Mitigasi Dampak Ekonomi Abu Vulkanik
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Hujan abu vulkanik bukan sekadar peristiwa alam yang mengaburkan pandangan dan melumpuhkan aktivitas ruang publik. Ia adalah guncangan sistemik (systemic shock) yang secara instan menghentikan denyut nadi ekonomi.
Penutupan empat bandara utama, penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga Work From Home (WFH), serta kelangkaan alat perlindungan diri seperti masker di pasar, menjadi sinyal kuat betapa rapuhnya ketahanan ekonomi domestik ketika berhadapan dengan bencana.
Mencegah krisis lokal agar tidak memicu domino sistemik memerlukan manajemen risiko dan mitigasi yang presisi. Dalam mengantisipasi guncangan, prinsip dasar tata kelola risiko mengajarkan tiga langkah linier yang wajib dieksekusi: kenali risiko, hitung dampaknya, dan mitigasi secara terukur.
Pakar manajemen risiko ISO 31000, Paul Hopkin (2018), menegaskan bahwa kegagalan terbesar organisasi atau pemerintah dalam menghadapi krisis, kerap bersumber dari ketidakmampuan mengenali (identify) spektrum risiko secara komprehensif dan mengkalkulasi (evaluate) besaran potensial kerugian sejak dini sebelum mitigasi (mitigate) diterapkan.
Pemerintah tidak boleh gagap. Data World Bank (2021) memberikan peringatan nyata bahwa kerugian ekonomi akibat bencana alam di Indonesia dalam dua dekade terakhir mencapai average US$28 miliar atau setara 0,23% PDB per tahun. Tanpa intervensi mitigasi yang agresif dari otoritas publik, biaya sosial dan kerugian finansial yang ditanggung masyarakat rentan akan melonjak berkali-kali lipat.
Empat Pilar Mitigasi Ekonomi Terintegrasi
Dalam perspektif manajemen strategis krisis, mitigasi bukan sekadar merespons dampak, melainkan kemampuan mendesain ulang (reconfiguring) sistem agar roda perekonomian tetap berputar. Pemerintah perlu mengeksekusi empat langkah mitigasi ekonomi terintegrasi:
Pertama, Penstabilan Pasokan dan Pengendalian Inflasi Daerah. Ketika penerbangan komersial dan kargo udara terhenti, disrupsi rantai pasok barang kebutuhan pokok dan obat-obatan tak terhindarkan. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan dinas terkait harus meredesain jalur logistik secara cepat dengan mengalihkan pengiriman kargo ke armada kereta api, truk, dan moda transportasi laut.
Di sisi lain, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Satgas Pangan wajib menggelar operasi pasar murah dan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi masker serta bahan pangan pokok. Langkah ini krusial untuk membendung spekulasi harga, praktik penimbunan, dan panic buying yang berpotensi melipatgandakan inflasi daerah.
Kedua, Perlindungan Konsumen dan Sektor Jasa Transportasi. Aktivitas penerbangan yang lumpuh merugikan ratusan ribu konsumen. Otoritas penerbangan sipil dan maskapai wajib memberlakukan regulasi perlindungan konsumen secara tegas: skema refund 100% atau reschedule tanpa denda untuk mencegah tergerusnya likuiditas rumah tangga.
Untuk menampung limpahan penumpang terdampar, pemerintah daerah perlu memobilisasi armada moda darat cadangan, seperti Damri dan armada moda perkeretaapian tambahan dengan tarif terkontrol guna mencegah lonjakan harga ekstrem (surge pricing) dari penyedia jasa transportasi swasta.
Ketiga, Dukungan Likuiditas bagi Pelaku Usaha dan Pekerja. Eskalasi abu vulkanik memukul langsung omzet UMKM di sektor pariwisata, kuliner, dan ekonomi kreatif di sekitar kawasan terdampak. Pemerintah perlu menyiapkan bantuan operasional darurat dan skema modal kerja fleksibel agar UMKM tidak mengalami gulung tikar massal.
Sementara untuk menjaga produktivitas sektor pendidikan dan perbankan digital selama WFH/PJJ, insentif subsidi kuota atau bantuan fasilitas operasional digital perlu diberikan untuk menahan pembengkakan pengeluaran rumah tangga, yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi negara.
Keempat, Relaksasi Fiskal dan Moneter Jangka Pendek. Pemerintah Daerah di wilayah terdampak parah perlu segera memberlakukan kebijakan penundaan atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, serta retribusi usaha.
Secara makro, koordinasi fiskal-moneter antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus diakselerasi untuk menerbitkan kebijakan relaksasi angsuran kredit (restrukturisasi kredit) bagi para pelaku usaha terdampak bencana alam. Sehingga usaha tetap bisa berjalan.
Investasi Mitigasi untuk Ketahanan Nasional.
Pakar Manajemen Strategis David J. Teece (2007) melalui teori Dynamic Capabilities menegaskan bahwa kunci utama ketahanan organisasi maupun negara dalam krisis terletak pada tiga aspek: sensing (kepekaan membaca risiko), seizing (kecepatan mengambil tindakan), dan reconfiguring (kemampuan menata ulang sumber daya).
Pemerintah yang responsif harus mampu menata ulang alokasi anggaran dan logistik nasional sebelum krisis berkembang menjadi depresi ekonomi lokal. Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2026) mencatat perekonomian nasional memiliki fundamental yang solid dengan pertumbuhan 5,11% pada 2025 dan nilai PDB mencapai Rp23.821,1 triliun. Bantalan makro yang kuat ini harus dijadikan modal fiskal untuk menopang daerah-daerah yang sedang terguncang.
Pada akhirnya, mitigasi bencana yang komprehensif adalah cermin keberpihakan negara kepada rakyatnya. Abu vulkanik boleh membendung langit dan menghentikan lalu lintas udara, tetapi manajemen mitigasi yang tangguh dari pemerintah harus memastikan bahwa tatanan ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat tetap berdiri kokoh.
(miq/miq)