Badan Gaprak (Gambut Pengelolaan Rakyat)
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Gaprak adalah istilah dalam pertandingan sepak bola tarkam (turnamen antarkampung) yang merujuk pada tindakan sliding tackle terhadap lawan. Sependek pemahaman saya, gaprak merupakan upaya untuk menendang, menjatuhkan, atau menyasar fisik lawan-entah kaki, tulang kering, maupun pergelangan kaki.
Tujuan awalnya sebenarnya sederhana: merebut bola dan menghentikan serangan lawan. Namun, dalam pertandingan sepak bola, "menggaprak" kemudian mendapat konotasi sebagai permainan yang kasar dan brutal.
Saya tidak ingin tersesat dalam definisi gaprak ala sepak bola tersebut. Dalam tulisan ini, Gaprak saya gunakan sebagai akronim dari Gambut Pengelolaan Rakyat. Sebuah gagasan bahwa pengelolaan lahan gambut semestinya memberi ruang yang lebih besar kepada masyarakat yang hidup dan bergantung langsung pada ekosistem tersebut.
Pada sejarahnya, Badan Restorasi Gambut (BRG) didirikan pada 6 Januari 2016 melalui Perpres Nomor 1 Tahun 2016. Pembentukan badan ini merupakan respons pemerintah Presiden Joko Widodo terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan, termasuk kebakaran di ekosistem gambut yang terjadi pada 2015. Luas lahan yang terbakar saat itu mencapai sekitar 2,6 juta hektare. Jika dikonversikan ke lapangan sepak bola, luas tersebut setara dengan jutaan lapangan bola.
Dalam ingatan penulis, pembentukan BRG juga tidak dapat dilepaskan dari dukungan dan komitmen negara-negara donor yang memiliki perhatian terhadap isu lingkungan dan perubahan iklim di Indonesia, antara lain Norwegia, Inggris, Jerman, dan Amerika Serikat. Dukungan internasional tersebut kemudian digunakan dalam berbagai program penanganan dan pemulihan gambut.
BRG merupakan lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam perkembangannya, mandat lembaga ini tidak hanya menyangkut gambut, tetapi juga ekosistem mangrove.
Pada 2020, melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2020, nomenklatur BRG berubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Kata "restorasi" kemudian melekat kuat pada identitas lembaga tersebut.
Pada 2025, BRGM kemudian dibubarkan sebagai bagian dari penataan kelembagaan pemerintah. Fungsi dan kewenangan terkait gambut dan mangrove selanjutnya tersebar di sejumlah kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Kini, setelah persoalan kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi perhatian, muncul gagasan untuk membentuk badan yang secara khusus menangani pengelolaan gambut dan mangrove secara nasional. Gagasan tersebut antara lain mencakup pencegahan karhutla, pengawasan lahan, deteksi dini, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan kelembagaan agar pengelolaan gambut tidak berhenti sebagai program jangka pendek.
Kembali ke Badan Gaprak tadi. Penulis berpendapat bahwa gambut sepatutnya dikelola dengan melibatkan rakyat secara lebih kuat. Alih-alih menggunakan nama BPGMN, mengapa tidak disebut Badan Manggaprak?
Nama tersebut memang permainan kata. Namun, di balik permainan kata itu ada gagasan yang serius: masyarakat yang tinggal di sekitar gambut harus ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola ekosistem gambut.
Mereka adalah kelompok yang paling dekat dengan gambut dan menjadi salah satu pihak yang paling cepat merasakan dampak ketika terjadi karhutla. Karena itu, pengelolaan gambut tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah, pemilik lahan, atau korporasi. Masyarakat lokal harus menjadi bagian dari pengambilan keputusan, pengawasan, sekaligus penerima manfaat dari pengelolaan gambut.
Pelabelan nama menjadi penting karena nama sebuah lembaga juga mencerminkan cara pandang. Restorasi penting, tetapi pengelolaan gambut tidak semata-mata soal mengembalikan kondisi ekosistem. Ada persoalan ekonomi, sosial, budaya, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat yang harus diselesaikan secara bersamaan.
Seperti pernah disampaikan salah satu pakar, gambut merupakan ekosistem yang rumit dan kompleks untuk dipahami. Namun, bagi orang-orang yang lahir dan besar di komunitas lahan gambut, ekosistem tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya asing.
Mereka memahami perilaku gambut dari pengalaman sehari-hari dan pengetahuan yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Bagaimana mengenali musim, mengelola lahan, memanfaatkan hasil alam, hingga memahami kapan gambut terlalu basah atau terlalu kering, merupakan bagian dari pengetahuan lokal.
Saat ini Indonesia memiliki sekitar 13,4 juta hektare lahan gambut. Karakter gambut yang mudah terbakar ketika mengalami pengeringan membuat kebakaran di kawasan ini menjadi persoalan yang sangat sulit ditangani.
Karena itu, persoalannya tidak sesederhana menyalahkan masyarakat sebagai pihak yang tidak memahami gambut. Ada persoalan ekonomi di balik pemanfaatan lahan. Sebagian pengguna lahan gambut merupakan transmigran atau pendatang yang telah menetap hingga generasi kedua dan ketiga.
Di sisi lain, masyarakat yang telah hidup bergenerasi-generasi di sekitar gambut biasanya memiliki pengetahuan lokal mengenai karakter ekosistem tersebut. Mereka hidup dari berbagai aktivitas seperti mengumpulkan hasil hutan, berburu, menangkap ikan, bertani, dan memanfaatkan sumber daya alam lainnya. Bagi mereka, gambut bukan sekadar lahan yang harus dieksploitasi, tetapi bagian dari ruang hidup yang memiliki siklus alam tertentu.
Masalahnya, perubahan iklim membuat pengetahuan mengenai pola hujan, musim kemarau, dan kondisi hidrologi tidak selalu dapat dijadikan satu-satunya pegangan. Karena itu, pengetahuan lokal perlu dipertemukan dengan ilmu pengetahuan modern.
Di sinilah Badan Manggaprak perlu menemukan strategi dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang tepat. Menurut penulis, lembaga nonstruktural yang menangani gambut sebaiknya tidak terlalu terjebak dalam pola kelembagaan birokratis. Badan Manggaprak dapat dipikirkan dengan model kepengurusan presidium, bukan semata-mata menggunakan struktur kedeputian konvensional.
Nama-nama yang berada dalam struktur pimpinan juga dapat mengacu pada bidang kepakaran dan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan gambut. Setidaknya ada empat rumpun kepakaran yang dapat menjadi payung besar: geodesi dan pemetaan, teknik sipil dan hidrologi, sosial-ekonomi-budaya, serta ilmu tanah gambut.
Keempat bidang tersebut kemudian dapat memiliki jejaring kerja di masing-masing wilayah gambut. Sebab, tidak ada satu resep yang dapat diterapkan untuk seluruh ekosistem gambut Indonesia.
Lain ladang, lain belalang. Lain lubuk, lain ikannya. Begitu pula gambut. Tidak ada satu panacea yang otomatis ampuh untuk setiap kawasan hidrologi gambut (KHG). Pekerjaan pengelolaan dan mitigasi bencana di lahan gambut dapat menggandeng universitas-universitas di daerah tanpa harus menarik seluruh pakarnya ke Jakarta. Para akademisi dapat menjadi mitra mitigasi dan pengelolaan di wilayah masing-masing, terutama karena mereka memiliki pengetahuan mengenai karakteristik KHG setempat.
Dengan memahami karakter tiap KHG, kebijakan pengelolaan gambut akan lebih kontekstual. Gambut dapat tetap dijaga keberlanjutannya sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Salah satu persoalan yang harus dihadapi adalah praktik pembakaran lahan. Pembakaran memang sering menjadi pilihan karena relatif murah dan cepat dibandingkan dengan metode pembukaan lahan lainnya. Dalam konteks tertentu, biaya pembukaan lahan dengan cara membakar dapat jauh lebih rendah dibandingkan pengerjaan secara manual atau menggunakan alat berat.
Di sinilah kebijakan tidak cukup hanya melarang. Jika masyarakat membutuhkan lahan untuk mencari nafkah, maka harus tersedia alternatif yang secara ekonomi masuk akal. Kalau tidak, larangan akan berhadapan dengan kebutuhan hidup.
Karena itu, tugas Badan Manggaprak bukan sekadar memadamkan api ketika karhutla terjadi. Tugas yang lebih penting adalah menemukan cara agar masyarakat tidak memiliki alasan ekonomi untuk membakar lahan.
Pengelolaan muka air, pembasahan kembali gambut, pemulihan lahan terdegradasi, peningkatan produktivitas lahan, pengembangan komoditas yang sesuai dengan karakter gambut, serta penciptaan sumber pendapatan alternatif harus menjadi satu kesatuan kebijakan.
Dampak karhutla pun tidak berhenti pada hilangnya tutupan vegetasi. Kebakaran dan perubahan kondisi lingkungan dapat membawa berbagai konsekuensi terhadap kesehatan masyarakat, kualitas udara, ketersediaan air, serta kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Karena itu, pendekatannya harus lintas disiplin. Mungkin sudah waktunya kita berhenti melihat gambut hanya sebagai lahan yang harus direstorasi setelah rusak. Gambut adalah ekosistem yang harus dikelola, dijaga, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bersama masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitarnya.
Kalau begitu, mengapa tidak Badan Gaprak? Atau, kalau ingin lebih lengkap: Badan Manggaprak. Maju terus, Badan Gaprak.
(miq/miq)