Newsdata

Kakao, Kopi & Sawit, Mana Penyumbang Ekspor Terbesar RI?

Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
03 August 2023 15:25
Workers  harvest arabica coffee cherries at a plantation near Pangalengan, West Java, Indonesia May 9, 2018. Picture taken May 9, 2018. REUTERS/Darren Whiteside
Foto: REUTERS/Darren Whiteside

Jakarta, CNBC Indonesia - Perkebunan merupakan sub sektor pertanian yang paling strategis dan memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia karena merupakan komoditas ekspor andalan dari Sektor Pertanian.

Namun sayangnya, saat ini beberapa produknya kena 'jegal' setelah, Komisi Uni Eropa (UE) pada 6 Desember 2022 lalu menyetujui Undang-Undang (UU) produk bebas deforestasi. Begitu diadaptasi dan diimplementasikan, UU ini akan menutup rantai pasok yang masuk ke kawasan itu dari produk-produk yang dianggap menyumbang deforestasi dan degradasi lahan.

Padahal, Lapangan Usaha Pertanian Kehutanan dan Perikanan menempati posisi kedua dengan kontribusi sebesar 13,28% atau Rp. 2.254 triliun terhadap total PDB sebesar Rp. 16.971 triliun.

Komoditas ekspor utama dari sub sektor Perkebunan berdasarkan nilai ekspornya pada tahun 2021 terdiri dari kelapa sawit dengan kontribusi mayoritas sebesar 74,48%, dimana Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia.

Selain itu ada pula karet menempati posisi kedua dengan nilai kontribusi 10,15%, disusul kelapa yakni 4,06%, kakao dengan nilai kontribusi sebesar 2,97%, kopi dengan nilai kontribusi 2,10% dan komoditas perkebunan lainnya dengan kontribusi sebanyak 6,23%.

Dari semua komoditas ini, sayangnya ini bakal kena jegal Uni Eropa imbas bagian dari rangkaian kebijakan Uni Eropa yang dikemas dalam The European Green Deal (EGD).

Dengan target mencapai netralitas karbon apa tahun 2050 dan mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 55% pada tahun 2030.
UU ini akan menutup rantai pasok yang masuk ke kawasan itu dari produk-produk yang dianggap menyumbang deforestasi dan degradasi lahan.

Melansir dari White and Case, Peraturan Deforestasi UE ini mengamanatkan uji tuntas ekstensif pada rantai nilai untuk semua operator dan pedagang yang berurusan dengan produk tertentu yang berasal dari ternak, kakao, kopi, kelapa sawit, karet, kedelai, dan kayu.

Ketujuh produk ini ditekankan syarat agar produk yang ditargetkan harus bebas deforestasi untuk dapat dijual di pasar UE atau diekspor darinya. Selain itu, barang yang relevan juga harus tercakup dalam pernyataan uji tuntas dan diproduksi sesuai dengan undang-undang setempat yang berlaku.

Maka bisa disimpulkan bahwa ekspor Indonesia juga diramal bakal terganggu jika komoditas penyumbang PDB Indonesia dari sektor ini terganggu.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(aum/aum)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation