Ini 14 Menteri Era Megawati - Jokowi Dipenjara karena Korupsi

Susi Setiawati, CNBC Indonesia
15 October 2023 18:15
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023). Ia terlibat dalam aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Diketahui, SYL menjabat Menteri Pertanian RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Dalam periode kepemimpinan SYL selaku Menteri Pertanian, KS diangkat dan dilantik selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari AS internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 s/d 2023. SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para AS di Kementerian Pertanian diantaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya. KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian.

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US$4000 s/d US$10.000.

Terkait sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam mash terus dilakukan Tim Penyidik.

Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SYL dan Tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 s/d 1 November 2023 di Rutan KPK.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undana Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentano Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nama Syahrul Yasin Limpo (SYL) menambah daftar menteri dan mantan menteri yang menjadi tersangka kasus korupsi pada masa kepimpinan Jokowi.


CNBC Indonesia Research

(saw/saw)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation