
Aliran Dana Korupsi SYL: Umrah Hingga Sawer Biduan

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang kasus korupsi yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau yang sering disingkat SYL masih berlanjut. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan keterlibatan Syahrul dalam dugaan korupsi pada September 2023.
Pada Rabu (8/5/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Empat saksi tersebut adalah Gunawan, Hermanto, Lukman Irwanto dan Puguh Hari Prabowo.
Gunawan merupakan Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan. Kemudian, Hermanto adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan. Adapun, Lukman Irwanto merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha dan Rumah Tangga (Rumga) Kementan. Dan terakhir, Puguh Hari Prabowo adalah Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian Kementan.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya Panji Harjanto.
Diketahui aliran dana SYL digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadinya dan keluarganya. Mulai dari uang jajan istri hingga pergi umrah keluarga.
Berikut rincian aliran dana korupsi SYL yang telah dirangkum CNBC Indonesia Research.
Masih terdapat beberapa dugaan penggunaan dana korupsi oleh SYL yang belum diketahui nominalnya seperti untuk sunatan cucu, skincare anak cucu, pembelian kacamata YSL dan istri hingga biaya dokter kecantikan anak SYL.
CNBC Indonesia Research
(saw/saw)