Mengapa Tata Kelola Menjadi Masa Depan Keuangan Syariah Indonesia?

Mohammad Nur Rianto Al Arif CNBC Indonesia
Selasa, 04/08/2026 11:30 WIB
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif merupakan Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah dan saat ini menjabat sebagai Asiste... Selengkapnya
Foto: Suasana pelayanan di salah satu kantor cabang PT Bank Mega Syariah, beberapa waktu lalu. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Salah satu paradoks terbesar dalam perkembangan industri keuangan syariah saat ini adalah bahwa pertumbuhan tidak lagi menjadi tantangan utama. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada bagaimana menjaga integritas syariah di tengah kompleksitas inovasi keuangan digital. Ketika kecerdasan buatan mulai memengaruhi berbagai aspek dalam industri keuangan syariah.


Saat ini, sebagian besar layanan keuangan syariah telah menggunakan kecerdasan buatan, mulai dari penentuan kelayakan pembiayaan, penggunaan blockchain untuk menerbitkan sukuk digital, hingga layanan keuangan terintegrasi (embedded finance) yang mengaburkan batas antara lembaga keuangan dan perusahaan teknologi.

Maka, tata kelola syariah (sharia governance) tidak lagi cukup dipahami sebagai mekanisme pengawasan kepatuhan semata. Tata kelola syariah harus berevolusi menjadi sistem tata kelola yang adaptif, berbasis teknologi, dan mampu menjaga maqashid syariah dalam ekosistem keuangan digital.

Industri keuangan syariah global sebenarnya sedang menikmati momentum yang sangat positif. Islamic Financial Services Board (IFSB) melaporkan bahwa total aset industri keuangan syariah global telah melampaui US$4,4 triliun pada 2025 dengan pertumbuhan sekitar 13,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut didorong oleh ekspansi perbankan syariah, sukuk, takaful, dan pasar modal syariah di berbagai negara.

Indonesia juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Perbankan syariah terus tumbuh dengan kualitas aset yang relatif terjaga, pasar sukuk semakin dalam, sementara inovasi digital semakin masif. Namun, semakin besar ukuran industri, semakin tinggi pula risiko tata kelola yang harus dihadapi. Di sinilah konsep Sharia Governance 2.0 menjadi sangat relevan.

Selama ini banyak pihak memandang tata kelola syariah hanya identik dengan keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Padahal, DPS hanyalah salah satu elemen dalam keseluruhan ekosistem tata kelola syariah.

Tata kelola syariah modern mencakup sistem pengambilan keputusan, budaya organisasi, manajemen risiko syariah, audit syariah, kepatuhan digital, transparansi informasi, pengelolaan konflik kepentingan, hingga akuntabilitas kepada regulator dan masyarakat. Dengan kata lain, kepatuhan syariah bukan lagi produk dari satu lembaga, melainkan hasil dari keseluruhan desain tata kelola organisasi.

Masalahnya, banyak institusi masih menjalankan paradigma lama. Tata kelola syariah sering kali bersifat administratif, dokumentatif, bahkan reaktif. Produk baru terlebih dahulu diluncurkan, kemudian dimintakan opini syariah belakangan. Pendekatan seperti ini semakin sulit dipertahankan ketika inovasi berkembang sangat cepat.

Perubahan terbesar justru datang dari digitalisasi. Hari ini algoritma mulai menentukan siapa yang layak memperoleh pembiayaan. Machine learning digunakan untuk credit scoring. Robo advisory mulai menawarkan rekomendasi investasi syariah. Smart contract digunakan dalam penerbitan sukuk digital.

Pertanyaannya, apakah algoritma tersebut telah memenuhi prinsip keadilan (al-'adl), bebas dari diskriminasi, serta apakah keputusan algoritma dapat dijelaskan secara transparan? Inilah tantangan baru yang sebelumnya tidak pernah dibahas dalam kerangka tata kelola syariah konvensional.

Jika dahulu DPS lebih banyak mengawasi akad, kini mereka juga harus memahami logika algoritma. Jika dahulu audit syariah berfokus pada dokumen kontrak, kini audit harus mampu membaca proses otomatisasi digital.

Kesalahan besar yang sering terjadi adalah menyamakan kepatuhan (compliance) dengan tata kelola (governance). Sebuah lembaga mungkin telah memenuhi seluruh ketentuan regulator, memperoleh opini syariah, serta memiliki DPS yang aktif. Namun, belum tentu lembaga tersebut memiliki tata kelola yang baik.

Tata kelola jauh lebih luas dibandingkan dengan kepatuhan. Tata kelola berbicara mengenai bagaimana keputusan dibuat, memastikan setiap inovasi tetap sejalan dengan maqashid syariah, menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan keberkahan, serta memastikan seluruh pemangku kepentingan memperoleh perlindungan yang adil. Dalam konteks inilah tata kelola syariah menjadi sumber keunggulan kompetitif, bukan sekadar kewajiban regulasi.

Sejarah menunjukkan bahwa berbagai krisis keuangan hampir selalu berakar pada lemahnya tata kelola. Krisis Asia 1998 dipicu oleh lemahnya tata kelola perusahaan. Krisis global 2008 muncul akibat kegagalan dalam mengelola risiko. Berbagai skandal keuangan dalam beberapa tahun terakhir juga menunjukkan pola yang sama, yakni lemahnya transparansi, konflik kepentingan, serta kegagalan pengawasan.

Industri keuangan syariah tidak kebal terhadap risiko tersebut. Semakin kompleks struktur produk syariah, semakin besar pula kebutuhan akan tata kelola yang kuat. Tanpa tata kelola yang memadai, label syariah dapat kehilangan kredibilitas di mata masyarakat.

Persoalan lain adalah belum seragamnya standar tata kelola syariah antarnegara. Sebagian negara mengadopsi standar yang dikembangkan oleh AAOIFI, sementara negara lain lebih mengacu pada prinsip-prinsip yang diterbitkan oleh IFSB. Perbedaan interpretasi fikih, struktur kelembagaan, hingga mekanisme pengawasan membuat praktik tata kelola syariah belum sepenuhnya harmonis di tingkat global.

Akibatnya, suatu produk dapat dinyatakan sesuai syariah di satu negara, tetapi memerlukan penyesuaian di negara lain. Dalam era transaksi lintas batas, kondisi ini meningkatkan biaya kepatuhan dan memperlambat inovasi.

Indonesia memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam pembentukan standar governance yang lebih inklusif melalui pengalaman regulator, DSN-MUI, OJK, Bank Indonesia, serta pelaku industri.

Tren investasi global menunjukkan perubahan yang menarik. Investor tidak lagi hanya memperhatikan tingkat keuntungan. Mereka mulai menilai kualitas tata kelola, transparansi, pengelolaan risiko, keberlanjutan, hingga integritas organisasi.

Fenomena ESG (Environmental, Social, and Governance) membuktikan bahwa tata kelola telah menjadi salah satu indikator utama dalam pengambilan keputusan investasi global. Bahkan berbagai penelitian mengenai keuangan berkelanjutan di negara-negara Muslim menunjukkan bahwa praktik tata kelola dan pelaporan yang baik semakin menentukan daya tarik lembaga keuangan di mata investor.

Dalam perspektif Islam, konsep tata kelola sebenarnya telah lama menjadi bagian dari nilai-nilai amanah, kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan. Hal ini berarti bahwa tata kelola syariah memiliki keunggulan filosofis dibandingkan dengan governance konvensional karena tidak hanya mempertanggungjawabkan keputusan kepada pemegang saham, tetapi juga kepada Allah SWT.

Transformasi menuju Sharia Governance 2.0 setidaknya memerlukan 5 langkah strategis. Pertama, perluasan kompetensi Dewan Pengawas Syariah. Selain menguasai fikih muamalah, DPS perlu memahami teknologi finansial, kecerdasan buatan, keamanan siber, analitik data, serta model bisnis digital.

Kedua, membangun sistem kepatuhan syariah secara real-time. Pemanfaatan AI dapat digunakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran syariah secara otomatis sehingga pengawasan tidak lagi bersifat manual dan ex post.

Ketiga, mengembangkan audit digital syariah yang mampu menelusuri transaksi digital secara menyeluruh, termasuk pada platform berbasis blockchain dan smart contract.

Keempat, meningkatkan transparansi publik melalui pelaporan tata kelola syariah yang lebih komprehensif, tidak hanya menjelaskan kepatuhan terhadap fatwa, tetapi juga bagaimana prinsip maqashid syariah diterapkan dalam kebijakan bisnis.

Kelima, memperkuat kolaborasi antara regulator, DSN-MUI, akademisi, asosiasi industri, dan perusahaan teknologi agar standar tata kelola dapat mengikuti kecepatan inovasi.

Pada akhirnya, masa depan keuangan syariah bukan hanya ditentukan oleh besarnya aset atau tingginya pertumbuhan. Industri ini akan bertahan apabila mampu menjaga kepercayaan publik. Kepercayaan lahir bukan semata-mata karena adanya label syariah, melainkan karena masyarakat melihat adanya tata kelola yang transparan, akuntabel, adil, dan konsisten.

Di era digital, reputasi dapat runtuh hanya karena satu kegagalan dalam tata kelola. Sebaliknya, institusi yang mampu membangun Sharia Governance 2.0 akan memperoleh modal yang jauh lebih berharga daripada sekadar pertumbuhan aset, yakni kepercayaan.

Ke depan, persaingan industri keuangan syariah bukan lagi hanya tentang siapa yang memiliki produk paling inovatif atau teknologi paling canggih. Persaingan sesungguhnya adalah siapa yang mampu memastikan bahwa setiap inovasi tetap berpijak pada nilai-nilai syariah, dikelola secara profesional, dan menghasilkan kemaslahatan yang nyata.

Dalam konteks itulah, tata kelola bukan lagi sekadar fungsi pendukung, melainkan fondasi utama yang akan menentukan apakah keuangan syariah mampu menjadi sistem keuangan masa depan yang tidak hanya efisien, tetapi juga berkeadilan, berintegritas, dan berkelanjutan.


(miq/miq)