Catatan Atas Pengembangan CNG dan Jargas

Pri Rakhmanto,  CNBC Indonesia
09 October 2026 14:12
Pri Rakhmanto
Pri Rakhmanto
Pri Agung Rakhmanto merupakan Founder & Advisor ReforMiner Institute (Research Institute for Mining and Energy Economics). Ia juga tercatat sebagai pengajar ekonomi dan kebijakan energi/migas pada Program Pascasarjana dan Sarjana di Jurusan Teknik Perminya.. Selengkapnya
Ilustrasi CNG Merah Putih 3kg
Foto: ilustrasi CNG Merah Putih 3kg (Edward Ricardo/ CNBC Indonesia)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Program pengembangan Jaringan Gas Rumah Tangga (Jargas) dan Compressed Natural Gas (CNG) di Indonesia menempati posisi strategis dalam kebijakan energi nasional. Tujuan utamanya adalah mengurangi ketergantungan pada impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi subsidi.

Namun, dalam pelaksanaannya, program ini menghadapi hambatan mendasar yang cukup kompleks, terutama yang dialami oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang seringkali ditempatkan sebagai pelaksana utamanya.

Dilema Permasalahan
Permasalahan mendasar terutama adalah berkaitan dengan posisi dan struktur PGN yang memikul tiga peran sekaligus: sebagai BUMN pelaksana kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO), sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina, dan sebagai perusahaan terbuka (Tbk) yang terikat pada kewajiban akuntabilitas kepada pemegang saham publik.

Secara keekonomian, pengembangan Jargas segmen rumah tangga memerlukan biaya investasi awal (Capital Expenditure/CAPEX) yang tinggi, bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp13 juta per Sambungan Rumah (SR). Di sisi lain, tingkat konsumsi gas sektor rumah tangga relatif rendah, rata-rata berkisar 10 hingga 15 meter kubik per bulan, dengan tarif jual yang dibatasi oleh regulasi pemerintah.

Kombinasi antara investasi awal yang besar dan marjin operasi yang tipis menghasilkan tingkat pengembalian modal (Internal Rate of Return/IRR) proyek murni tanpa subsidi di kisaran 3% hingga 5%. Angka ini berada di bawah rata-rata biaya modal (Weighted Average Cost of Capital/WACC) korporasi sekelas PGN yang berkisar antara 8% hingga 9%.

Apabila PGN membiayai ekspansi ini secara mandiri melalui modal internal atau utang, maka laba bersih korporasi akan tertekan oleh peningkatan beban depresiasi dan bunga. Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan nilai pengembalian modal (Return on Invested Capital/ROIC) serta menurunkan kapasitas pembagian dividen (Dividend Payout Ratio) kepada pemegang saham, termasuk pemegang saham publik dan pemerintah.

Pilihan Opsi Ideal-Normatif
Secara teori dan teknokrasi kebijakan, terdapat skema ideal yang sering direkomendasikan untuk menyelesaikan kendala keekonomian pengembangan Jargas dan CNG. Opsi-opsi ini dirancang untuk memastikan proyek tetap layak secara finansial bagi badan usaha pelaksana.

Pertama adalah alokasi dukungan kelayakan dari pemerintah melalui Viability Gap Fund (VGF) atau hibah APBN, katakanlah sebesar minimal 40% dari total nilai CAPEX konstruksi jaringan pipa. Berdasarkan estimasi pemodelan keuangan, bantuan modal awal sebesar 40% di atas kertas berpotensi dapat meningkatkan IRR proyek ke kisaran 8,9%, sehingga melampaui ambang batas WACC korporasi.

Kedua adalah penetapan harga gas hulu khusus untuk sektor PSO di tingkat terendah, yaitu di bawah USD 4,72 per MMBTU, atau dikunci pada kisaran USD 3,50 per MMBTU. Penurunan biaya bahan baku gas hulu ini akan memperlebar marjin distribusi tanpa harus menaikkan harga jual gas di tingkat konsumen akhir.

Ketiga adalah integrasi regulasi hilir melalui penghentian atau pembatasan distribusi LPG 3 kg secara bertahap pada kawasan pemukiman yang telah memiliki infrastruktur Jargas. Langkah penataan pasar ini bertujuan untuk menjamin tingkat penyerapan (ramp-up rate) pemakaian gas bumi secara cepat.

Keempat adalah penerapan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan model Availability Payment (AP), di mana pemerintah membayar biaya layanan secara berkala berdasarkan ketersediaan infrastruktur, sehingga badan usaha terhindar dari risiko fluktuasi pemakaian (demand risk).

Keempat skema di atas secara teoritis akan dapat memberikan kepastian kelayakan finansial. Namun, implementasinya di lapangan menghadapi hambatan ekonomi-politik dan keterbatasan anggaran. Kementerian Keuangan memiliki keterbatasan ruang fiskal APBN untuk menyediakan dana hibah VGF secara tunai di awal proyek.

Di sektor hulu, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan SKK Migas berkepentingan terhadap penetapan harga gas hulu agar tidak rendah karena berpotensi menekan pengembalian investasi kegiatan eksplorasi. Sementara itu, pembatasan distribusi LPG 3 kg di tingkat daerah berisiko menimbulkan penolakan sosial dan dampak politik.

Opsi "Win-Win"
Mempertimbangkan kendala tersebut, diperlukan opsi kompromi (middle-ground strategy) yang lebih realistis agar pengembangan CNG dan Jargas tetap berjalan tanpa membebankan modal PGN secara penuh. Hal itu diantaranya dapat berupa:

1. Strategi Anchor Tenant pada Jalur Pipa Distribution:
Pengembangan jaringan pipa tidak dilakukan secara murni ke pemukiman padat penduduk, melainkan diarahkan melintasi atau mendekati konsumen komersial dan industri kecil (seperti hotel, restoran, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan). Marjin tinggi dari sektor komersial ini digunakan untuk menutup biaya investasi pipa ke pemukiman di sekitarnya (cross-subsidization).

2. Peralihan Moda ke Virtual Pipeline CNG dan Micro-LNG:
Untuk kawasan dengan densitas penduduk rendah atau berjarak jauh dari pipa transmisi utama, ekspansi beralih dari pipa fisik ke moda transportasi jalan (trucking) menggunakan armada tabung CNG atau Micro-LNG. Skema virtual pipeline ini memiliki biaya modal awal yang relatif lebih rendah, fleksibel, serta meminimalkan risiko aset terbengkalai (stranded assets) karena sarana pengangkut dapat dialokasikan ke wilayah lain jika tingkat penyerapan rendah.

3. Pembagian Beban Modal (Co-Investment):
Pengembangan jaringan tidak sepenuhnya ditanggung badan usaha. Pemerintah daerah melalui BUMD dapat disertakan dalam bentuk konsorsium atau penyediaan lahan. Di samping itu, pengembang kawasan pemukiman baru (developer) diwajibkan membangun jaringan pipa internal di dalam perumahan sebagai bagian dari infrastruktur dasar kawasan.

4. Struktur Tarif Bertingkat (Tiered Tariff):
Penerapan kuota pemakaian gas dengan tarif bersubsidi dibatasi hanya untuk batas konsumsi dasar rumah tangga (misalnya 0 hingga 10 meter kubik per bulan). Pemakaian di atas kuota dasar tersebut dikenakan tarif komersial keekonomian penuh. Hal ini mencegah penggunaan gas bumi murah oleh kelompok masyarakat mampu atau kegiatan usaha yang terselubung.

Catatan Akhir: Mengelola Ekspektasi
Dalam mengukur keberhasilan program CNG dan Jargas, pemerintah dan publik perlu mengelola ekspektasi secara objektif terkait kecepatan progres dan skala dampaknya terhadap pemotongan subsidi energi nasional. Secara teknis, pembangunan infrastruktur jaringan pipa gas memerlukan waktu perizinan, pembebasan lahan, dan konstruksi fisik yang panjang.

Tanpa adanya suntikan dana APBN dalam jumlah besar di awal, laju penambahan sambungan rumah tangga baru akan berlangsung secara bertahap dan tidak dapat meloncat secara signifikan dalam jangka pendek.

Skala dampak pengembangan Jargas terhadap penekanan subsidi LPG 3 kg juga harus dinilai secara terukur. Sebagai gambaran, pembangunan 100.000 SR Jargas berpotensi menyerap volume gas sekitar 518.400 MMBTU per tahun, yang kurang lebih setara dengan substitusi sekitar 12.000 hingga 15.000 ton LPG per tahun. Angka ini relatif kecil jika dibandingkan dengan total volume impor dan konsumsi LPG 3 kg nasional yang mencapai lebih dari 8 juta ton per tahun.

Oleh karena itu, Jargas dan CNG tidak dapat dipandang sebagai solusi tunggal yang dapat menyelesaikan beban subsidi energi secara instan dalam jangka pendek. Program ini merupakan instrumen konversi energi jangka panjang yang kemajuannya ditentukan oleh efisiensi mekanisme-skema pendanaan, insentif regulasi, serta kemampuan badan usaha dalam mengelola risiko keuangan.

Integrasi antara perencanaan infrastruktur gas bumi dan kebijakan subsidi nasional menjadi kunci agar pengembangan infrastruktur ini memberikan manfaat secara terukur tanpa mengganggu kelangsungan bisnis korporasi pelaksananya.


(miq/miq)
Next Article Dari Doktrin ke Eksekusi: Agenda Ketahanan Energi Nasional Indonesia