Polling CNBC Indonesia

Konsensus: BI Diramal Turunkan Bunga Acuan ke 4,25%

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
18 May 2020 06:59
Ilustrasi Bank Indonesia
Kantor Bank Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Akan tetapi, 'godaan' (bahkan tekanan) untuk menurunkan suku bunga acuan begitu besar. Pertama tentu atas nama mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pada kuartal I-2020, ekonomi Indonesia tumbuh 2,97% yang merupakan laju paling lemah sejak 2001. Kemungkinan besar atau hampir pasti pencapaian kuartal berikutnya lebih parah, bahkan kontraksi (pertumbuhan negatif) menjadi probabilitas yang tidak bisa dikesampingkan.


BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2020 hanya sebesar 0,4%. Bahkan ada yang memperkirakan ekonomi Indonesia terkontraksi.

Moody's Analytics memperkirakan ekonomi Indonesia tumbuh 2% pada kuartal I-2020 dan kemudian terkontraksi -3,9% pada kuartal berikutnya. Mirae Asset juga memperkirakan terjadi kontraksi pada kuartal II-2020, tepatnya di -1,5%.

Pelemahan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 kian terlihat dalam data perdagangan internasional periode April 2020. Impor barang konsumsi anjlok 16,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Padahal biasanya impor barang konsumsi terkerek saat momen Ramadan-Idul Fitri, tetapi tidak tahun ini.

"Data ini semakin menegaskan lemahnya prospek pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2020. Data konsumsi lain juga menunjukkan pelemahan, seperti inflasi inti dan penjualan ritel," kata Putera Satria Sambijantoro, Ekonom Bahana Sekuritas.



Mandat BI dalam UU No 3/2004 pasal 7 ayat (1) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kalau mengacu pada hal ini saja, maka BI tidak punya kewajiban untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun di pasal (2) disebutkan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, BI harus melakukan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Nah, kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah penyelamatan kesehatan dan perekonomian akibat pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) sebagaimana tertuang dalam konsiderans Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2020.

Artinya, BI juga punya kewajiban moral dalam upaya mendorong perekonomian nasional yang terpukul akibat pandemi virus yang bermula dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China tersebut. Salah satu pemenuhan kewajiban itu adalah dengan menggunakan seluruh instrumen moneter yang tersedia, seperti menurunkan suku bunga acuan.

(aji/aji)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular