Waspada Bahaya Laten dalam Pasar Modal Indonesia
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Keraguan pasar tidak pernah muncul di ruang hampa. Ia biasanya diawali oleh satu peristiwa yang tampak teknis, tetapi berdampak sistemik. Dalam konteks Indonesia hari ini, latar belakangnya jelas: laporan MSCI yang memberi sinyal keras mengenai kelayakan investasi (investability) pasar modal Indonesia dan membuka evaluasi
terhadap level klasifikasi pasar.
Bagi publik awam, ini mungkin terdengar seperti urusan pialang pasar dan pemain saham semata. Namun bagi investor global, status dan penilaian MSCI adalah kompas alokasi modal.
Ketika ada ancaman penurunan level atau pembekuan parameter tertentu, baik terkait likuiditas, free float efektif, maupun konsistensi regulasi. Nah, hal tersebut bukan sekadar catatan teknis, melainkan sinyal risiko.
Reaksinya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan mengundurkan diri, disusul pejabat eksekutif di Bursa Efek Indonesia. Kini posisi tersebut telah diisi oleh Friderica Widyasari Dewi sebagai penjabat sementara ketua dan wakil ketua OJK yang baru.
Begitu juga dengan posisi-posisi kosong lainnya di BEI. Secara administratif, kekosongan telah tertutup. Namun bagi pasar, yang dinilai bukan hanya siapa yang duduk, melainkan seberapa cepat dan seberapa kredibel arah pembenahan ditetapkan.
Pada Rabu, tanggal 12 Februari 2026 lalu, OJK dan BEI telah melakukan negosiasi dan dialog teknis dengan MSCI. Pertemuan ini penting menjadi ruang klarifikasi, penyampaian data, dan argumentasi bahwa pasar Indonesia masih layak dan kompetitif.
Namun di sinilah titik krusialnya: negosiasi bukan solusi jangka panjang. Jika persoalan yang disorot MSCI menyangkut likuiditas riil, konsentrasi kepemilikan,
transparansi, serta konsistensi kebijakan, maka jawabannya tidak bisa berhenti pada diplomasi indeks.
Pasar global membaca struktur, bukan retorika. Mereka melihat kedalaman order book, ku governance, konsistensi regulator, efektivitas pengawasan, serta kepastian rule-based system.
Inilah mengapa keraguan pasar menjadi bahaya laten. Ia tidak meledak seperti krisis tahun 1998 atau tahun 2008. Ia merembes melalui premi risiko. Dalam 12 bulan ke depan, pemerintahan Prabowo Subianto menghadapi ujian yang berbeda: bukan hanya stabilitas politik, melainkan stabilitas persepsi ekonomi.
Jika ancaman penurunan level pasar benar-benar terealisasi, konsekuensinya tidak berhenti pada harga saham. Dana pasif global yang berbasis indeks dapat mengurangi eksposur. Biaya ekuitas meningkat. Yield obligasi berpotensi terdorong naik karena risiko negara dibaca ulang. Sektor riil akan menunda ekspansi karena cost of capital lebih mahal. Semua itu terjadi tanpa perlu satu pun demonstrasi besar.
Memang betul, sebuah negara tentu tidak dinilai semata-mata dari kualitas bursa sahamnya, karena investor global membaca lanskap yang jauh lebih luas seperti
stabilitas makroekonomi, disiplin fiskal, kredibilitas institusi seperti Bank Indonesia dan OJK, kepastian hukum, hingga arah geopolitik.
Namun pasar modal dan indikator seperti evaluasi dari MSCI sering menjadi termometer tercepat untuk merefleksikan persepsi tersebut. Bursa saham memang bukan keseluruhan tubuh ekonomi, tetapi denyut nadinya.
Ketika likuiditas menurun, premi risiko naik, atau status investability dipertanyakan, dunia luar menangkapnya sebagai sinyal bahwa ada aspek struktural yang perlu dibenahi, meski fundamental makro di atas kertas tampak stabil.
Kesalahan terbesarnya adalah membaca situasi ini secara defensif dan reaktif. Seolah ini serangan eksternal atau bias institusional. Kritik terhadap infrastruktur pasar
tidak selalu berarti delegitimasi. Peribahasa "Buruk rupa, Cermin dibelah" menjadi sangat relevan.
Kebijakan yang bersifat reaksioner dan tambal sulam juga bukan fondasi yang kokoh bagi kepercayaan pasar, karena justru memberi kesan bahwa arah ditentukan oleh
tekanan sesaat, bukan oleh desain strategis yang matang.
Dalam konteks ini, roadmap pasar modal Indonesia yang telah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif. Ia harus ditegakkan secara disiplin, konsisten, dan terukur.
Mulai dari pendalaman likuiditas, penguatan free float efektif, hingga konsistensi regulasi. Hal ini akan jauh lebih kredibel dibandingkan respons ad-hoc
terhadap tekanan eksternal. Sebenarnya pasar tidak alergi pada intervensi, tetapi alergi pada ketidakpastian.
Akhirnya peran OJK dan BEI akan diuji bukan pada kemampuan meredam rumor, melainkan pada keberanian melakukan koreksi internal. Negosiasi dengan MSCI
adalah momentum untuk menunjukkan komitmen reformasi, bukan sekadar mempertahankan status.
Bahaya laten sesungguhnya bukanlah laporan MSCI itu sendiri. Bahaya laten adalah jika Indonesia memilih jalan reaktif, fokus pada lobi jangka pendek, tanpa membenahi fondasi. Erosi kepercayaan bekerja perlahan. Ia tidak menghapus pasar dalam sehari, tetapi mengurangi kualitasnya setahap demi setahap.
Indonesia memiliki modal besar: ekonomi riil yang tumbuh, demografi produktif, stabilitas politik relatif kuat. Namun tanpa infrastruktur pasar yang dalam dan kredibel,
potensi itu tidak sepenuhnya terkonversi menjadi arus modal jangka panjang.
Sedangkan pasar tidak menuntut kesempurnaan. Pasar menuntut transparansi dan konsistensi. Jika Rabu nanti menjadi awal komitmen perbaikan struktural, maka alarm ini bisa berubah menjadi momentum reformasi. Jika tidak, keraguan pasar tidak akan pernah benar-benar hilang. Ia hanya menunggu waktu untuk kembali menjadi bahaya laten.
(miq/miq) Add
source on Google