
Putusan MK: Gibran Bisa Jadi Cawapres, Gimana Nasib Prabowo?

- MK telah menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Usai putusan MK tersebut, peluang Gibran bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto semakin terbuka lebar. Namun 12 pimpinan daerah ini juga punya kesempatan yang sama.
- Setelah memutuskan batas usia minimal capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan batasan maksimum usia capres-cawapres pekan depan. Bagaimana nasib Prabowo?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) cukup menjadi sorotan publik.
Pasalnya ada nama-nama yang digadang-gadang bisa maju cawapres setelah putusan ini. Namun, di sisi lain banyak juga tanggapan negatif publik mengenai hal tersebut. Mengapa demikian?
Sebagaimana diketahui, MK telah menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
Setelah perkara yang digugat PSI, Partai Garuda dan tiga kepala daerah, MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
MK pun memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Putusan MK ini membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut berkompetisi di Pilpres 2024.
![]() Menhan Prabowo dan Wali Kota Solo Gibran hadiri Hari Veteran Nasional di UNS/Dok: dokumentasi Tim Media Prabowo Subianto |
Sebelum putusan terjadi, banyak yang berasumsi bahwa ada beberapa nama yang 'gagal' maju jadi orang nomor satu di Indonesia ini. Bak kalimat belum berperang sudah 'mati' duluan. Namun, putusan MK ini membuat lega para pendukung yang ingin memajukan capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Tapi bukan lagi anak muda di Indonesia yang punya kesempatan, tapi hanya 'anak muda' yang pernah menjadi pimpinan daerah. Artinya memang terdapat 21 juta anak muda Indonesia usia 35-39 yang terkubur hak konstitusionalnya untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Gibran Punya Kesempatan Maju ke 'Panggun' Kontestasi Politik
Usai putusan MK tersebut, peluang Gibran bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto semakin terbuka lebar. Meskipun, nama cawapres Prabowo saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pembahasan soal itu.
Gibran Rakabuming Raka merupakan Wali Kota Solo yang muncul sebagai nama potensial sebagai kandidat calon wakil presiden (cawapres).
Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987 artinya hingga saat ini usianya belum genar 36 tahun. Ia dalah seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta yang dilantik pada 26 Februari 2021. Terlahir sebagai putra sulung Joko Widodo.
Menilik latar belakangnya, Ia menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Selepas lulus di universitas tersebut, Gibran masih ingin berkuliah lagi hingga membuatnya melanjutkan studinya di University of Technology Insearch, Sydney, Australia hingga lulus di tahun 2010.
Setelah lulus, bukan berarti dia bekerja di bidang teknologi sesuai jurusannya saat kuliah. Sebab di tahun 2010 dia mendirikan usaha katering yang diberi nama Chilli Pari. Usahanya ini kemudian mengantarkannya menduduki jabatan sebagai ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJBI) Kota Solo.
Aturan hanyalah syarat administratif. Lantas, pertanyaannya Lantas apakah dengan pengalaman serta usianya saat ini pantaskah Gibran menjadi calon wakil seperti yang digadang-gadang saat ini? Hanya masyarakat Indonesia lah yang bisa menjawabnya sesuai dengan pilihannya masing-masing,
Namun demikian, putusan MK tersebut bukan hanya membuka peluang terhadap Gibran namun juga para kepala daerah lain untuk menjadi capres dan cawapres.
Ada pula sosok bupati Tuban, Jawa Timur bernama Aditya Halindra belum lama ini sempat ramai jadi sorotan. Sebab, ia pernah dijuluki sebagai bupati termuda di Indonesia setelah berhasil menang dalam pilkada di usia 31 tahun per tahun 2024 mendatang.
Namun, predikat bupati termuda kini telah diambil alih oleh seorang wanita bernama Rezita Meylani Yopi. Di usianya yang baru menginjak 27 tahun, ia berhasil menduduki kursi bupati Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Berdasarkan informasi, Rezita ternyata merupakan istri dari mantan bupati kabupaten Indragiri Hulu yang juga pernah dinobatkan sebagai bupati termuda.
Memang, persyaratan usia untuk jabatan dalam lembaga negara telah lazim diatur dalam Undang-Undang sebagai bentuk tertib administratif. Syarat usia juga bisa dianggap bahwa calon tersebut telah memiliki kapasitas.
Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau pejabat suatu jabatan tertentu digunakan untuk parameter untuk menentukan seseorang batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosi, maupun kematangan prilaku dalam menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan tertentu.
Pengalaman memang menjadi suatu hal yang penting untuk calon presiden dan wakil presiden sebab banyak hal ke depan yang bakal dihadapi. Itulah sebabnya, dalam pasal sebelumnya usia 40 tahun disinyalir cukup matang untuk menghadapi tantangan tersebut.
Itulah sebabnya MK menggarisbawahi bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Putusan MK Belum Habis! Pekan Depan Ada Lagi, Apa Itu?
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan batasan maksimum usia capres-cawapres pekan depan. Ini tentu menentukan nasib salah satu nama capres yang juga digadang-gadang di Indonesia.
Melansir dari situs MK, berdasarkan jadwal sidang yang tertera memang ada agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini akan dibacakan Senin (23/10/2023) pukul 10:00 WIB.
Dalam hal ini, diketahui MK akan membacakan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Selain itu, pada hari yang sama, MK juga akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Sebagaimana diketahui, Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.
Selain itu, pada waktu yang sama pula dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Diketahui, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun. Terakhir, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.
Putusan Batasan Minimum Sudah Dilakukan
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pengabulan tersebut MK memperbolehkan seseorang yangbelum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun." Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Diketahui, MK juga menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Putusan Pekan Depan, Nama Prabowo Tentu Terseret
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Prabowo Subianto merupakan bakal calon presiden (bacapres) Indonesia pada pemilu 2024 mendatang. Meskipun belum melakukan perdaftaran ke KPU dan capres Prabowo belum rampung saat ini menjadi alasan bahwa tak bisa langsung mendaftar seperti kedua pasangan lainnya.
Tepat pada Selasa 17 Oktober 2023, Prabowo Subianto berulang tahun ke-72. Apabila MK mengabulkan batasan usia maksimal capres 70 tahun, maka Prabowo kemungkinan akan batal mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024. Pasalnya, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju ini kini berusia 71 tahun.
Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atau kerap disapa Prabowo, saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Prabowo dilantik menjadi Menhan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 23 Oktober 2019.
![]() Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Prabowo menggelar pertemuan tertutup. (Instagram @prabowo) |
Menhan Prabowo menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju untuk masa jabatan 2019-2024. Selain menjabat sebagai Menhan, Prabowo juga merupakan ketua umum Partai Gerindra. Ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sejak 20 September 2014.Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto adalah anak dari pasangan Soemitro Djojohadikusumo dan Dora Marie Sigar.
Apabila melihat secara historis, sebenarnya ada dua nama yang sudah lewat usia 70 tahun tetapi pada saat tahun pemilu masih bisa mencalonkan diri. Pada 2014 lalu, Jusuf Kalla mencalonkan diri sebagai wakil presiden, saat itu Beliau sudah berusia 71 tahun.
Menariknya, walaupun usia Jusuf Kalla saat itu menjadi yang tertua tetapi beliau berpasangan dengan Jokowi yang merupakan calon presiden termuda RI sepanjang sejarah, pada waktu itu Jokowi berusia 53 tahun.
Kemudian, pada pemilu 2019 cawapres yang berpasangan dengan Jokowi usianya sudah di atas 70 tahun lagi. Beliau adalah Ma'ruf Amin yang merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga 2020 lalu.
Dari data di atas terlihat, jika dirata-ratakan usia capres Indonesia adalah 59 tahun, sedangkan untuk cawapres rata-rata 61 tahun. Predikat tertua disabet Jusuf Kalla pada tiga kali pemilu beruntun yaitu 2004, 2009, dan 2014. Beliau sempat mencalonkan diri menjadi presiden pada 2009, tetapi yang terpilih pada dua kali pemilu 2004 dan 2014 menjadi wakil presiden menemani SBY dan Jokowi.
Setelah dua kali menjabat, pada pemilu selanjutnya 2019 yang tertua bergeser ke Ma'ruf Amin. Selanjutnya, pada 2024 mendatang apabila Prabowo bisa maju menjadi calon presiden di tengah huru-hara gugatan batas usia, bisa dipastikan Ketua Partai Gerindra ini bakal menyabet posisi capres tertua.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(aum/aum)