Bank Syariah Warung Sebelah: Dekat di Mata Kita, Jelas di Mata Hukum
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Bu Siti punya warung di sebuah desa. Isinya biasa saja: beras, minyak goreng, telur, dan beberapa kebutuhan sehari-hari. Namun, ada satu layanan yang membuat tetangga lebih sering datang. Di warung itu, mereka bisa menarik uang dan membayar tagihan listrik.
Kantor bank terdekat berjarak satu jam naik sepeda motor. Untuk mengambil uang, warga harus menyediakan waktu, mengeluarkan ongkos, dan meninggalkan pekerjaan. Di warung Bu Siti, urusan itu selesai sambil membeli gula.
Warungnya memang bukan kantor cabang. Namun, bagi warga, di situlah bank terasa hadir. Bu Siti memang tokoh rekaan saya, tetapi ceritanya tidak asing. Menurut BSI, jumlah BSI Agen telah melampaui 135 ribu, dari Sabang sampai Merauke, dengan transaksi Rp52,80 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 38,41 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah agennya pun bertambah rata-rata 8,13 persen setiap tahun.
Angka-angka itu menunjukkan peluang sekaligus pekerjaan rumah. Agen membawa bank syariah lebih dekat kepada warga, tetapi kedekatan tempat belum tentu diikuti kejelasan hubungan hukum. Ketika transaksi bermasalah, warga tetap bertanya hal yang paling sederhana: siapa yang bertanggung jawab?
Wakil bank, bukan sekadar pemilik warung
Lalu, Bu Siti sebenarnya siapa bagi bank? Ia bukan pemilik bank. Kedudukannya sebagai agen juga tidak serta-merta menjadikannya karyawan bank. Ia merupakan mitra yang menjalankan layanan tertentu berdasarkan perjanjian dan kewenangan yang diberikan bank.
Hubungan itu dapat dipahami lewat konsep pemberian kuasa. Pasal 1792 KUHPerdata menempatkannya sebagai persetujuan untuk menyelenggarakan suatu urusan atas nama pemberi kuasa. Dalam prinsip syariah, perwakilan dikenal sebagai wakalah, yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000.
Jika disertai imbalan, berlaku Fatwa Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bil Ujrah. Artinya, agen menjalankan kewenangan yang dipercayakan kepadanya, bukan bertindak sebagai bank atas kehendaknya sendiri.
Karena itu, apa yang boleh dilakukan dan siapa yang menanggung akibatnya harus terang sejak awal. Bagi nasabah, istilah hukum mungkin tidak penting. Yang penting, uang aman, transaksi tercatat, dan persoalan selesai tanpa dipingpong.
Tanggung jawab tidak boleh ikut menjauh
Ada tiga hal yang perlu dijaga ketika bank hadir melalui warung. Pertama, kejelasan tanggung jawab. Selama agen bekerja dalam lingkup kewenangannya, bank tidak patut menganggap masalah yang timbul sebagai urusan pribadi antara agen dan nasabah.
Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan umum tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkannya.
Tentu, penentuan tanggung jawab tetap melihat fakta dan hubungan hukum para pihak. Namun, nasabah tidak semestinya diminta mengurai semua itu lebih dulu hanya untuk mengadu. Bank perlu menerima laporan, menelusuri transaksi, dan memberi penyelesaian. Jangan sampai layanan bank sudah dekat, tetapi pintu penyelesaiannya tetap jauh.
Kedua, kejelasan batas kewenangan. Agen adalah pemegang amanah yang perlu tahu layanan apa yang boleh diberikan, prosedur apa yang wajib diikuti, dan tindakan apa yang dilarang.
Pelanggaran atau kelalaian dapat menimbulkan tanggung jawab bagi agen, tetapi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab bank, termasuk bila pembinaan dan pengawasannya kurang. Karena itu, menambah agen harus diikuti menambah pendampingan: agen dilatih, diawasi, dan diberi saluran bantuan.
Ketiga, kejelasan bukti. Struk atau notifikasi transaksi tampak sepele. Padahal, ketika uang terdebet tetapi belum diterima, atau jumlah transaksi diperselisihkan, catatan itulah yang menjelaskan apa yang terjadi.
Bukti melindungi nasabah sekaligus agen. POJK Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif bahkan mewajibkan bank menyampaikan bukti transaksi kepada nasabah sebagaimana Pasal 26 ayat (2). Bu Siti tidak perlu menghadapi keluhan hanya dengan ingatan, dan
nasabah tidak perlu berkata, "Tadi saya sudah bayar."
Prinsip syariah tidak berhenti di pintu bank
Karena layanannya bernama bank syariah, warga wajar berharap prinsip syariah ikut hadir di warung Bu Siti. Harapan itu punya dasar hukum. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mewajibkan kegiatan usaha, produk, dan jasa syariah tunduk pada prinsip syariah, dan Pasal 32 mewajibkan bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip itu.
POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah memperkuat peran DPS, termasuk kewajiban melapor kepada OJK setiap semester.
Dalam tulisan saya sebelumnya di CNBC Indonesia, "Radar yang Terlupakan, Membaca Kepatuhan Syariah Sebelum Krisis Bicara", saya menyoroti DPS yang kerap dilibatkan di ujung proses. Di warung, persoalannya serupa dan lebih dekat.
Apakah pengawasan itu sampai ke warung? Agen Laku Pandai, termasuk BSI Agen, adalah kepanjangan tangan bank. Pasal 20 ayat (1) POJK Nomor 1/POJK.03/2022 mewajibkan bank memantau dan melatih agen serta bertanggung jawab atas tindakan agen dalam lingkup layanannya.
Karena layanan agen adalah kegiatan bank, menurut saya pengawasan DPS seharusnya ikut menjangkaunya. Untuk akad wakalah bil ujrah, Fatwa 113/2017 bahkan mewajibkan opini DPS sebelum akad diterapkan pada kegiatan atau produk usaha.
Selebihnya, jangkauan DPS atas agen adalah tafsir sekaligus usul saya. DPS tidak perlu mendatangi setiap warung, tetapi perlu memastikan akad wakalah, imbalan agen, dan batas kewenangannya sejak awal.
Fatwa Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 mensyaratkan imbalan yang jelas, baik berupa nominal, persentase, maupun rumus yang disepakati. Fatwa itu juga menyatakan wakil tidak wajib menanggung kerugian atas perbuatannya.
Kecuali bila ia berbuat yang seharusnya tidak dilakukan, tidak berbuat yang seharusnya dilakukan, atau menyalahi syarat yang disepakati. Karena itu, agen yang memungut biaya di luar yang diperjanjikan menyalahi syarat akad dan mengaburkan imbalan yang seharusnya jelas.
Pelatihan agen yang sudah diwajibkan POJK tersebut tinggal diperkaya dengan pokok-pokok prinsip syariah, terutama soal imbalan yang boleh diterima dan permintaan yang harus ditolak. Laporan DPS pun sebaiknya mencakup layanan agen, supaya kepatuhan syariah tidak hanya bergantung pada niat baik.
Kepercayaan perlu ditopang sistem
Kepercayaan warga kepada Bu Siti adalah modal penting bagi layanan bank syariah, tetapi modal itu perlu ditopang aturan yang jelas dan lembaga yang menjalankan tanggung jawabnya. Kerangka Lawrence Friedman tentang substansi, struktur, dan budaya hukum menunjukkan alasannya: perlindungan nasabah tidak berhenti pada tersedianya aturan, tetapi juga bergantung pada pelaksanaan dan kebiasaan sehari-hari.
Dalam layanan agen bank syariah, ketiganya bertemu di tempat yang sangat sederhana: sebuah warung. Substansinya ada di perjanjian keagenan yang ia tandatangani. Strukturnya ada pada petugas bank yang memantau, Dewan Pengawas Syariah yang menilai akadnya, dan nomor pengaduan yang bisa dihubungi.
Budayanya ada pada satu kebiasaan kecil: struk diberikan dan diminta. Di antara semuanya, kepercayaan punya tempat istimewa. Warga datang kepada Bu Siti
karena mengenalnya. Mereka tahu warungnya, rumahnya, bahkan keluarganya, dan hampir tidak ada yang membaca fatwa atau perjanjian kerja sama sebelum menyerahkan uang.
Kepercayaan personal itu membuka jalan bagi layanan keuangan, tetapi tidak boleh menggantikan perlindungan kelembagaan. Justru karena warga percaya, bank wajib memastikan kepercayaan itu ditopang prosedur yang baik dan pertanggungjawaban yang jelas. Satu transaksi yang gagal ditangani dengan patut dapat meninggalkan kesan lebih kuat daripada seratus transaksi yang berjalan lancar.
Karena itu, jumlah warung dan nilai transaksi belum cukup menjadi tolok ukur. Yang perlu ikut dihitung adalah apakah agen memahami tugasnya, nasabah mengetahui haknya, pengaduan benar-benar diselesaikan, dan prinsip syariah diterapkan secara konsisten, sama di warung desa seperti di kantor cabang.
Bank perlu membekali agen, regulator perlu memastikan pembagian tanggung jawab dapat dipahami masyarakat, dan nasabah dapat memulai dari kebiasaan sederhana: memeriksa transaksi, meminta bukti, dan menyimpannya.
Warung Bu Siti boleh tetap sederhana. Namun, perlindungan bagi orang yang bertransaksi di sana tidak boleh seadanya. Bank syariah perlu dekat di mata, sekaligus jelas di mata hukum. Wallahu a'lam bish-shawab...
(miq/miq)