Newsdata

Cek! Daftar UMP 2023, Provinsi Mana yang Tertinggi?

Research - Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
29 November 2022 15:20
Infografis, Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10% Foto: Infografis/ Kenaikan UMP Maksimal 10%/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Provinsi mana saja? dan siapa yang tertinggi? Simak daftarnya.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kenaikan sebesar 5,6% ke Rp 4.901.798. sementara, provinsi Jawa Tengah masih mencatatkan UMP terendah sejauh ini.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01%. Ketetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Jateng nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023. Artinya, dari UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935, kini naik menjadi sebesar Rp 1.958.169,69.

Perhitungan UMP 2023 sedianya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, per 17 November 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Permenakermemberlakukan formulasi baru khusus untuk UMP tahun 2023dengan kenaikan maksimal 10%, mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). MenakerIda mengatakan, keputusan itu ditempuh karena PP No 36/2021 belum mengakomodasi kondisi perekonomian saat ini, di mana harga-harga kebutuhan pokok naik dan diprediksi berlanjut sampai tahun 2022.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aum/aum)

[Gambas:Video CNBC]