
UMP Gorontalo Naik Paling Buncit, Harusnya Bisa Nambah Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Terkini sudah ada 32 provinsi yang mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Akan tetapi, mayoritas provinsi hanya menaikkan UMP sekitar 3%, hanya ada dua provinsi teratas yang menaikkan UMP hingga di atas 7%, yaitu Maluku Utara dan DI Yogyakarta. Sedangkan, provinsi dengan kenaikan UMP tahun 2024 terendah adalah Gorontalo.
Kenaikan UMP tersebut disebut-sebut sudah berdasarkan formulasi perhitungan terbaru menurut Peraturan Pemerintah (PP) no 51 tahun 2023 dimana ada penambahan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α.
Indeks tertentu tersebut berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30 yang kemudian nilainya ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan rata-rata upah provinsi.
Perbedaan pada perhitungan sebelumnya, formulasi penyesuaian upah lebih didasarkan kepada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan formulasi baru tersebut, Maluku Utara tercatat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi sebesar 7,50% menjadi Rp3,2 juta, kemudian diikuti DI Yogyakarta dengan peningkatan 7,27%. Sementara yang terendah ada di provinsi Gorontalo yang hanya tumbuh 1,20%.
Menilai dari tingkat pertumbuhan di atas, CNBC Indonesia Research memperhitungkan kembali UMP tertinggi dan terendah berdasarkan skenario nilai α (alpha) dari rentang 0,1 - 0,3.
Kami membandingkan dengan data yang diolah CNBC Indonesia Research untuk perhitungan UMP berdasarkan PP no 51 tahun 2023 yang sudah mengikutsertakan indeks tertentu atau nilai alpha dari rentang 0,1 - 0,3 untuk provinsi dengan UMP tertinggi dan terendah, serta DKI Jakarta yang seringkali menjadi barometer untuk wilayah lain.
Dari data di atas, kami menemukan bahwa untuk DI Yogyakarta dan Gorontalo nilainya ada ketidaksesuaian dengan peningkatan UMP Final 2024.
Menurut perhitungan CNBC Indonesia Research, DI Yogyakarta dengan tingkat inflasi Oktober 2023 sebesar 3,44% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,96% per kuartal III/2023 menemukan pertumbuhan UMP 2024 yang dihitung menggunakan tiga skenario masih berada dibawah realisasi peningkatan UMP yang ditetapkan.
Kendati demikian, menurut pandangan akademisi nilai inflasi saat ini tak sesuai dengan realita, maka pemerintah provinsi DI Yogyakarta melakukan kajian untuk rasionalisasi inflasi.
Dalam keterangan di situs resmi Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Sekda DIY Beny Suharsono, pada Selasa (21/11/2023) menjelaskan, Anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar/Akademisi melakukan kajian untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi. Rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi /diakses oleh pekerja /buruh, yaitu inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 %, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 %.
Selanjutnya, untuk provinsi Gorontalo kami menemukan penetapan UMP 2024 yang hanya naik 1,20% ternyata nilainya masih lebih rendah dibandingkan perhitungan kami dengan tiga skenario dimana minimal UMP Gorontalo harusnya bisa naik sekitar 2,62% ke posisi Rp3,06 juta. Perhitungan UMP Gorontalo kami menggunakan data inflasi per Oktober 2023 sebesar 2,16% dan pertumbuhan ekonomi per kuartal III/2023 sebesar 4,62%.
Kemudian, pada UMP Maluku Utara 2024 yang naik 7,5%, kami menemukan nilai alpha yang digunakan adalah di atas 0,1 tetapi tak lebih dari 0,2. Pasalnya, jika menggunakan skenario I dengan alpha 0,1 UMP akan naik sekitar 6,82%, sementara jika menggunakan skenario II dengan alpha 0,2 maka UMP Maluku Utara harusnya naik 9,34%.
Terakhir, pada DKI Jakarta nilai UMP yang ditetapkan untuk 2024 sebesar Rp5,06 juta, atau naik 3,6% nilai terpantau sudah sesuai dengan perhitungan menggunakan nilai alpha 0,3. Sementara nilai inflasi yang digunakan per Oktober 2023 sebesar 2,08% dan pertumbuhan ekonomi kuartal III/2023 sebesar 4,94%.
Sejalan dengan perhitungan, Heru Budi Hartono, PJ Gubernur DKI Jakarta menyatakan memang menetapkan alpha tertinggi untuk penetapan UMP 2024 mendatang.
"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Berikut nilai nominal dari perhitungan CNBC Indonesia Research terkait skenario UMP 2024 :
CNBC INDONESIA RESEARCH
(tsn/tsn)