Gaji PNS Naik 8%, Kalah Jauh Sama Kenaikan Beras & Mie Instan

mae, CNBC Indonesia
19 August 2023 13:45
Jokowi Transfer Rp800 T, Sampai di Daerah Habis 'Dimakan' PNS
Foto: Infografis/ Jokowi Transfer Rp800 T, Sampai di Daerah Habis 'Dimakan' PNS/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% pada tahun depan.

Selain kenaikan PNS, Presiden Jokowi juga mengusulkan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%,

Kenaikan gaji ini akan jauh lebih tinggi dibandingkan proyeksi inflasi untuk 2024.
Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, inflasi diperkirakan mencapai 2,8%.

Kenaikan gaji PNS tidak menyebut pasti besaran kontribusi inflasi. Hal ini berbeda dengan formulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang memperhitungkan dampak inflasi. Merujuk pada 2011-2024, kenaikan gaji PNS memang akan selalu di atas laju inflasi.


Pada 202-2012 di mana kenaikan gaji PNS mencapai double digit, inflasi tahun berjalan hanya ada di bawah 5%. Kenaikan gaji yang dilakukan Jokowi pada 2019 sebesar 5% juga jauh di atas laju inflasi yang berada di angka 2,7%.

Namun, perlu dicatat juga bahwa gaji PNS hanya dua kali naik pada periode 2015-2023. Padahal, pada periode tersebut ada kenaikan inflasi yang sangat tinggi yakni pada 2022 lalu.
Inflasi 2022 menembus 5,51% atau tertinggi dalam tujuh tahun terakhir.
Kondisi ini tentu saja memberatkan PNS yang harus menghadapi lonjakan harga bahan pangan dan energi yang sangat luar biasa pada 2022 ataupun saat ada pandemi Covid-19.

Merujuk data Kementerian Keuangan, gaji PNS terendah saat ini adalah:

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500

Dengan demikian, Tim Riset CNBC Indonesia menghitung perubahan gaji ASN/PNS pada 2024. Berikut besarannya:

- Golongan I Rp 1685664 - Rp 2901420
- Golongan II Rp 2183976 - Rp 4125600
- Golongan III Rp 2785752 - Rp 5180760
- Golongan IV Rp 3287844 - Rp 6373296

Berdasarkan data di atas dapat kita lihat bahwa golongan I minimal kenaikan gaji berkisar antara Rp 124.864 hingga Rp 214.920. Semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji, semakin besar gaji pokok, maka semakin banyak pula kenaikannya. Lihat saja, golongan IV kenaikannya berkisar antara Rp 243.544 hingga Rp 472.096.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8% diharapkan ikut meringankan beban PNS untuk menghadapi tekanan kenaikan harga tahun depan. Asumsi inflasi memang diajukan sebesar 2,8% tetapi bukan tidak mungkin akan jauh di atas proyeksi.

Pasalnya, masih ada ancaman perubahan iklim yang bisa melambungkan harga beras dan bahan pangan lain. Sebagai perbandingan, harga beras sudah jauh melonjak dalam setahun terakhir.

Data Pusat Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) menyebutkan harga beras kualitas medium pada akhir Juli 2022 masih dibanderol Rp11. 750 per kg. Harga beras sudah mencapai Rp 13.650/kg pada hari ini atau naik 16% dalam setahun.

Sebagai perbandingan lain, biaya sekolah juga sudah melonjak tajam. Di gerai ritel, mie instan Indomie kini dijual dengan harga Rp 3.100 per bungkus, harganya sudah naik Rp 400 atau 14,8% dibandingkan pada Maret 2022 yang ada di Rp 2.700 per bungkus..

Artinya, kenaikan gaji 8% mungkin tidak bisa menutup laju kenaikan harga-harga meskipun angka kenaikan sudah cukup tinggi.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(mae/mae)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation