Selamat! Naik 8%, PNS Bisa Terima Gaji Segini di 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) membawa angin segar bagi profesi tersebut. Pasalnya, sudah empat tahun dinantikan pasca kenaikan tahun 2019 . Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).
RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dalam pidatonya Jokowi juga menyebut bahwa tujuan kenaikan gaji ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.
Lantas bagaimana gambaran kenaikan gaji PNS tersebut?
Untuk diketahui, besaran gaji PNS belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2019. Artinya, memang sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kabar baik ini.
Hingga tahun 2023, gaji PNS menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan data di atas dapat kita lihat bahwa golongan I minimal kenaikan gaji berkisar antara Rp 124.864 hingga Rp 214.920. Semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji, semakin besar gaji pokok, maka semakin banyak pula kenaikannya. Lihat saja, golongan IV kenaikannya berkisar antara Rp 243.544 hingga Rp 472.096.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(aum/aum)