Saat Suku Bunga Bergerak, Bank Syariah Tetap Lincah Tak Langgar Pagar
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Pada 21 Oktober 2026, Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, tetapi menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 5,00 persen. GWM bank syariah juga dilonggarkan bertahap: menjadi 6,5 persen mulai November dan 5,5 persen mulai Desember 2026.
Angka acuan tetap, tetapi kondisi likuiditas dan patokan imbal hasil pasar bergerak. Apakah perubahan itu berpengaruh pada bank syariah, yang akadnya tidak mengenal bunga? Jawabannya: ya, melalui pasar.
Namun, pengaruh ekonomi tidak otomatis memberikan hak hukum untuk mengubah kewajiban nasabah. Bank konvensional dapat meneruskan kenaikan bunga kepada debitur kredit berbunga mengambang.
Bank syariah tidak dapat melakukannya pada akad yang harganya telah dikunci, dan memang tidak boleh. Ruang penyesuaiannya mengikuti karakter akad: mana yang telah final, mana yang dapat ditinjau, dan siapa yang menanggung risikonya.
Di situlah letak kekuatan bank syariah: merespons perubahan pasar dengan tetap menjaga kepastian akad dan keadilan bagi para pihak. Dinamika suku bunga dihadapi melalui pengelolaan risiko yang disiplin, bukan dengan mengubah kewajiban nasabah secara sepihak.
Tekanan Pasar, Batas Akad
Bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam pasar yang saling terhubung. Ketika imbal hasil instrumen moneter atau bunga deposito meningkat, ekspektasi sebagian pemilik dana ikut bergerak. Sementara itu, pendapatan dari pembiayaan yang telah berjalan belum tentu segera berubah.
Tekanan tersebut hadir melalui tiga jalur. Pertama, perubahan patokan imbal hasil pasar. Kedua, persaingan mempertahankan dana nasabah. Ketiga, penetapan harga pembiayaan baru yang masih memperhatikan kondisi pasar.
Literatur perbankan syariah menyebut tekanan persaingan ini sebagai displaced commercial risk. Namun, besarnya pengaruh tidak seragam, karena bergantung pada struktur dana, karakter nasabah, dan portofolio bank.
Ini tidak berarti bank syariah lamban merespons. Penempatan likuiditas jangka pendek dan harga pembiayaan baru, dapat menyesuaikan sejak hari pertama. Di sisi penghimpunan dana, bagi hasil deposito mudharabah bergerak mengikuti pendapatan riil bank setiap periode, dan nisbah untuk penempatan baru dapat ditetapkan ulang sesuai kondisi pasar.
Yang tidak diubah hanyalah kewajiban yang telah disepakati. Kecepatan bank syariah bekerja pada transaksi baru, bukan dengan menulis ulang akad lama. Namun, tangkas bukan berarti mengejar hasil lebih tinggi dengan segala cara. Pembiayaan yang tampak menjanjikan dapat membawa risiko usaha yang lebih besar.
Bank harus menjaga daya saing tanpa mengendurkan kehati-hatian. Di sinilah persoalan ekonomi bertemu hukum perjanjian. Doktrin pacta sunt servanda, yang tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) dan (3) KUHPerdata, menegaskan bahwa perjanjian yang sah mengikat para pihak dan wajib dilaksanakan dengan iktikad baik.
Hukum Islam menegaskan prinsip yang sama melalui hadis yang juga dikutip DSN-MUI dalam fatwanya: "...kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram" (HR al-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Pengecualiannya sama penting: syarat yang menghalalkan yang haram tidak mengikat, sekalipun disepakati. Karena itu, perubahan pasar tidak membenarkan perubahan kewajiban secara sepihak, dan klausul yang membuka tambahan atas utang murabahah tetap tidak sah meski tertulis dalam akad.
Sisi Aset: Bergerak Sesuai Karakter Akad
Pada murabahah, batasnya tegas: harga jual yang telah disepakati tidak bertambah hanya karena imbal hasil pasar naik. Fatwa DSN-MUI Nomor 04/2000 tentang Murabahah dan Nomor 48/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah menegaskan kepastian harga serta larangan menambah sisa tagihan melalui penjadwalan kembali. Ruang adaptasi tersedia pada pembiayaan baru, yang harganya dapat memperhitungkan biaya, risiko, dan kondisi pasar secara transparan.
Harga baru dapat bergerak; janji lama tetap dihormati. Pada ijarah, keluwesannya terletak pada peninjauan ujrah. Fatwa DSN-MUI Nomor 56/2007 membolehkannya untuk periode berikutnya dengan formula yang jelas dan disepakati dalam akad.
Peninjauan juga mensyaratkan indikasi kuat kerugian salah satu pihak; kenaikan suku bunga bukan pemicu otomatis. Karena itu, waktu, dasar penghitungan, dan dampaknya terhadap pembayaran harus dipahami nasabah.
Klausul yang membuka kemungkinan penurunan maupun kenaikan patut dikembangkan agar penyesuaian berimbang. Sementara itu, pada mudharabah dan musyarakah, hasil mengikuti kinerja usaha, bukan janji keuntungan tetap.
Kemampuan merespons pasar bertumpu pada ketepatan memilih mitra, keterbukaan laporan, dan pemantauan usaha. Berbagi risiko bukan pengganti kehati-hatian, melainkan alasan untuk menjalankannya lebih terukur.
Perbedaan karakter tersebut menjadi pegangan dalam memanfaatkan tambahan likuiditas dari pelonggaran GWM. Dana perlu disalurkan dengan memperhatikan kelayakan usaha, kesesuaian jatuh tempo, dan kebutuhan penarikan nasabah.
Dengan begitu, bank tetap bisa bergerak gesit tanpa tergoda sekadar mengejar volume. Pembiayaan baru disesuaikan dengan kondisi pasar, risikonya dikelola dengan cermat, sementara kesepakatan yang sudah berjalan tetap dihormati.
Sisi Penghimpunan Dana: Perjelas Hak dan Risiko
Disiplin yang sama berlaku pada sisi penghimpunan dana. Dikotomi dana "murah" dan "mahal" yang bertumpu pada logika biaya bunga sepatutnya ditinggalkan sebagai cara pandang utama. Pengelolaan dana syariah harus berangkat dari karakter akad: hak nasabah, kewajiban pengembalian, mekanisme imbal hasil, dan pembagian risiko.
Untuk dana mudharabah yang ekspektasi imbal hasilnya ikut bergerak bersama pasar, Fatwa DSN-MUI Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012 menyediakan mekanisme perataan penghasilan (income smoothing), yang lahir justru untuk menjawab risiko penarikan dana ketika imbalan dirasa kurang bersaing.
POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah memberikan arah penting: pengelolaan dan pencatatan produk investasi dipisahkan dari simpanan, termasuk aset yang mendasari serta penghitungan imbal hasilnya.
Pemisahan itu bukan sekadar pekerjaan pembukuan, melainkan memperjelas hubungan hukum: dana mana yang disimpan, dana mana yang diinvestasikan, dan risiko apa yang disepakati nasabah. Mempertemukan investor yang memahami risiko dengan pembiayaan usaha dapat dikembangkan sebagai pilihan model bisnis.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti seluruh pembiayaan bagi hasil wajib hanya didanai produk investasi. Pilihannya tetap harus memperhatikan regulasi, profil nasabah, dan kapasitas pengelolaan bank.
POJK tersebut juga menuntut tata kelola dan prinsip kehati-hatian, penilaian kesesuaian produk dengan profil nasabah (Pasal 6 ayat (2)), serta pelindungan konsumen dan keterbukaan informasi (Pasal 10). Karena itu, penjelasan risiko tidak boleh selesai pada tanda tangan formulir.
Nasabah perlu memahami kemungkinan hasil, kerugian, serta status penjaminan produknya. Kesediaan menanggung risiko investasi bukan persetujuan untuk menanggung kelalaian pengelola. Di sinilah pembagian risiko memperoleh makna: bukan memindahkan seluruh beban kepada nasabah, melainkan memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak.
Dari Aturan ke Keputusan Sehari-hari
Ketika pasar bergerak, yang diuji bukan hanya ketepatan bank menghitung harga, tetapi juga caranya menghormati kesepakatan. Persoalan ini dapat dibaca melalui teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dalam The Legal System: A Social Science Perspective (1975): bagaimana substansi akad, struktur pengawasan, dan budaya hukum bersama-sama menentukan respons bank terhadap tekanan pasar.
Dalam perbankan syariah, substansinya mencakup peraturan, fatwa, dan klausul akad. Strukturnya mencakup regulator, Dewan Pengawas Syariah, serta pengawasan internal. Budaya hukumnya terlihat dalam keputusan sehari-hari: apakah formula harga dijelaskan, penyesuaian mengikuti kesepakatan, dan keluhan ditangani secara patut.
Ketiganya harus bekerja bersama: klausul yang baik kehilangan makna apabila praktiknya berbeda. Masa penyesuaian produk investasi dalam POJK 4/2026 perlu dimanfaatkan untuk mempertemukan ketiganya.
OJK memberikan waktu penyesuaian bagi produk yang telah ada, paling lambat dua tahun sejak peraturan berlaku dan/atau sampai berakhirnya jangka waktu akad. Penataan pencatatan perlu berjalan bersama keterbukaan risiko dan kesiapan pengawasan, bukan berhenti pada kelengkapan administratif.
Pagar Bukan Penghalang
Bank syariah merespons perubahan suku bunga melalui mekanisme yang mengikuti karakter akad: harga murabahah yang telah disepakati dihormati, ujrah ditinjau dalam ruang yang dibenarkan, dan risiko investasi dibagi secara jelas dengan pihak yang memilih menanggungnya.
Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan sekadar menyamai imbal hasil bank konvensional, melainkan menjaga daya saing melalui respons yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika instrumen likuiditas syariah memadai, klausul jelas, dan pengawasan bekerja, bank dapat menyesuaikan transaksi baru, mengelola likuiditas, serta menjaga stabilitas pendanaan tanpa mengingkari kesepakatan lama.
Bank syariah tidak harus memilih antara ketangkasan dan kepatuhan. Pagar akad justru memperjelas ruang geraknya, sehingga keputusan dapat diambil tanpa mengorbankan hak dan kepercayaan nasabah. Di situlah kekuatannya: menjadikan disiplin hukum dan prinsip syariah sebagai landasan untuk bergerak, bukan alasan untuk tertinggal. Wallahu a'lam bish-shawab.
(miq/miq)