Dari Pertumbuhan Aset Menuju Transformasi Ekosistem Keuangan Syariah
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Lebih dari seperempat abad mengikuti perjalanan keuangan syariah Indonesia mengajarkan saya satu hal: membangun industri ternyata tidak selalu berarti berhasil menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat. Kita telah menyaksikan lahirnya berbagai institusi, berkembangnya instrumen keuangan, menguatnya regulasi, hingga pertumbuhan aset yang mengesankan.
Namun, di balik kemajuan itu, tersimpan pertanyaan yang terus mengusik: mengapa potensi ekonomi syariah Indonesia yang demikian besar belum sepenuhnya menjelma menjadi kekuatan yang menggerakkan ekonomi produktif dan memperluas kesejahteraan?
Pertanyaan tersebut kembali mengemuka saat menyusun paparan saya untuk Workshop Bank Sulselbar, bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, 3 November 2026. Di kota yang sejak berabad-abad silam dikenal sebagai simpul perdagangan dan perjumpaan berbagai peradaban ini, pembicaraan mengenai masa depan keuangan syariah menemukan relevansi tersendiri.
Sebab, persoalan mendasarnya bukan lagi sekadar bagaimana memperbesar pangsa pasar, melainkan bagaimana menghadirkan sistem keuangan yang benar-benar dekat dengan kebutuhan masyarakat. Makassar mengingatkan kita bahwa kemajuan ekonomi tidak pernah lahir dari modal semata. Ia tumbuh melalui kepercayaan, jejaring perdagangan, kewirausahaan, dan kemampuan masyarakat menciptakan nilai tambah.
Pelajaran tersebut menjadi cermin bagi keuangan syariah Indonesia: kita mungkin telah cukup berhasil membangun industri, tetapi masih memiliki pekerjaan besar untuk mengorkestrasi ekosistem yang menghubungkan modal dengan produktivitas, nilai syariah dengan inovasi, serta pertumbuhan keuangan dengan kesejahteraan.
Paradoks Pertumbuhan dan Pilihan Masyarakat
Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2025 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri mencapai Rp3.131,02 triliun, tumbuh 8,56 persen secara tahunan. Aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun, sedangkan pasar modal syariah, di luar kapitalisasi saham syariah, sebesar Rp1.875,25 triliun.
Kemajuan tersebut layak diapresiasi. Namun, pertumbuhan aset mencerminkan kapasitas industri, bukan otomatis kontribusinya terhadap kesejahteraan. Besarnya neraca belum tentu sebanding dengan perluasan kesempatan usaha, penciptaan lapangan kerja, atau peningkatan produktivitas masyarakat.
Paradoks semakin terlihat dalam Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026. Ketika indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen dan inklusi 93,61 persen, literasi keuangan syariah masih berada pada 43,07 persen dengan inklusi 13,24 persen.
Kesenjangan tersebut tidak cukup dijawab dengan memperbanyak seminar, sosialisasi, atau pembukaan rekening. Persoalannya lebih mendasar: sejauh mana produk keuangan syariah relevan dengan kebutuhan masyarakat, mudah diakses, kompetitif, dan mampu menghadirkan pengalaman yang memuaskan?
Masyarakat tidak semata-mata memilih lembaga keuangan berdasarkan identitas religius. Mereka mempertimbangkan manfaat, biaya, kemudahan, keamanan, dan kualitas pelayanan. Kepatuhan syariah merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar, tetapi keunggulan layanan dan manfaat ekonomi menjadi penentu keberlanjutan hubungan dengan nasabah.
Di sinilah tantangan sesungguhnya: mengubah potensi demografis menjadi preferensi, preferensi menjadi penggunaan layanan, dan penggunaan layanan menjadi manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Rebranding: Ketika Nilai Bertemu Pengalaman
Perubahan tersebut menuntut pembaruan cara industri memosisikan dirinya. Rebranding keuangan syariah tidak cukup dimaknai sebagai pergantian logo, slogan, atau identitas visual. Yang lebih penting adalah pembaruan proposisi nilai dan pengalaman nasabah.
Hasil sementara riset 2026 yang dilakukan OJK Institute dengan menggunakan pendekatan Discrete Choice Experiment (DCE) menunjukkan bahwa bahasa merek memberikan kontribusi relatif terbesar terhadap preferensi rebranding bank syariah, yakni 35,28 persen, disusul citra merek 14,45 persen dan layanan 12,79 persen.
Temuan tersebut menarik karena menunjukkan bahwa persoalan komunikasi bukan sekadar kosmetik pemasaran. Bahasa produk yang terlalu teknis dapat menciptakan jarak antara institusi dan masyarakat. Akad harus dijelaskan secara benar, tetapi manfaat, hak, kewajiban, biaya, dan risikonya perlu dikomunikasikan secara sederhana.
Simulasi DCE juga menunjukkan preferensi terhadap skenario Syariah Strict sebesar 32,58 persen, Profit Performance 29,29 persen, Impact Inclusion 23,75 persen, dan Digital Modern 14,39 persen. Angka ini menggambarkan estimasi preferensi responden dalam simulasi, bukan pangsa pasar aktual.
Pesannya jelas: identitas syariah tetap penting, tetapi perlu berjalan bersama kinerja ekonomi, dampak sosial, dan modernisasi layanan. Konsumen memiliki preferensi yang beragam sehingga strategi pengembangan tidak dapat diseragamkan.
Keuangan syariah perlu bergerak dari symbolic differentiation menuju substantive competitiveness. Keunggulan tidak cukup dinyatakan melalui identitas, tetapi harus dibuktikan melalui integritas transaksi, profesionalisme, efisiensi, inovasi, dan pengalaman nasabah.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya ingin mengetahui apakah sebuah produk telah memenuhi prinsip syariah. Mereka juga ingin merasakan bagaimana prinsip tersebut menghadirkan keadilan, kepastian, kemudahan, dan manfaat dalam kehidupan sehari-hari.
Mengakhiri Fragmentasi Ekosistem
Persoalan berikutnya adalah fragmentasi kelembagaan. Perbankan mengembangkan pembiayaan, pemerintah menjalankan pemberdayaan UMKM, lembaga zakat dan wakaf mengelola instrumen sosial, sementara pelaku usaha masih menghadapi keterbatasan modal, pendampingan, teknologi, dan akses pasar. Masing-masing bekerja, tetapi belum selalu bergerak dalam satu orkestrasi.
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan Douglass North, kemajuan ekonomi ditentukan pula oleh kualitas institusi yang membentuk insentif dan menurunkan biaya transaksi. Artinya, memperbanyak lembaga tidak otomatis memperkuat ekosistem apabila koordinasi, kepercayaan, dan keterhubungan antarpelaku masih lemah.
Keuangan syariah membutuhkan integrasi empat pilar: sektor riil, keuangan komersial, keuangan sosial, serta infrastruktur kelembagaan dan digital.
Perbankan dan pasar modal syariah menyediakan pembiayaan serta investasi produktif. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf mendukung pemberdayaan sesuai mandat masing-masing. Pemerintah memperkuat ekosistem usaha, sementara regulator menjaga stabilitas, tata kelola, integritas pasar, dan pelindungan konsumen.
Kolaborasi tersebut memerlukan sinergi ulama, akademisi, pemerintah, regulator, industri, serta masyarakat. Ulama memperkuat legitimasi dan substansi nilai; akademisi menyediakan riset dan inovasi; pemerintah membuka ruang kebijakan; sedangkan industri menerjemahkannya menjadi layanan yang kompetitif.
Integrasi keuangan sosial dan komersial juga harus dilakukan secara bertanggung jawab. Penerima bantuan tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai calon debitur. Yang diperlukan adalah jalur pemberdayaan bertahap, dari perlindungan dasar, peningkatan kapasitas, perluasan pasar, hingga pembiayaan komersial ketika usaha telah layak.
Dengan demikian, maqāṣid al-syarī'ah tidak berhenti sebagai landasan normatif, tetapi diterjemahkan menjadi produktivitas, keadilan ekonomi, ketahanan usaha, dan kesejahteraan yang dapat diukur.
Makassar sebagai Laboratorium Transformasi
Sulawesi Selatan memiliki peluang untuk membuktikan pendekatan tersebut. Bank Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi provinsi ini sebesar 6,88 persen secara tahunan pada triwulan I 2026. Struktur perekonomiannya membuka ruang pengembangan ekosistem berbasis pertanian, perikanan, perdagangan, UMKM halal, serta pesantren produktif.
Bayangkan nelayan yang tidak hanya memperoleh pembiayaan modal kerja, tetapi juga terhubung dengan fasilitas penyimpanan dingin, pengolahan hasil, pembayaran digital, dan kepastian pembeli. Atau petani yang memperoleh pembiayaan sesuai siklus produksi, disertai pendampingan usaha dan akses distribusi. Dalam model demikian, lembaga keuangan tidak sekadar menyalurkan dana, melainkan menjadi bagian dari rantai penciptaan nilai ekonomi.
Bank Sulselbar bersama pemerintah daerah, akademisi, ulama, pelaku industri, dan lembaga keuangan sosial dapat mengembangkan proyek percontohan berbasis klaster ekonomi lokal. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah rekening atau besarnya pembiayaan, tetapi dari peningkatan produktivitas, kualitas arus kas, perluasan pasar, dan keberlanjutan usaha.
Inilah perubahan paradigma yang mendesak: dari pendekatan berpusat pada institusi menuju kebutuhan masyarakat, dari penjualan produk menuju penyediaan solusi, serta dari pertumbuhan aset menuju penciptaan dampak.
Setelah lebih dari dua dekade menyaksikan pasang surut pengembangan keuangan syariah, saya semakin meyakini bahwa tantangan terbesarnya bukan kekurangan potensi, institusi, ataupun regulasi. Yang masih harus diperkuat adalah kemampuan menyatukan seluruh kekuatan tersebut menjadi ekosistem yang benar-benar bekerja.
Makassar semestinya tidak hanya menjadi tempat bertemunya gagasan, tetapi juga titik tolak lahirnya kolaborasi yang dapat direplikasi di berbagai daerah.
Sebab, masa depan keuangan syariah Indonesia tidak akan ditentukan seberapa besar industri mengklaim keunggulannya, melainkan oleh seberapa nyata masyarakat merasakan manfaatnya. Keuangan syariah baru benar-benar mencapai maknanya ketika pertumbuhan neraca berjalan seiring dengan pertumbuhan kesejahteraan.
(miq/miq)