
Jokowi Termuda, Rata-Rata Umur Capres RI Masuk Lansia?

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan batasan umum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kembali mencuat pasca muncul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan sejumlah perseorangan warga untuk melakukan uji materi pasal 169 huruf q Pemilu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Permohonan ini diklaim bukan untuk menghalangi capres tertentu, tetapi dimaksudkan untuk menyamakan usia maksimal presiden dengan pejabat publik lain-nya.
Hingga kini, batasan usia bagi capres dan cawapres belum pernah ditetapkan tetapi untuk usia minimal yang bisa mencalonkan diri adalah 40 tahun.
Menilai secara rata-rata, sejak pemilu 2004 - 2019 usia capres sekitar 59 tahun, sementara cawapres lebih tua sekitar 61 tahun. Artinya, usia capres sudah mendekati kategori lanjut usia atau lansia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas, baik pria maupun wanita.29 Mei 2023
Menilik pada calon presiden yang beredar saat ini hanya Prabowo Subianto paling senior, pria yang lahir pada 17 Oktober 1951 tersebut, saat ini usianya sudah memasuki 71 tahun.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah capres termuda dalam sejarah Indonesia dengan usia 53 tahun saat maju dalam Pilpres 2004.
Beralih ke dua capres lain-nya yakni Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan yang usia-nya tidak terpaut jauh. Ganjar Pranowo yang lahir pada 28 Oktober 1968 saat ini berusia 54 tahun sementara Anies Bawedan yang lahir pada 7 Mei 1969 juga berusia 54 tahun.
Artinya, Jokowi akan tetap memegang rekor sebagai capres termuda dalam sejarah Indonesia.
Menelisik lebih jauh, sebenarnya usia capres yang di bawah rata-rata masih menjadi mayoritas, karena pada waktu mencalonkan diri hanya ada tiga nama yang usianya di atas rata-rata yakni Megawati Soekarnoputri dan Jusuf Kalla pada pemilu 2009. Kemudian, Prabowo pada dua kali pemilu yaitu pada 2014 dan 2019.
Kontras dengan capres, usia cawapres di atas rata-rata malah lebih banyak. Sementara yang lebih mudah, hanya ada tiga nama yaitu Salahuddin Wahid dan Sandiaga Uno, serta Prabowo ketika mencalonkan diri pada pemilu 2009, beliau saat itu masih 57 tahun.
Menggabungkan dari berbagai pemilu lampau hingga kini, nama Prabowo menjadi yang paling sering mencalonkan diri hingga empat kali. Sekali menjadi cawapres dan tiga kali menjadi capres walaupun ada huru-hara dari persoalan usia maksimal yang masih dikaji.
Membahas tentang peraturan pada dasarnya belum ada argumen kuat dalam pembatasan usia minimal maupun maksimal dari capres-cawapres. Semata-mata hanya berdasar kesepakatan subjektif pembuat undang-undang.
Terakhir kali, dokumen pembahasan usia pemilu hanya memuat usulan per orang dari fraksi-fraksi DPR yang menyebutkan pemimpin ideal itu matang pada usia 40 tahun. Batas tersebut berubah lebih tinggi dibandingkan sebelumnya yang berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(tsn/tsn)