Newsletter

The Fed akan Lancarkan Operation Twist, IHSG Siap Melesat!

Putu Agus Pransuamitra, CNBC Indonesia
02 March 2021 06:31
Target Tingkatan Layanan Transaksi Digital Pembayaran KPR
Foto: Ilustrasi KPR (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dari dalam negeri, pemerintah memberikan insentif tambahan ke sektor properti. Sebelumnya Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan DP 0% untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kini pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% atau PPN ditanggung pemerintah. Kebijakan yang berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.

Alasan penghapusan PPN untuk pembelian rumah karena sektor properti sangat terdampak pandemi, di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.

Pertimbangan pemerintah menilai selama 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap ekonomi terus meningkat pada 2000 sebesar 7,8% menjadi 13,6% pada 2020. Namun, pada 2020 sektor properti mengalami kontraksi jadi minus 2% bahkan sektor konstruksi minus 3,3%.

Di sisi lain pekerja sektor properti terus meningkat sejak 2000 sampai 2016, lalu melandai hingga 9,1 juta pekerja, tapi turun jadi 8,5 juta pada 2020.

"Kita akan mendorong sektor yang terpengaruh di pandemi ini dan memiliki ikatan kuat yakni manufaktur dan properti," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama, Senin (1/3/2020).

Adapun mekanisme pemberian insentif PPN atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar100% ditanggung pemerintah

Sementara rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar, 50% ditanggung pemerintah.

Kebijakan tersebut akan berlaku selama 6 bulan mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2021.

(pap/pap)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular