Apakah Danantara akan Membiayai Pengadaan Senjata?
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Salah satu program prioritas pemerintahan saat ini yang mendapatkan pendanaan besar adalah belanja pertahanan, di mana pembiayaan bukan saja berasal dari APBN tahunan, tetapi pula dari Pinjaman Dalam Negeri (PDN) dan Pinjaman Luar Negeri (PLN).
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sudah menetapkan alokasi PDN untuk periode 2025-2029 bagi Kementerian Pertahanan sebesar Rp 54 triliun, sedangkan kuota PLN di kurun waktu yang sama ialah US$34,8 miliar.
Angka US$34,8 miliar boleh jadi bukan merupakan nilai final sebab sangat mungkin terjadi peningkatan peruntukan dalam beberapa waktu ke depan. Memperhatikan karakter pemerintahan sekarang, kenaikan jumlah PLN untuk belanja pertahanan merupakan sebuah keniscayaan dengan menjadikan peristiwa lima tahun lalu sebagai acuan.
Seperti pernah ditulis sebelumnya, setelah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengeluarkan Daftar Rencana Pinjaman Dalam Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus 2025-2029 pada Maret 2029, terdapat negara asing yang menawarkan pinjaman bilateral dalam jumlah yang cukup besar kepada Indonesia. Hal demikian terkait dengan beberapa sistem senjata yang dijajakan oleh negara tersebut kepada Indonesia, namun diduga kuat belum tercakup dalam Blue Book Khusus 2025-2029.
Selain itu, ada juga peralatan pertahanan yang besar kemungkinan akan dibeli oleh Indonesia, akan tetapi ditengarai tidak tercakup dalam alokasi PLN bagi Kementerian Pertahanan. Menurut perhitungan, bila kedua hal yang telah diuraikan diakomodasi oleh pemerintah, maka alokasi PLN dapat mencapai US$50 miliar atau mendekati US$50 miliar.
Dalam perkembangan terkini, terdapat kemungkinan pemerintah akan kembali menghidupkan rencana belanja pertahanan dengan angka yang masif sesudah kandas pada tahun 2021. Rencana belanja pertahanan jangka panjang tersebut akan dieksekusi hanya dalam masa sekitar tiga tahun atau empat tahun saja alias dalam rentang pemerintahan saat ini berkuasa.
Dapat dipastikan bahwa terdapat sejumlah resiko yang akan membayangi andaikata rencana itu dilaksanakan, baik dari aspek fiskal maupun aspek keandalan operasional peralatan perang yang dibeli. Pertanyaannya adalah apakah pemerintah peduli dengan resiko-resiko demikian mempertimbangkan bahwa resiko dimaksud bersifat jangka panjang dan lintas pemerintahan?
Membahas soal belanja pertahanan tidak akan pernah dilepaskan dari aspek fiskal, yaitu dari mana uang yang akan dipakai berasal. Seumpama pemerintah hendak menambah kuota PLN untuk belanja sistem senjata menjadi US$50 miliar atau mendekati besaran tersebut, sumber pendanaan bisa diperoleh dari Kredit Ekspor (KE) yang disiapkan oleh dua negara yang menawarkan produk mereka kepada Indonesia.
Namun bila pemerintah mau meningkatkan belanja pertahanan secara masif seperti usulan pada tahun 2021, besar kemungkinan hal demikian tidak dapat mengandalkan pada KE dan Kreditur Swasta Asing (KSA). Lalu dari mana sumber pembiayaan jika pemerintah ingin mengimplementasikan belanja pertahanan jangka panjang dalam rentang waktu selama pemerintahan saat ini berkuasa?
Mengutip sejumlah sumber kredibel, saat ini terdapat penjajakan oleh Kementerian Pertahanan mendapatkan pembiayaan dari Danantara untuk mendukung implementasi rencana belanja pertahanan secara masif yang serupa dengan proposal senilai US$ 124,9 miliar pada tahun 2021.
Konsep melibatkan Danantara dalam program pengadaan sistem senjata menunjukkan bahwa cara-cara konvensional seperti pemanfaatan PLN dengan lender lembaga keuangan dan perbankan asing tidak dapat memenuhi ambisi belanja Kementerian Pertahanan di tengah kondisi Debt Service Ratio Indonesia yang sudah jauh di atas batas aman.
Dapat dipastikan bahwa diskusi lanjutan antara Kementerian Pertahanan dan Danantara mengenai rencana tersebut akan melibatkan Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal, sebab bagaimanapun akuisisi peralatan perang secara masif akan menciptakan utang baru sehingga resiko harus dikelola oleh Kementerian Keuangan. Mengenai rencana pelibatan Danantara dalam program pembelian peralatan pertahanan, terdapat sejumlah hal yang mesti diperhatikan secara seksama.
Tentang sumber pendanaan, apakah akan berasal dari kredit impor yang diberikan oleh bank-bank BUMN atau pemerintah menerbitkan surat utang khusus yang akan dibeli oleh Danantara? Andaikata sumber pembiayaan datang dari kredit impor yang diterbitkan oleh sejumlah bank milik negara, apakah mereka memiliki kapasitas memberikan fasilitas kredit dalam jumlah besar?
Dengan asumsi dibutuhkan pembiayaan sebesar US$100 miliar guna mendanai belanja pertahanan secara masif, apakah tidak akan tercipta crowding out yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi karena sektor niaga tidak mendapatkan fasilitas kredit sebagaimana seharusnya?
Jika beberapa bank BUMN diminta untuk memberikan KSA melalui beberapa cabang mereka di luar negeri, apakah mereka sanggup memberikan fasilitas kredit dalam nilai yang masif? Tidakkah bank-bank BUMN memerlukan pembentukan sindikasi dengan lembaga keuangan dan perbankan asing agar dapat menyediakan PLN dalam nilai yang besar?
Kalau demikian adanya, bagaimana penilaian resiko lembaga keuangan dan perbankan asing terhadap Indonesia sebelum mereka sepakat bekerjasama dalam sindikasi dengan bank-bank milik pemerintah Indonesia? Persoalan penilaian resiko akan dipengaruhi pula oleh bagaimana analisis tiga lembaga pemeringkat dunia terhadap outlook dan rating sovereign debt Indonesia.
Seumpama pemerintah menerbitkan surat utang khusus untuk belanja senjata yang dibeli oleh Danantara dan atau bank-bank BUMN, apakah surat utang demikian dapat diperdagangkan atau tidak? Misalnya terdapat bank BUMN yang membutuhkan likuiditas, dapatkah bank milik negara menjual surat utang itu?
Bila surat utang tersebut tidak dapat diperdagangkan bagi kepentingan likuiditas, maka hal seperti itu berpotensi merugikan bank-bank BUMN, sebab mereka sangat tergantung pada pembayaran pokok dan imbal hasil dari pemerintah saja. Sebagaimana diketahui, situasi ekonomi internasional ke depan masih penuh ketidakpastian sehingga bank memerlukan sumber likuiditas yang dapat diandalkan jika terjadi gejolak di pasar keuangan.
Mengingat bahwa terdapat resiko jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang terhadap belanja pertahanan secara besar-besaran dari aspek fiskal maupun ekonomi, perlu dikaji secara seksama mengenai rencana melibatkan Danantara dalam program itu.
Secara mikro, pemberian fasilitas pembiayaan kepada pemerintah, baik dalam bentuk kredit impor, KSA maupun surat utang khusus, mempunyai resiko jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang terhadap bank-bank BUMN yang terlibat.
Secara makro, partisipasi bank-bank milik negara dalam pendanaan akuisisi sistem senjata secara masif akan memberikan dampak langsung terhadap ekonomi nasional sebagai crowding out tidak dapat dihindari. Apabila mencermati kapasitas PLN yang diberikan oleh bank-bank BUMN lewat cabang di Singapura, London, Cayman Island dan Hongkong antara tahun 2020 sampai 2024, nilai keseluruhan kredit tidak pernah melebihi US$5 miliar.
(miq/miq)