Status Ojol UMKM Bukan Tenaga Kerja, Grab-Gojek Masih Kasih BHR?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan aplikasi, seperti pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol), tetap berjalan meski pemerintah menetapkan status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghilangkan tanggung jawab para perusahaan aplikasi.
"Jangan juga dibenturkan. Maka kembali lagi saya bilang, ini sebuah ekosistem. Semua pihak di dalam ekosistem memiliki tanggung jawabnya masing-masing," kata Maman ketika ditanya soal apakah aplikator akan lepas tanggung jawab terhadap pemberian BHR dan sebagainya ketika driver sudah berstatus UMKM.
Ia menjelaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online memiliki tanggung jawab sesuai dengan perannya masing-masing.
Menurut Maman, aplikator bertugas menyediakan dan menjaga sistem serta lalu lintas atau trafik pada platform transportasi online agar layanan dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, para pengemudi ojol memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen maupun pelaku UMKM yang menggunakan jasa mereka untuk mengirimkan barang.
Di sisi lain, pelaku UMKM juga berkewajiban memastikan produk yang dijual melalui platform memiliki kualitas yang baik. Adapun konsumen juga memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan ekosistem tersebut.
Karena itu, Maman menegaskan kebijakan yang menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro harus dipandang sebagai bagian dari pembangunan ekosistem usaha dan transportasi digital, bukan sebagai dasar untuk menghapus tanggung jawab salah satu pihak, termasuk terkait pemberian BHR.
"Jadi semua pihak memiliki tanggung jawab sesuai dengan peran mereka masing-masing. Karena ini ekosistem usaha, ekosistem transportasi," tegasnya.
Sebelumnya, Maman memastikan pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi online.
Dengan status tersebut, para driver berhak memperoleh berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM, termasuk akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dengan status tersebut, kata dia, para pengemudi ojol juga akan memperoleh berbagai insentif perpajakan.
Selain insentif pajak, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai program pemberdayaan bagi para pengemudi ojol. Program tersebut mencakup akses pembiayaan, termasuk KUR, peningkatan kapasitas usaha, hingga pelatihan.
(dem/dem) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]