P2P Syariah: Saat Angka Serupa, Hakikatnya Belum Tentu Sama

Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.,  CNBC Indonesia
05 June 2026 11:12
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M. saat ini adalah Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Ia berlatar belakang Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Magister Manajemen konsentrasi .. Selengkapnya
Foto: Ilustrasi peer to peer lending. (Designed by Freepik)
Foto: Ilustrasi peer to peer lending. (Designed by Freepik)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Perkara persaingan usaha di industri peer-to-peer lending semestinya tidak berhenti pada satu pertanyaan yang terlalu dangkal: ada atau tidak ada kemiripan angka di pasar. Yang seharusnya lebih dipertanyakan justru ini: apakah objek hukum yang dinilai sejak awal sudah dipahami secara tepat, atau malah diringkas begitu saja sehingga model usaha yang secara struktur berbeda diperlakukan seolah sama.

Dalam dua tulisan sebelumnya di CNBC Indonesia, perhatian diarahkan pada putusan KPPU terhadap industri P2P dan potensi disharmoni antara batas manfaat ekonomi versi OJK dengan pembacaan Pasal 5 UU 5/1999.

Tulisan ini melangkah satu tingkat lebih jauh: fokusnya bukan lagi pada kasus dan koordinasi kebijakan, melainkan pada ketepatan cara mengkategorikan objek hukum yang sedang dinilai, terutama ketika model usaha syariah diperlakukan seolah identik dengan model konvensional.

Di titik itulah P2P syariah menjadi menarik sekaligus rawan disalahpahami. Ia sering diposisikan seolah tidak lebih dari P2P konvensional yang menggunakan istilah berbeda. Seolah-olah ketika kata "bunga" diganti menjadi "margin", "ujrah", atau "bagi hasil", maka substansinya otomatis sama. Cara baca seperti ini memang tampak praktis, tetapi dalam konteks hukum justru dapat menyisakan persoalan konseptual yang tidak sederhana.

Dalam usul fikih terdapat satu kaidah yang sangat relevan: al-hukmu 'ala asy-syai' far'un 'an tashawwurihi. Artinya, penetapan hukum atas sesuatu bergantung pada ketepatan memahami apa yang sedang dinilai. Apabila objeknya belum dipahami secara presisi, maka penilaian hukum yang lahir di atasnya juga berisiko tidak sepenuhnya tepat sasaran.

P2P syariah perlu dibaca mulai dari konstruksi dasarnya. OJK mendefinisikan LPBBTI sebagai layanan yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana secara langsung melalui sistem elektronik, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Mekanismenya juga terang: dana dari pemberi dana masuk melalui virtual account atau payment gateway ke escrow account penyelenggara, lalu diteruskan kepada penerima dana; pada saat pengembalian, arusnya bergerak sebaliknya dari penerima dana ke escrow account, lalu kembali kepada pemberi dana.

Dari alur ini terlihat satu hal penting: platform bukan pihak yang meminjamkan uangnya sendiri. Ia adalah penyelenggara sistem, pengelola proses, dan fasilitator transaksi. Karena itu, relasi hukumnya tidak pernah tunggal. Ada relasi investor dengan platform, ada relasi dana dengan proyek atau kebutuhan penerima dana, dan ada manfaat ekonomi yang muncul dari masing-masing simpul hubungan tersebut.

Di sinilah kategorisasi menjadi penting. Dalam P2P syariah, relasi investor dengan platform lazim dibingkai dengan wakalah atau wakalah bi al-ujrah; investor memberi kuasa, platform menjalankan fungsi seleksi, administrasi, pemrosesan, dan pengelolaan, lalu memperoleh ujrah atau fee jasa.

Sementara relasi ekonomi yang menopang pendanaan kepada penerima dana dapat berbentuk mudharabah, musyarakah, ataupun al-bai' murabahah, tergantung pada model bisnis dan akad yang dipakai.

Mencermati hal tersebut, tampak bahwa tidak setiap angka persentase dalam P2P syariah dapat dipersamakan dengan bunga. Fee platform adalah imbalan yang dibayar kepada penyelenggara atas jasa pengelolaan dan fasilitasi pendanaan.

Dalam skema syariah, fee yang diikat melalui akad seperti wakalah bi al-ujrah dikenal sebagai ujrah, yaitu imbalan jasa yang diakui dalam fikih muamalah. Margin adalah keuntungan dalam transaksi berbasis jual beli atau pembiayaan tertentu. Adapun bagi hasil dalam mudharabah atau musyarakah adalah nisbah atas hasil usaha, bukan harga atas uang semata.

Ini bukan perdebatan semata-mata soal istilah. Dalam teori hukum kontrak, nama sebuah prestasi menentukan dari mana hak lahir, bagaimana risiko dibagi, dan sejauh mana pengambilan manfaat dapat dibenarkan.

Dalam fikih muamalah, garis pembeda ini bahkan lebih tegas: tambahan dalam qardh bergerak di wilayah yang sangat sensitif terhadap larangan riba, sedangkan margin dalam jual beli, ujrah dalam jasa, dan nisbah dalam kemitraan justru dibenarkan karena masing-masing lahir dari causa hukum yang berbeda dan jelas.

Persoalan mulai menjadi lebih kompleks ketika seluruh unsur itu dihimpun regulator ke dalam satu istilah payung: "manfaat ekonomi". SEOJK 19/2023 dan SEOJK 19/2025 memasukkan bunga, margin, bagi hasil, biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, ujrah, dan berbagai biaya lain sebagai bagian dari besaran manfaat ekonomi yang harus dihitung secara keseluruhan.

Dari sudut perlindungan konsumen, pendekatan ini dapat dipahami, karena regulator perlu menangkap total beban yang dipikul penerima dana, apa pun label hukum dari masing-masing komponen tersebut.

Namun pada titik ini kehati-hatian tetap diperlukan. Kategori "manfaat ekonomi" mungkin memadai untuk membaca total beban dari sudut perlindungan konsumen, tetapi tidak serta-merta selalu tepat diperlakukan sebagai kategori tunggal untuk menilai seluruh konsekuensi hukumnya.

Ketika bunga, margin, fee, ujrah, dan bagi hasil diperlakukan seolah identik hanya karena semuanya tampil dalam bentuk angka persentase, terdapat risiko lompatan kategoris yang dapat mengaburkan perbedaan hakikat di antara masing-masing unsur tersebut.

Padahal pada P2P syariah, terutama yang berbasis mudharabah atau musyarakah, penentuan imbal hasil tidak lahir dari logika tarif massal. Ia lahir dari analisis kelayakan terhadap proyek, sektor, arus kas, prospek usaha, dan profil risiko yang dibiayai. OJK sendiri mengharuskan penyelenggara menyediakan analisis risiko, melakukan verifikasi, melakukan scoring, dan menilai kelayakan penerima dana, bahkan fungsi penilaian kelayakan ini tidak boleh dialihdayakan.

Konsekuensinya sederhana tetapi penting: bila proyek yang dibiayai berbeda, maka profil risikonya berbeda; bila profil risikonya berbeda, maka nisbah, margin, atau struktur manfaat ekonominya juga sangat mungkin berbeda.

Dalam konteks seperti ini, penerapan konsep price fixing pada P2P syariah tidak cukup hanya bertumpu pada keserupaan angka di permukaan. Perlu dibuktikan lebih dahulu: angka itu angka apa, lahir dari akad apa, ditentukan dengan metode apa, dan apakah benar merupakan harga yang homogen di pasar relevan yang sama.

Apabila kerangka uji ini dibawa ke Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, kehati-hatian konseptual menjadi wajib. Pasal tersebut menyoal perjanjian antar pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga barang atau jasa yang dibayar konsumen pada pasar bersangkutan yang sama.

Unsur kuncinya bukan sekadar adanya angka, tetapi adanya kesepakatan, objek harga yang sama, barang atau jasa sejenis, dan pasar relevan yang benar‑benar dapat diperbandingkan secara sah. Karena itu, salah kategorisasi dapat sangat mempengaruhi hasil pembacaan.

Jika nisbah bagi hasil, margin, fee platform, dan ujrah lebih dulu direduksi menjadi "harga" dalam makna bunga, lalu seluruh model P2P diperlakukan berada di satu pasar jasa yang sama tanpa pembedaan akad dan struktur manfaat ekonominya, unsur‑unsur Pasal 5 akan tampak seolah lebih mudah terpenuhi, padahal kesan tersebut bisa saja lahir bukan dari realitas hukum yang sebenarnya, melainkan dari objek yang sejak awal sudah ditempatkan dalam kategori yang terlalu disederhanakan

Catatan ini hendak menegaskan pentingnya kerangka kategorisasi yang presisi ketika Pasal 5 diterapkan pada model usaha yang secara struktural tidak sepenuhnya seragam. Apa yang di permukaan tampak sebagai terpenuhinya unsur Pasal 5 belum tentu berarti unsur tersebut benar‑benar terpenuhi dalam pengertian yang ketat.

Kehati-hatian diperlukan ketika batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi dibaca sebagai satu jenis harga yang sama bagi seluruh model usaha, tanpa terlebih dahulu dibedakan apakah angka itu merepresentasikan bunga, margin, nisbah bagi hasil, atau fee jasa dari akad yang berbeda.

Jika pasar jasa pinjaman daring diperlakukan seolah sepenuhnya homogen, kesamaan angka di permukaan mudah bergeser menjadi asumsi adanya penetapan harga, padahal keragaman struktur akad dan manfaat ekonomi justru menuntut pengujian yang lebih cermat atas objek harga, jenis jasa, dan pasar relevannya.

Di sinilah risiko false equivalence (hal-hal yang berbeda diperlakukan sama lebih dulu) perlu diwaspadai, terutama ketika dari penyamaan itu kemudian ditarik kesimpulan hukum. Dalam teori hukum, cara baca seperti ini problematik karena subsumsi norma yang baik selalu mensyaratkan identifikasi fakta yang presisi sebelum unsur-unsur pasal dinyatakan terpenuhi.

Karena itu, khusus dalam membaca model syariah, kehati-hatian dalam kategorisasi bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat agar bangunan penalaran hukum tidak hanya tampak meyakinkan di permukaan, tetapi juga kokoh pada tingkat konsep yang mendasarinya.

Persoalan ini makin terasa ketika menengok code of conduct yang dikeluarkan asosiasi industri. Pedoman perilaku tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa istilah dan rujukannya mengacu pada regulasi OJK, serta diposisikan sebagai ketentuan pelengkap atas kewajiban yang sudah melekat pada penyelenggara.

Namun dalam praktik berbahasa, nuansanya masih cenderung konvensional: berbicara tentang pinjaman, suku bunga, imbal hasil atau bunga, metode suku bunga, dan dasar penentuan suku bunga atau biaya.

Pada titik itulah muncul ruang yang perlu disempurnakan. Secara formal, pedoman ini berada di bawah kerangka regulasi OJK, tetapi secara operasional belum selalu membangun pagar konseptual yang cukup tegas untuk membedakan anggota syariah dari anggota konvensional.

Akibatnya, ketika dokumen internal seperti itu dibaca sebagai cermin koordinasi parameter ekonomi industri, model P2P syariah dapat ikut terseret ke dalam logika yang belum sepenuhnya disusun untuk kekhasan struktur akadnya sendiri.

Mencermati semua kondisi tersebut, kritik terhadap kebijakan publik justru perlu diajukan secara jernih dan proporsional. Negara memang patut bersikap tegas terhadap kartel, kolusi, dan segala bentuk penyeragaman harga yang merusak persaingan; ruang itu tidak bisa ditawar.

Tetapi ketegasan saja tidak cukup. Negara juga dituntut cermat dalam membedakan, karena tugas hukum bukan hanya menjatuhkan sanksi kepada yang salah, melainkan terlebih dahulu mengklasifikasi dengan tepat apa sebenarnya yang sedang dipandang sebagai kesalahan.

Jika bunga, margin, ujrah, fee jasa, dan nisbah bagi hasil diperlakukan sama hanya karena semuanya hadir dalam bentuk angka persentase, maka hukum berisiko bergerak lebih cepat daripada kedalaman kategorisasinya. Di situlah ketidakadilan dapat muncul: bukan karena norma tidak tersedia, melainkan karena norma diterapkan pada objek yang sejak awal belum sepenuhnya dibaca dengan lensa yang tepat.

Karena itu, isu utamanya bukan membela P2P syariah secara sentimentil. P2P syariah tetap tunduk pada hukum persaingan, dan bila terbukti ada koordinasi yang secara nyata menghilangkan kompetisi, tentu harus ditindak.

Tetapi di sisi lain, pembuktian itu harus dilakukan dengan disiplin kategorisasi: apa objek yang disepakati, apakah ia benar harga dalam arti Pasal 5, lahir dari akad apa, berlaku untuk jasa yang sejenis atau tidak, dan apakah semuanya benar-benar beroperasi di pasar yang sama serta saling bersaing satu sama lain.

Dengan demikian, kehati-hatian dalam kategorisasi sesungguhnya melindungi dua hal sekaligus. Di satu sisi, ia mencegah pelaku usaha yang patuh dan taat asas dibaca secara keliru. Di sisi lain, ia juga memastikan bahwa pelaku yang benar-benar melanggar dapat dinilai dan ditindak dengan dasar hukum yang lebih presisi dan lebih kokoh.

Agenda ke depan semestinya bukan saling menegasikan, melainkan saling meluruskan. OJK dapat tetap mempertahankan istilah "manfaat ekonomi" sebagai kategori untuk membaca total beban penerima dana, namun sekaligus memperjelas bahwa istilah itu tidak menghapus perbedaan hakikat setiap akad.

Sementara itu, instrumen etik internal industri juga perlu semakin peka dalam merumuskan bahasa yang cukup cermat untuk menampung kekhasan model syariah, agar tidak membuka ruang salah baca ketika dibawa ke wilayah penegakan hukum.

Kalau itu dilakukan, perdebatan tentang P2P syariah dapat bergerak ke tingkat yang lebih sehat. Fokusnya bukan lagi pada pertengkaran istilah, melainkan pada ketepatan membaca struktur akad, manfaat ekonomi, dan ruang persaingan yang sesungguhnya.

Wallahu a'lam bishawab.



(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Perbankan Syariah Dibayangi Jerat Pidana, Siapa Berani Ambil Risiko?