas atas dihitung dengan mempertimbangkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga di wilayah tersebut. Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50% atau Batas bawah UM(t)= Batas atas UM(t)x 50%. Sementara itu, nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.
CNBC Indonesia Research
