Catatan RUU PFII

Indonesia Serius Menjadi Poros Keuangan Syariah Dunia?

Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.,  CNBC Indonesia
15 July 2026 09:48
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M. saat ini adalah Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Ia berlatar belakang Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Magister Manajemen konsentrasi .. Selengkapnya
Foto: Ilustrasi keuangan. (CNBC Indonesia/Ilham Restu)
Foto: Ilustrasi keuangan. (CNBC Indonesia/Ilham Restu)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sedang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai landasan pembentukan kawasan keuangan berstandar internasional di Indonesia. Dalam konteks itu, pertanyaan strategisnya bukan lagi apakah PFII perlu dibentuk, melainkan akan diarahkan menjadi pusat keuangan biasa atau dibangun sebagai poros keuangan syariah internasional yang memiliki identitas kuat dan daya saing khas.

Di titik inilah keuangan syariah tidak boleh diperlakukan sebagai tempelan normatif. Jika Indonesia ingin menghadirkan PFII sebagai simpul penting dalam arsitektur International Islamic Financial Center, maka norma mengenai keuangan syariah harus menjadi bagian yang menyatu di tingkat undang-undang, bukan hanya diserahkan ke peraturan pelaksana.

Momentum politik dan basis hukumnya
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa RUU PFII merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dan dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menarik investasi, serta mendorong inovasi sektor keuangan. Dengan kata lain, PFII sejak awal dirancang bukan sebagai kebijakan sektoral biasa, melainkan sebagai rezim khusus yang diharapkan mengubah posisi Indonesia dalam peta keuangan global.

Karena dibangun sebagai rezim khusus, desain normanya tidak boleh setengah hati. Dalam logika pembentukan undang-undang, semakin besar kekhususan suatu kawasan, semakin penting pula kejelasan mengenai tujuan, kelembagaan, dan prinsip dasar yang menjadi fondasinya. Jika orientasi syariah hanya muncul secara implisit, maka diferensiasi yang justru bisa menjadi kekuatan utama PFII akan kehilangan pijakan hukum yang tegas.

Pasal 6 mengakui syariah, tetapi belum menginstitusikannya
Dalam berbagai keterangan resmi, pemerintah menjelaskan bahwa RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dirancang sebagai kawasan khusus di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberi kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, usaha penunjang jasa keuangan, serta aktivitas ekonomi lain yang menopang ekosistem pusat keuangan internasional.

Di atas kerangka itu, draf RUU PFII yang dibahas bersama Komisi XI DPR menetapkan satu pasal yang memuat daftar jenis kegiatan usaha sektor keuangan yang dapat beroperasi di PFII, antara lain perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal dan derivatif, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, penjaminan, perdagangan komoditas internasional, bullion, pengelola dana perwalian (trust), pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle), perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company), pasar uang dan pasar valuta asing beserta derivatifnya, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), serta kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.

Masuknya "keuangan syariah" dalam daftar tersebut patut dicatat sebagai pengakuan eksplisit bahwa sektor syariah diberi ruang operasional di PFII, sejalan dengan strategi pemerintah menjadikan PFII sebagai fondasi pusat keuangan berstandar internasional. Namun, dari sudut teknik perundang‑undangan dan desain rezim khusus, pencantuman keuangan syariah sebagai salah satu jenis kegiatan usaha belum sama dengan menginstitusikan norma syariah di PFII.

Daftar itu baru menjawab "apa saja yang boleh berusaha", tetapi belum menjelaskan "bagaimana prinsip, kelembagaan, dan tata kelola syariah akan diatur secara tegas di tingkat undang‑undang" sehingga keuangan syariah benar‑benar menjadi pilar pembeda PFII, bukan sekadar nama dalam deretan sektor

Dalam draf RUU PFII saat ini, dimensi syariah masih hadir terutama sebagai nomenklatur sektor dan belum sepenuhnya dirumuskan sebagai arsitektur hukum kawasan. Kalangan industri, seperti Asbisindo, menegaskan bahwa PFII tidak boleh berhenti sebagai pusat transaksi keuangan internasional konvensional, melainkan harus didesain sekaligus sebagai pusat keuangan syariah internasional yang memperdalam pasar keuangan syariah domestik dan memperkuat industri halal nasional.

Sejalan dengan itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Habib Idrus Salim Aljufri mengusulkan agar ekosistem keuangan syariah, antara lain, melalui konsep Islamic International Financial Hub dijadikan value proposition sekaligus diferensiasi utama PFII, bukan sekadar satu butir kegiatan usaha di tengah daftar panjang sektor keuangan yang diizinkan beroperasi

Di sinilah letak missed opportunity-nya. Indonesia sudah memiliki basis ekonomi syariah, kelembagaan fatwa, industri perbankan syariah, serta agenda besar penguatan ekonomi syariah nasional, tetapi semua modal itu belum otomatis berubah menjadi keunggulan kompetitif jika tidak dipatri ke dalam norma primer undang-undang PFII.

Mengapa norma syariah harus berada di tingkat undang-undang?
Dalam draf RUU PFII yang beredar, detail pengaturan mengenai berbagai kegiatan usaha di PFII, termasuk keuangan syariah, secara konsisten disebut akan "diatur lebih lanjut" melalui peraturan pemerintah dan regulasi turunan.

Pola pendelegasian seperti ini bisa dimaklumi untuk aspek teknis operasional, tetapi menjadi problematis ketika menyentuh pilar-pilar mendasar yang sebenarnya menentukan identitas dan arah rezim khusus PFII termasuk orientasi syariah, kelembagaan syariah, dan kerangka instrumen syariah yang ingin dikembangkan.

Ada sedikitnya tiga alasan hukum. Pertama, asas kepastian hukum menuntut agar pilar-pilar mendasar suatu rezim khusus dicantumkan di tingkat undang-undang, bukan sepenuhnya didelegasikan ke peraturan pemerintah. Jika PFII ingin menjual kepastian kepada investor global, maka orientasi syariah, kelembagaan syariah, dan ruang lingkup instrumen syariah strategis semestinya memiliki basis normatif yang tegas di batang tubuh undang-undang.
Kedua, dari perspektif desain regulasi, penyerahan terlalu banyak materi syariah ke level PP berisiko menjadikan aspek syariah sekadar kebijakan administratif yang mudah berubah mengikuti arah politik dan birokrasi. Padahal investor institusional, terutama yang terbiasa dengan tata kelola keuangan syariah lintas yurisdiksi, membutuhkan sinyal bahwa komitmen syariah PFII bukan sekadar insentif promosi, melainkan bagian dari identitas hukumnya.

Ketiga, penguatan norma syariah di tingkat undang-undang akan memudahkan sinkronisasi PFII dengan agenda yang lebih luas dalam pengembangan ekonomi syariah nasional. Diskursus mengenai RUU Ekonomi Syariah, misalnya, menunjukkan kebutuhan besar untuk mengatasi fragmentasi regulasi dan menata hubungan antara instrumen komersial, sosial, dan kelembagaan syariah secara lebih terpadu. Jika PFII tidak ditautkan sejak awal, ia berpotensi menjadi rezim yang berjalan sendiri.

Konsekuensi dari lemahnya pijakan hukum ini bukan sekadar soal identitas yang kabur, melainkan soal arah kawasan itu sendiri: tanpa syariah sebagai pembeda yang terpatri di undang-undang, PFII kehilangan alasan untuk tidak sekadar menjadi kawasan keuangan bebas pajak seperti puluhan offshore center lain di dunia
PFII jangan hanya menjadi pusat keuangan generik

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Beberapa pandangan dalam pembahasan RUU PFII juga mengingatkan risiko apabila kawasan ini hanya dibangun sebagai offshore financial center generik yang bertumpu pada kemudahan, insentif, dan fleksibilitas regulasi. Model seperti ini berpotensi menghadirkan arus dana jangka pendek, regulatory arbitrage, dan persoalan integritas pasar bila diferensiasi substansialnya tidak kuat.

Keuangan syariah memberi Indonesia jalan yang lebih strategis. Dengan memadukan prinsip kehati-hatian, keterkaitan dengan aset riil, pembiayaan produktif, dan ekosistem halal, PFII dapat tampil bukan hanya sebagai tempat beroperasinya lembaga keuangan, tetapi sebagai pusat ekosistem keuangan syariah internasional yang memiliki narasi dan pasar sendiri.

Justru karena itu, menjadikan syariah sebagai unsur integral undang-undang bukan semata isu identitas, tetapi isu daya saing. Tanpa norma yang tegas, PFII akan masuk ke arena persaingan global sebagai pemain generik, namun dengan norma yang tepat, PFII dapat tampil sebagai yurisdiksi yang menawarkan kepastian, diferensiasi, dan koneksi langsung dengan potensi pasar syariah Indonesia.

Norma yang patut dimasukkan
Setidaknya ada lima materi yang layak dikunci di tingkat undang-undang. Pertama, tujuan PFII perlu secara eksplisit menyebut pengembangan pusat keuangan syariah internasional sebagai salah satu tujuan pembentukan kawasan. Kedua, perlu ada dasar normatif bagi kelembagaan syariah di PFII, baik dalam bentuk komite syariah maupun mekanisme koordinasi dengan otoritas fatwa nasional.

Ketiga, undang-undang perlu menjamin level playing field bagi bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lembaga pembiayaan syariah agar tidak menjadi pelengkap dari ekosistem konvensional. Keempat, harus ada norma payung bagi instrumen strategis seperti sukuk internasional, halal venture capital, dana wakaf produktif lintas batas, dan pembiayaan rantai nilai halal.

Kelima, desain syariah di PFII perlu dirangkai sejalan dengan standar integritas global, termasuk kerangka anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, sehingga reputasi syariah berjalan seiring dengan kepercayaan pasar internasional.

Penutup
Perdebatan tentang PFII pada akhirnya bukan hanya soal kecepatan pembahasan atau besarnya insentif. Yang lebih menentukan adalah apakah Indonesia berani menulis dengan jelas, sejak di tingkat undang-undang, bahwa PFII akan menjadi poros keuangan syariah global dengan desain yang serius, kredibel, dan berdaya saing.

Jika dimensi syariah hanya berhenti sebagai satu butir dalam Pasal 6, Indonesia berisiko kehilangan momentum historis untuk mengubah kekuatan domestiknya menjadi posisi strategis di panggung internasional. Tetapi bila norma syariah benar-benar diintegrasikan ke dalam arsitektur RUU PFII, kawasan ini dapat tumbuh bukan sekadar sebagai pusat keuangan, melainkan sebagai salah satu simpul penting International Islamic Financial Center yang lahir dari kebutuhan Indonesia sendiri.

Wallahu a'lam bishawwab


(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Usaha Perbaikan dalam Rangka Tingkatkan Pangsa Pasar Bisnis Syariah RI