Newsdata
Tak Sembarangan! Ini Dia 4 Kategori PLTU Boleh Jual Emisi

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia memiliki perdagangan baru, yakni perdagangan emisi karbon pada subsektor tenaga listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya resmi meluncurkan Perdagangan Karbon Subsektor Tenaga Listrik.
Pada 2023 pemerintah telah menetapkan nilai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Namun PTBAE-PU ini hanya berlaku untuk PLTU batu bara yang terdiri dari 4 kategori.
Pemerintah menetapkan nilai PTBAE-PU kepada 99 unit PLTU Batubara yang terdiri daru 42 perusahaan yang bakal menjadi peserta perdagangan dengan total kapasitas terpasang sebesar 33,56 ribu MW.
Sementara itu, PTBAE untuk PLTU di luar wilayah usaha PLN atau untuk kepentingan sendiri akan ditetapkan paling lambat pada 31 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Peraturan Menteri ini salah satunya mengatur mengenai perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik dan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan perdagangan karbon tersebut.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(aum/aum)[Gambas:Video CNBC]