IPO Watch

IPO Wijaya Cahaya Timber Murah, Mau Beli?

Susi Setiawati, CNBC Indonesia
31 January 2023 09:50
Pabrik pembuatan mebel
Foto: Pekerja menyelesaikan pembuatan mebel di kawasan Daanmogot, Tangerang, Banten, Jumat (18/2/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa kinerja industri kayu menyusut sebesar 4,31% pada kuartal III-2022.

Produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga konstan (ADHK) di industri kayu gabus, barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya sebesar Rp 13,68 triliun pada kuartal III/2022.

Nilai tersebut terkoreksi 4,31% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy) sebesar Rp 14,29 triliun.

 Kementerian Perindustrian dalam laman resminya menyebutkan bahwa industri furnitur dan kerajinan masih menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan usahanya.

sejumlah isu pokok yang dihadapi oleh industri furnitur dan kerajinan dalam negeri pun telah disampaikan oleh Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI).

 Sejumlah isu seperti permasalahan logistik dan shipping yang berkepanjangan akibat krisis geopolitik Rusia-Ukraina. Pasar juga menyoroti permasalahan domestik terkait dengan ketersediaan bahan baku yang semakin berkurang.

Selain itu, pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) wajib yang ditujukan untuk menjaga aspek kelestarian lingkungan dan lacak balak bahan baku pada produk kayu ikut menjadi salah satu isu yang dicermati. 

Pemberlakuan SVLK wajib di industri hilir dipandang kurang relevan dan melahirkan high cost economy di industri hilir kayu terutama industri furnitur dan kerajinan.

Adapun, industri kayu merupakan salah satu subsektor dari industri pengolahan. Pada kuartal III-2022, industri kayu berkontribusi sebesar 2,26% terhadap PDB industri pengolahan. 

Kebijakan penggunaan produk kayu ber-SVLK untuk kegiatan yang didanai pemerintah melalui APBN agar bisa diterapkan.

Untuk mendukung pembelian produk kayu yang ber-SVLK. Pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No P.5 tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup.

Awalnya, produk kehutanan yang diatur dalam ketentuan itu baru mencakup kertas dan furnitur. Kini ada tambahan produk yang termasuk dalam kebijakan itu yaitu kayu olahan. 

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Agus Justianto menyatakan telah diterbitkan Keputusan MenLHK Nomor SK.1207 tahun 2021 tentang Penambahan Daftar Rujukan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup.

Berdasarkan ketentuan itu ada penambahan komoditas kayu olahan untuk konstruksi. Namun sisi positifnya, kebijakan SVLK untuk meningkatkan daya tahan industri kehutanan terhadap ancaman resesi.

 KLHK juga mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan. Berdasarkan revisi itu nantinya, Dana Reboisasi bisa dibayar dengan Rupiah.

KLHK juga akan mendorong untuk tarif PBB ditetapkan dalam satu harga yang berlaku secara nasional.

Kebijakan lain yang diterapkan adalah kemudahan kepada pelaku usaha untuk melaksanakan diversifikasi barang dan jasa melalui multi usaha kehutanan tanpa melakukan penyesuaian dokumen lingkungan bagi kegiatan multiusaha yang bersifat menambah kegiatan pokoknya.

Namun, dengan ketentuan tidak mengubah bentang alam, tidak menurunkan tutupan hutan alami, kegiatan usaha untuk pemulihan lingkungan serta agroforestry pola kemitraan kehutanan.

Harapannya peran APHI dalam strategi penyesuaian dokumen lingkungan sehingga implementasi multi usaha kehutanan bisa segera terwujud dan sektor kehutanan kembali bergairah dengan mengoptimalkan produktivitas hutan.

Jika kebijakan ini berjalan memang akan menaikkan biaya produksi industri kayu olahan, namun jika SVLK berlaku dan pemerintah bisa membantu mendorong para industri olahan kayu untuk mendapatkan proyek-proyek pemerintah.

Hal ini akan membantu penghasilan yang akan didapatkan dari pada industri olahan kayu.

Perlu juga terus ditingkatklan ekspor pada industri olahan kayu. Jika ekspor meningkat di tahun 2023 maka industri kayu akan cerah.

Pertumbuhan ekspor kayu tentu saja harus ditopang oleh membaiknya perekonomian negara-negara importir. Bila ekonomi mereka membaik maka kebutuhan akan industri olahan kayu juga besar dan tumbuh.

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

 

(mae)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular