
Kenaikan UMP, Polemik Buruh-Pengusaha yang Tak Pernah Usai

- Buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15% untuk tahun depan
- Kenaikan UMP kerap menjadi perdebatan panas karena perbedaan usulan dari kalangan buruh dan pengusaha
- UMP 2024 kemungkinan besar akan diumumkan November ini
Jakarta, CNBC Indonesia -Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mulai memanas. Buruh meminta kenaikan UMP tahun depan minimal 15% untuk tahun depan. Respon pemerintah dan pengusaha pun kini ditunggu terkait keinginan buruh mengenai kenaikan UMP 15% tahun depan.
UMP biasanya ditetapkan pada akhir November setelah tripartite (buruh, pengusaha, pemerintah) menggelar serangkaian pertemuan. Isu kenaikan UMP selalu memanas hampir tiap tahun karena adanya perbedaan usulan antara buruh dan pengusaha.
Kalangan buruh menjelaskan kenaikan UMP 2024 sebesar 15% dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Merujuk peraturan tersebut 64 KHL termasuk beras, uang pulsa, uang potong rambut, rekreasi, biaya kesehatan, pakaian, hingga sewa kontrak rumah.
Kenaikan UMP sudah menjadi bagian dari aksi turun ke jalan para buruh sejak September tahun ini. Kalangan buruh menilai kenaikan UMP harus memperhitungkan inflasi serta mulai membaiknya perekonomian Indonesia.
Sebagai catatan, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10%. Angka ini jauh lebih baik dibandingkan pada 2022 yang hanya 1,09%. Pemerintah bahkan tidak menaikkan UMP pada 2021 sebagai imbas pandemi Covid-19 yang meluluhlantakan ekonomi Indonesia.
Salah satu pertimbangan kenaikan tersebut adalah tingginya inflasi pada 2022 yakni 5,51% serta angka pertumbuhan sebesar 5,31%. Inflasi tahun ini sebenarnya sudah jauh melandai menjadi 2,28% (year on year/yoy) pada September 2023 sementara itu pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2023 mencapai 5,17%.
Inflasi tahun ini sebenarnya sudah jauh melandai menjadi 2,28% (year on year/yoy) pada September 2023 sementara itu pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2023 mencapai 5,17%.
Kenaikan UMP dari Tahun ke Tahun
Dalam catatan CNBC Indonesia, UMP tidak pernah naik double digit sejak 2017. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, UMP hampir selalu naik di atas 10%. Pada 2013, misalnya, UMP naik 19,1% sementara pada 2014 sebesar 17,44%.
Meskipun pada tahun ini kenaikan UMP ditetapkan maksimal 10% tetapi tidak ada satupun provinsi yang mengerek UMP hingga 10% atau diuble digit.
Kenaikan terbesar ada di provinsi Sumatera Barat yakni 8,15% sementara terkecil ada di Provinsi Papua yakni 2,56%. Secara nomimal, angka UMP terbesar ada di Provinsi DKI Jakarta yakni Rp 4.901.798 sementara terkecil ada di Jawa Tengah yakni Rp 1.959.169.
Bagaimana UMP Dirumuskan?
Perhitungan UMP ikut memperngaruhi besaran kenaikan tiap tahun. Formula kenaikan UMP saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagai catatan, UMP 2022 merupakan UMP pertama yang dihitungkan berdasarkan PP NO 36/2021.
Formula sebelumnya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 di mana penentuan besaran upah minimum (UM) diubah dengan menggunakan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Mirah juga mengingatkan PP 36/2021 seharusnya tidak dipakai sebagai perhitungan UMP karena inkonstitusional. Perhitungan UMP dengan merujuk PP tersebut juga akan menghasilkan kenaikan yang sangat kecil.
PP 36/2021 menjadi kontroversial setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta Kerja sebagai dasar PP 36/2021 dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat karena dalam proses pembuatannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada PP 36/2021, formula perhitungan UMP mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi. Upah juga dientukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Terdapat pula perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Formula perhitungannya adalah sebagai berikut:
Batas atas UM(t)= (Rata - rata konsumsi per kapita(t) x Rata - rata banyaknya ART(t))
Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t)
Penyesuaian nilai upah minimum juga menggunakan rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Batas atas dihitung dengan mempertimbangkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga di wilayah tersebut.
Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50% atau Batas bawah UM(t)= Batas atas UM(t)x 50%. Sementara itu, nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.
Perhitungan UMP Sudah Berevolusi Enam Kali
Perhitungan UMP Indonesia sendiri sudah berevolusi sebanyak enam kali.
Periode 1969 - 1995, Indonesia menetapkan upah dengan merujuk pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). KFM terbagi dalam lima kelompok kebutuhan hidup dan terdiri atas 47 jenis komoditas (komponen) kebutuhan fisik tenaga kerja, seperti makanan dan minuman dan bahan bakar.
Perhitungan upah kemudian berganti pada pada 1996.
Pada periode 1996 - 2005, dasar yang digunakan adalah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). KHM terdiri atas empat kelompok kebutuhan hidup dan terdiri atas 43 komoditas.
Pemerintah kemudian mengubah dasar yang digunakan pada 2006. Pada periode 2006 - 2012 dasar yang digunakan adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terdiri atas tujuh kelompok kebutuhan hidup dan meliputi 46 komoditas.
Jumlah komoditas sebagai penentu kehidupan layak tenaga kerja ditambah menjadi 60 jenis pada 2015. Daftar komoditas tersebut digunakan hingga 2015.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, maka penentuan besaran upah minimum (UM) diubah dengan menggunakan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Formula tersebut bertahan hingga 2020 sebelum aturan kenaikan UMP ditentukan berdasarkan PP 36/2021.
Untuk kenaikan UMP saat ini, Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
UMP Kerap Dijadikan Komoditas Politik
Besarnya jumlah buruh di Indonesia serta strategisnya isu upah membuat kenaikan UMP kerap dijadikan isu politik. Demo kenaikan upah terjadi hampir tiap tahun dan tak jarang mengundang politikus ikut berkomentar. Kenaikan UMP yang cukup besar di tahun politik juga mengindikasikan adanya upaya menjadikan UMP sebagai komoditas politik.
Salah satu catatan paling ramai dan terbaru mengenai kenaikan UMP dan isu politik terjadi di Jakarta pada 2022. UMP Jakarta pada 2022 menjadi polemik berkepanjangan bahkan berakhir di Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta ( PTUN).
Persoalan bermula setelah pemerintah menetapkan UMP 2022 sebesar 1,09%. UMP Jakarta 2022 semula naik 0,85% menjadi Rp 4,45 juta. Namun, Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan menghitung ulang formula kenaikan dan menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,11% menjadi Rp 4,6 juta.
Pengusaha Jakarta kemudian membawa polemik UMP ke PTUN Jakarta. UMP Jakarta akhirnya berlaku sesuai ketentuan lama yakni Rp 4,45 juta.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(mae/mae)