Perpres 27 Tahun 2026 dan Penegasan Status Ojol Sebagai Usaha Mitra

Farhan Prasetya Santoso,  CNBC Indonesia
30 July 2026 10:20
Farhan Prasetya Santoso
Farhan Prasetya Santoso
Farhan Prasetya Santoso, S. H. atau yang akrab disapa Farhan adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Farhan memiliki minat pada isu hukum kususnya hukum bisnis dan persaingan usaha. Selain itu, Farhan yang saat ini bekerja pada Kementerian .. Selengkapnya
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (4/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Dinamika perihal status pengemudi ojek online (ojol) terus mewarnai diskusi publik beberapa waktu belakangan. Terbaru, pemerintah memastikan driver ojol dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang sudah mulai memasuki babak finalisasi.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan akses terhadap pemberdayaan UMKM, namun juga mempertegas pembagian kewenangan antarkementerian dalam mengatur ekosistem transportasi digital. Melalui perpres ini, Kementerian UMKM memiliki peran penting sebagai pembina kemitraan dan pemberdaya pengemudi, di sisi lain Kementerian Perhubungan akan tetap mengatur tarif transportasi, dan Kementerian Komunikasi dan Digital akan membawahi aspek platform aplikasi.

Kehadiran perpres ini menjadi satu pembaruan kebijakan paling penting dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi, di mana selama bertahun-tahun status hukum driver ojol berada pada posisi yang abu-abu. Pada aspek transportasi diatur oleh Kemenhub sementara aplikasi ditangani oleh Komdigi, sedangkan perlindungan dan pemberdayaan driver sebagai mitra belum memiliki kementerian pembina khusus yang bertanggung jawab.

Hubungan antara mitra dan aplikasi menunjukkan bahwa driver merupakan pihak yang menanggung seluruh beban operasional, risiko kerja, serta penyedia jasa transportasi secara langsung kepada penumpang. Sebaliknya, platform memiliki posisi yang lebih dominan dalam menentukan syarat kemitraan melalui sistem dan algoritma platform, ketidakseimbangan ini memicu konflik baik protes atas besaran potongan komisi hingga minimnya transparansi pembagian pendapatan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pekerja mandiri tunggal naik sekitar 20 juta orang pada tahun 2014 menjadi sekitar 31,5 juta orang pada tahun 2024 di mana kenaikan sebesar 20,7% dari total angkatan kerja. Pada sektor transportasi digital jumlah pekerja mitra aplikasi bertambah sebanyak 933.104 orang sepanjang tahun 2019 - 2024.

Berbanding terbalik dengan kenaikan jumlah pekerja, kesejahteraan driver justru turun dari rata-rata pendapatan Rp. 3.067.268 pada 2019 menjadi Rp. 2.634.135 pada 2024. Dalam skema ini, pengemudi ojol dapat dikelompokkan sebagai pelaku usaha mikro karena memenuhi kriteria usaha mikro yang diatur melalui UU UMKM dan PP No. 7 Tahun 2021, di mana driver memungkinkan memperoleh akses terhadap fasilitas pemerintah bagi UMKM.

Lebih dari memberikan keuntungan secara ekonomi, Perpres No. 27 Tahun 2026 diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan kelembagaan yang menghambat perlindungan terhadap pengemudi ojol. Melalui perpres ini, dengan menempatkan Kementerian UMKM sebagai pembina kemitraan, pengawasan terhadap hubungan antara aplikasi dan mitra driver diharapkan menjadi lebih terintegrasi. Pada sisi lain, perpres ini tidak mengubah kewenangan Kemenhub dalam mengatur tarif.

Pemerintah menegaskan bahwa kementerian tetap menjalankan fungsi sesuai bidangnya, namun tetap dalam ekosistem kebijakan yang saling terintegrasi satu sama lain. Model pembagian kewenangan terhadap tiap-tiap kementerian dinilai mampu menghilangkan tumpang tindih kebijakan sekaligus dalam rangka memperkuat koordinasi lintas sektoral dalam pengelolaan transportasi digital sebagai penggerak ekonomi nasional.


(miq/miq)
Next Article Bertahan di Tengah Squeeze BBM, Pangan, dan Suku Bunga