Ketika Algoritma Menentukan Siapa yang Layak Dapat Pembiayaan Syariah

Mohammad Nur Rianto Al Arif,  CNBC Indonesia
29 July 2026 15:25
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif merupakan Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah dan saat ini menjabat sebagai Asisten Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan. Ia tercatat pula sebagai Associate CSED INDEF dan Sekretaris Jend.. Selengkapnya
Pengunjung melihat produk UMKM dari Grand Finalis Talenta Wirausaha BSI 2023 dalam acara Awarding Talenta Wirausaha BSI dan Aceh Muslimpreneur di Pos Bloc, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Pengunjung melihat produk UMKM dari Grand Finalis Talenta Wirausaha BSI, beberapa waktu lalu. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Di masa pengelolaan bank secara konvensional, keputusan sebuah bank untuk memberikan pembiayaan ditentukan oleh seorang analis kredit. Analis kredit memeriksa laporan keuangan, mewawancarai calon nasabah, mengunjungi lokasi usaha, menilai karakter, hingga mempertimbangkan prospek bisnis. Keputusan akhirnya lahir dari kombinasi data, pengalaman, dan intuisi.

Kini, proses tersebut mulai berubah. Semakin banyak lembaga keuangan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan machine learning untuk membaca ribuan, bahkan jutaan data dalam hitungan detik. Riwayat transaksi, pola belanja, penggunaan dompet digital, pembayaran tagihan, aktivitas media sosial, lokasi usaha, hingga kebiasaan bertransaksi melalui QRIS dapat diolah menjadi skor kelayakan pembiayaan.

Dalam hitungan beberapa detik, sistem dapat memutuskan satu hal yang sangat menentukan masa depan seseorang, yaitu apakah seseorang layak atau tidak layak menerima pembiayaan. Transformasi ini tentu menghadirkan optimisme.

Algoritma mampu mempercepat proses pembiayaan, menekan biaya operasional, mengurangi subjektivitas manusia, sekaligus memperluas akses terhadap layanan keuangan. Namun, di balik efisiensi tersebut muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar, khususnya bagi industri keuangan syariah, yaitu apakah algoritma benar-benar mampu menghadirkan keadilan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika industri perbankan syariah di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Maret 2026, aset perbankan syariah telah menembus sekitar Rp1.061 triliun, sedangkan pembiayaan tumbuh sekitar 9,8 persen secara tahunan menjadi lebih dari Rp716 triliun. Pertumbuhan tersebut bahkan berada di atas rata-rata pertumbuhan pembiayaan perbankan nasional.

Di sisi lain, digitalisasi sistem keuangan berkembang semakin cepat. Industri pinjaman daring (peer-to-peer lending) mencatat outstanding pembiayaan mencapai Rp98,54 triliun pada Januari 2026 atau tumbuh 25,52 persen secara tahunan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa proses penilaian risiko berbasis algoritma semakin menjadi bagian penting dalam industri jasa keuangan di Indonesia. Ironisnya, semakin canggih teknologi yang digunakan, semakin besar pula risiko lahirnya bentuk ketidakadilan baru yang sering kali tidak terlihat.

Dalam ekonomi digital, data telah menjadi "mata uang" baru. Setiap transaksi meninggalkan jejak. Setiap pembayaran tercatat. Setiap aktivitas ekonomi menghasilkan informasi. Mesin kemudian mengolah seluruh data tersebut untuk menghasilkan prediksi mengenai kemungkinan seseorang mampu mengembalikan pembiayaan.

Dari sisi bisnis, pendekatan ini sangat rasional. Lembaga keuangan tentu ingin meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah. Semakin akurat prediksi yang dihasilkan algoritma, semakin kecil potensi kerugian.

Masalahnya, algoritma tidak pernah benar-benar netral. Algoritma belajar dari data historis. Apabila data masa lalu mengandung ketimpangan, algoritma berpotensi mewarisi atau bahkan memperkuat ketimpangan tersebut.

Bayangkan seorang pedagang kecil di pelosok desa yang baru mulai menggunakan pembayaran digital. Omzetnya stabil, pelanggannya loyal, namun jejak digitalnya masih sangat terbatas. Di sisi lain, seorang pekerja kantoran di kota besar memiliki riwayat transaksi digital yang sangat lengkap.

Algoritma kemungkinan lebih mudah membaca profil pekerja kantoran dibandingkan dengan profil pedagang desa. Padahal, kemampuan membayar keduanya belum tentu berbeda. Di sinilah muncul persoalan yang disebut bias algoritmik.

Sistem cenderung memberikan skor yang lebih baik kepada mereka yang memiliki data lebih banyak, bukan semata-mata kepada mereka yang memiliki usaha yang lebih baik. Akibatnya, kelompok yang selama ini memang memiliki akses terbatas terhadap layanan keuangan formal justru kembali tertinggal di era digital.

Selama bertahun-tahun, pemerintah mendorong agenda inklusi keuangan agar masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal memperoleh akses terhadap pembiayaan. Ironisnya, digitalisasi justru dapat melahirkan bentuk eksklusi baru. Bukan lagi karena tidak memiliki agunan. Bukan pula karena tidak memiliki rekening bank. Melainkan karena tidak memiliki cukup data digital.

Seseorang dapat memiliki usaha yang sehat, tetapi karena belum aktif menggunakan pembayaran digital, algoritma menganggap informasi yang tersedia belum memadai untuk memberikan pembiayaan.

Fenomena ini menjadi tantangan serius bagi pembiayaan syariah yang sejak awal hadir untuk memperluas akses ekonomi masyarakat, khususnya bagi kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika algoritma justru mempersempit akses kelompok tersebut, maka tujuan sosial keuangan syariah akan kehilangan maknanya.

Sering kali pembahasan mengenai kepatuhan syariah berhenti pada jenis akad. Selama menggunakan murabahah, musyarakah, mudharabah, atau ijarah, sebuah produk dianggap telah memenuhi prinsip syariah. Padahal substansi syariah jauh lebih luas.

Nilai utama ekonomi Islam adalah keadilan ('adl), kemaslahatan (maslahah), transparansi, dan penghindaran kezaliman. Karena itu, jika sebuah algoritma secara sistematis menghambat kelompok tertentu dalam memperoleh pembiayaan tanpa alasan yang jelas, maka persoalannya bukan lagi sekadar persoalan teknologi.

Dalam perspektif maqashid syariah, keberadaan lembaga keuangan tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi juga menjaga harta (hifz al-mal), meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan, serta memperkuat aktivitas ekonomi produktif. Hal ini berarti bahwa sistem penilaian pembiayaan juga harus mencerminkan tujuan tersebut.

Tidak dapat dipungkiri, AI menawarkan efisiensi yang luar biasa. Proses analisis yang dahulu membutuhkan beberapa hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit. Selain itu, biaya operasional turun, risiko pembiayaan menjadi lebih terukur, dan produktivitas meningkat.

Namun, efisiensi tidak selalu identik dengan keadilan. Algoritma dirancang untuk mengoptimalkan peluang keberhasilan. Artinya, algoritma akan cenderung memilih kelompok yang dianggap paling aman berdasarkan data historis. Semakin konservatif algoritma bekerja, semakin kecil risiko pembiayaan.

Namun, semakin besar pula kemungkinan kelompok usaha mikro, petani, nelayan, pekerja informal, maupun pelaku usaha pemula untuk kesulitan memperoleh akses pembiayaan. Padahal justru merekalah yang paling membutuhkan modal.

Keuangan syariah tidak boleh terjebak dalam logika sempit bahwa pembiayaan hanya diberikan kepada mereka yang paling berisiko. Sebab jika demikian, fungsi pembangunan ekonomi lembaga keuangan syariah akan semakin melemah.

Sudah saatnya industri keuangan syariah mengembangkan paradigma baru dalam menilai pembiayaan. Selama ini algoritma hanya bertanya, "Berapa probabilitas nasabah gagal membayar?"

Padahal seharusnya muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting, seperti apakah pembiayaan tersebut akan meningkatkan produktivitas? Atau apakah ini memperkuat ketahanan ekonomi keluarga? Atau apakah memberikan manfaat sosial bagi masyarakat? Pendekatan seperti inilah yang dapat disebut sebagai maqasid scoring.

Hal ini berarti bahwa algoritma tidak hanya menghitung risiko finansial, tetapi juga mengukur dampak sosial dan ekonomi dari pembiayaan yang diberikan. Dengan pendekatan tersebut, usaha mikro yang memiliki manfaat ekonomi besar, meskipun risikonya sedikit lebih tinggi, tetap memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan. Kondisi inilah pembeda mendasar antara keuangan syariah dan sistem keuangan konvensional.

Di tengah pesatnya perkembangan AI, satu hal tidak boleh dilupakan. Algoritma hanya mampu membaca pola, tetapi tidak mampu memahami konteks. Sebagai contoh, seorang petani memiliki arus kas musiman, maka algoritma mungkin menganggap pendapatannya tidak stabil. Padahal bagi manusia yang memahami siklus pertanian, kondisi tersebut merupakan hal yang normal.

Karena itu, keputusan pembiayaan syariah seharusnya tetap menerapkan pendekatan human-in-the-loop, yaitu algoritma membantu proses analisis, tetapi keputusan akhir tetap mempertimbangkan penilaian manusia. Teknologi seharusnya menjadi alat bantu, bukan pengganti nilai-nilai kemanusiaan.

Persoalan lain yang semakin penting adalah transparansi algoritma. Banyak nasabah hanya menerima informasi bahwa pengajuan pembiayaan mereka ditolak. Nasabah tidak menerima penjelasan yang memadai serta kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

Padahal dalam prinsip syariah, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akad yang adil. Lembaga keuangan perlu mulai menerapkan prinsip explainable AI, yaitu sistem yang mampu menjelaskan faktor-faktor utama yang memengaruhi keputusan algoritma.

Nasabah juga harus memiliki mekanisme keberatan apabila merasa terdapat kesalahan dalam proses penilaian. Kepercayaan merupakan fondasi utama industri keuangan syariah. Tanpa transparansi, kepercayaan akan sulit dibangun.

Perkembangan industri syariah di Indonesia sebenarnya memberikan optimisme. OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah masih mampu tumbuh sekitar 11 persen pada awal 2026, menunjukkan bahwa ruang ekspansi industri ini masih terbuka lebar.

Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun sistem pembiayaan digital yang tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga adil. Kecerdasan buatan tidak boleh hanya menjadi mesin penghemat biaya, melainkan juga harus mampu menjadi instrumen pemerataan ekonomi.

Keuangan syariah memiliki kesempatan untuk menjadi pelopor dalam pengembangan AI yang berorientasi pada maqashid syariah, dengan menggabungkan kecanggihan teknologi dengan nilai-nilai etika, keadilan, dan keberlanjutan.

Pada akhirnya, masa depan pembiayaan syariah tidak ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang digunakan. Melainkan oleh nilai yang ditanamkan dalam algoritma tersebut. Jika algoritma hanya diajarkan untuk mengejar keuntungan, maka ia akan menghasilkan efisiensi.

Namun, jika algoritma dibangun dengan prinsip keadilan, inklusi, transparansi, dan kemaslahatan, maka teknologi akan menjadi sarana untuk memperluas akses ekonomi bagi mereka yang selama ini berada di pinggiran sistem keuangan. Ke depan, mungkin bukan lagi analis pembiayaan yang pertama kali menilai calon nasabah, melainkan mesin.

Namun, satu hal yang tidak boleh berubah adalah bahwa keputusan dalam keuangan syariah harus tetap berpihak pada keadilan. Sebab algoritma memang mampu menghitung risiko, tetapi hanya nilai-nilai syariah yang mampu memastikan setiap keputusan tetap memuliakan manusia.


(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Mampukah Perbankan Syariah Menyangga UMKM RI di Tengah Ketidakpastian?