Menakar Alam sebagai Subjek Hukum
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membakar Indonesia. Per 7 September 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 72.008 hektare lahan gambut di enam provinsi telah terbakar. Sebanyak 71.274,29 hektare memang sudah dipadamkan, tetapi 734,81 hektare masih terbakar dan terus ditangani.
Kepolisian pun menerima 200 laporan terkait karhutla dan menetapkan 138 tersangka, sementara delapan korporasi masih dalam proses penyidikan. Angka-angka itu menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan lagi sekadar perkara api yang harus dipadamkan, melainkan kerusakan ekologis yang terus menuntut pertanggungjawaban.
Persoalannya bukan hanya terjadi tahun ini. Penelitian yang terbit di PLOS One mencatat 5,62 juta hektare area hutan Indonesia terbakar sepanjang 2019-2024. Sebanyak 122.164 hektare di antaranya merupakan hutan primer lembap. Para peneliti juga menemukan bahwa kebakaran terkonsentrasi di sejumlah kawasan, terutama di Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Sumatra, serta berkaitan dengan anomali iklim seperti Oceanic Niño Index (ONI) dan Indian Ocean Dipole (IOD).
Pada saat yang sama, deforestasi, pembukaan lahan, dan pengeringan gambut membuat ekosistem yang semula lebih tahan api menjadi semakin rentan. Data tersebut memperlihatkan bahwa kerusakan alam tidak berdiri sendiri; aktivitas manusia dan kebijakan pengelolaan ruang turut menentukan seberapa besar alam kehilangan daya tahannya.
Di tengah kepungan asap, alam pun memperlihatkan wajah lain yang tidak lahir dari ulah manusia. Pada awal September 2026, Gunung Anak Krakatau kembali erupsi. Abu vulkanik menyebar ke sejumlah wilayah di Jawa dan Sumatra, bahkan mencapai ketinggian sekitar 50.000 kaki dan mengganggu penerbangan.
Pemerintah mempertahankan status Anak Krakatau pada Level III atau Siaga dan terus memantau aktivitasnya. Karhutla dan erupsi tentu memiliki sebab yang berbeda. Namun, keduanya memperlihatkan satu kenyataan yang sama, yakni manusia hidup dalam sistem alam, bukan di luar sistem tersebut.
Ketika hukum hanya memandang alam sebagai benda yang harus dikelola, dimanfaatkan, atau dilindungi demi kepentingan manusia, ada bagian penting yang luput dari perhatian. Di titik inilah gagasan untuk menempatkan alam sebagai subjek hukum layak ditimbang secara serius.
Siapa Subjek Hukum?
Dalam hukum, subjek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban. Manusia menjadi subjek hukum secara alamiah, sedangkan badan hukum memperoleh kedudukan tersebut melalui pengakuan hukum. Perseroan, yayasan, atau perkumpulan pun dapat memiliki kekayaan, membuat perjanjian, menggugat, dan digugat melalui organ atau wakilnya. Artinya, subjek hukum tidak harus mampu bertindak sendiri secara fisik.
Naga-naganya, gagasan rights of nature berangkat dari pemikiran Christopher D. Stone dalam Should Trees Have Standing?. Stone menawarkan gagasan agar alam memperoleh legal standing sehingga kepentingannya dapat diperjuangkan di pengadilan.
Alam tidak perlu berbicara sendiri; kepentingannya dapat diwakili, sebagaimana badan hukum bertindak melalui manusia. Pelbagai negara kemudian mulai mengakui hak hukum bagi sungai, hutan, dan ekosistem tertentu.
Indonesia pun telah mengenal pelindungan lingkungan melalui UU 32/2009, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, konstruksinya masih bertumpu pada kepentingan manusia.
Alam dilindungi karena kerusakannya berdampak pada manusia. Menempatkan alam sebagai subjek hukum akan memperluas pijakan itu: hutan, sungai, laut, dan ekosistem dapat dipandang memiliki kepentingan hukum yang patut dipertahankan, bukan sekadar dilindungi karena berguna bagi manusia.
Alam di Ruang Pengadilan
Pengakuan alam sebagai subjek hukum tidak berhenti pada perubahan konsep. Konsekuensinya menyentuh cara hukum bekerja ketika terjadi kerusakan ekologis. Jika hutan, sungai, atau ekosistem memiliki kepentingan hukum, kepentingan tersebut harus dapat diwakili dalam proses hukum.
Pengadilan pun tidak hanya menilai berapa banyak warga yang sakit atau berapa besar kerugian ekonomi, tetapi juga menilai kerusakan terhadap keberadaan dan fungsi ekologis alam itu sendiri.
Gagasan tersebut penting dalam hal lingkungan. Selama kerugian manusia menjadi ukuran utama, kerusakan alam mudah dipandang selesai ketika para korban memperoleh ganti rugi.
Padahal, uang tidak serta-merta dapat memulihkan hutan yang terbakar, gambut yang rusak, atau ekosistem yang kehilangan daya dukungnya. Pemulihan ekologis harus mendapat tempat sebagai kepentingan hukum tersendiri. Negara dan korporasi pun tidak cukup hanya diminta menghentikan kerusakan, tetapi juga harus memulihkan alam secara optimal.
Karhutla memberi gambaran yang jelas. Ketika jutaan hektare hutan terbakar berulang kali, persoalannya bukan hanya warga yang menghirup asap atau ekonomi yang terganggu. Ekosistem pun kehilangan fungsi ekologisnya.
Di sinilah pengakuan terhadap alam sebagai subjek hukum dapat memberi arah baru bagi hukum lingkungan di Indonesia. Gugatan tidak lagi semata-mata berbicara tentang kerugian manusia, tetapi juga tentang hak hutan, gambut, sungai, dan ekosistem untuk tetap hidup, berfungsi, dan dipulihkan ketika mengalami kerusakan.
Menjaga Alam, Mengubah Hukum
Menempatkan alam sebagai subjek hukum memang membutuhkan perubahan cara pandang sekaligus keberanian hukum. Negara perlu pula mulai melihat hutan, gambut, sungai, laut, dan ekosistem bukan hanya sebagai sumber daya yang dapat dikelola, tetapi sebagai entitas yang kepentingannya patut dihormati.
Kebijakan pembangunan, pemberian izin, hingga penegakan hukum lingkungan semestinya memperhitungkan keberlangsungan ekosistem sebagai kepentingan hukum yang nyata.
Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa hukum belum cukup kuat mencegah kerusakan ekologis. Penindakan terhadap pelaku tetap penting, tetapi hukum pun harus bekerja sebelum api membesar.
Pengawasan izin, perlindungan gambut, tata ruang, sistem peringatan dini, dan pemulihan ekosistem harus berjalan sebagai satu kesatuan. Negara tidak cukup hadir ketika kerusakan sudah menjadi berita dan korban sudah berjatuhan.
Alam tidak memiliki suara untuk hadir sendiri di ruang pengadilan. Hukumlah yang dapat memberinya ruang, sementara manusia bertindak sebagai wakil yang menjaga kepentingannya.
Jika gagasan ini memperoleh tempat dalam hukum Indonesia, pelindungan lingkungan tidak lagi semata-mata bergantung pada seberapa besar manusia mengalami kerugian. Hutan yang terbakar, sungai yang tercemar, dan ekosistem yang rusak pun memiliki alasan hukumnya sendiri untuk dipulihkan.
Di sanalah hukum dapat bergerak dari hanya mengatur hubungan manusia dengan alam menuju hukum yang menghormati alam sebagai bagian dari subjek yang dilindunginya. Alam yang sehat menopang kehidupan manusia, sementara kerusakannya membawa dampak yang luas bagi masyarakat. Pelindungan alam, sejatinya, bukan hanya urusan ekologis, tetapi bagian dari kepentingan publik yang harus dijaga negara. Salus populi suprema lex!
(miq/miq)