Menakar Biaya Tawaran Akuisisi Kapal Perang Dari Jepang
Pertemuan antara Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi dan Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin tercatat cukup sering pada paruh pertama tahun ini. Setelah melawat ke Tokyo pada 16 April 2026 guna bertemu Shinjiro, Sjafrie menjadi tuan rumah kunjungan mitra asal Jepang pada 3-4 Mei 2026 di Bali dan Jakarta, termasuk meneken Defense Cooperation Agreement.
Selanjutnya pada 5 Juni 2026 giliran orang nomor satu di Kementerian Pertahanan Indonesia yang kembali menyambangi Shinjiro di Tokyo untuk membahas lebih lanjut kerja sama pertahanan kedua negara. Hanya kurang dua minggu sesudah lawatan Sjafrie ke Jepang, giliran Shinjiro datang lagi ke Jakarta guna bertemu Sjafrie dan Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juni 2026.
Sejak dasawarsa lalu, Jepang gagal menawarkan peralatan pertahanan kepada Indonesia karena beberapa sebab, seperti harga yang terhitung mahal atau peralatan yang ditawarkan tidak memenuhi kebutuhan Indonesia. Pada awal dekade ini, Tokyo kembali tidak sukses dalam memasarkan fregat kelas Mogami kepada Jakarta karena harga yang tidak kompetitif dibandingkan kapal perang jenis serupa buatan Eropa.
Beberapa bulan silam Jepang telah mengubah kebijakan ekspor peralatan perang, di mana produk ekspor dibagi dalam dua kelompok yaitu pertama, senjata seperti combat systems dan wahana dan kedua, bukan senjata seperti radar. Berbekal kebijakan tersebut, Jepang kembali melancarkan charm offensive untuk memasarkan produk pertahanan dengan penekanan pada kapal perang permukaan.
Penawaran produk peralatan pertahanan kepada Indonesia diikuti pula dengan rencana perubahan kebijakan tentang urusan perdagangan pertahanan di Indonesia. Menurut rencana, mulai Januari 2027 akan dibentuk jabatan semacam Atase Persenjataan (Armament Attache) pada Kedutaan Besar Jepang di Jakarta yang akan mengurus berbagai hal terkait perdagangan pertahanan Jepang dengan negara akreditasi.
Jabatan baru tersebut serupa dengan jabatan Chief, U.S. Military Group, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dan Atase Persenjataan, Kedutaan Besar Prancis di Jakarta. Selama ini urusan perdagangan pertahanan ditangani oleh Atase Pertahanan Jepang, di mana hal demikan penuh tantangan andaikata memperhatikan kinerja kampanye pemasaran produk pertahanan Jepang di Indonesia sejak 2020.
Mengenai tawaran Jepang untuk mengekspor fregat dan atau kapal perusak ke Indonesia, hal tersebut sebaiknya disikapi dengan hati-hati mengingat masih terdapat sejumlah hal teknis yang perlu didalami oleh Jakarta sebagai calon pembeli. Seperti diketahui, Jepang ialah pemain baru di pasar pertahanan internasional yang perlu beradaptasi dengan situasi pasar.
Pada sisi lain, Indonesia pun wajib memahami aturan main perdagangan pertahanan yang dianut oleh Jepang, sebab belum tentu aturan main itu sama dengan regulasi serupa yang diadopsi oleh negara-negara lain yang selama ini menjalin perniagaan dengan Indonesia. Terdapat sejumlah catatan yang hendaknya diperhatikan menyangkut tawaran Jepang untuk mengekspor kapal perang ke Indonesia.
Sampai saat ini belum terdapat informasi yang jelas mengenai konfigurasi kapal perang seperti apa yang disodorkan oleh Jepang kepada Indonesia, baik bagi fregat kelas Mogami maupun kapal perusak kelas Asagiri. Masalah konfigurasi kapal perang mempunyai keterkaitan langsung dengan kebijakan ekspor senjata Jepang dan bukan semata urusan teknis dari sisi engineering.
Pertanyaan pokok untuk penawaran fregat kelas Mogami adalah apakah Jepang hanya akan menjual kapal perang bertonase antara 4.000 ton hingga 5.000 ton itu dalam bentuk hull saja ataukah lengkap dengan sistem persenjataan dan elektronika buatan Jepang? Apakah Jepang dapat menerapkan kebijakan ekspor fregat kelas Mogami ke Australia ketika menjual kapal perang serupa ke Indonesia?
Mengacu pada penawaran di awal dasawarsa ini, kebijakan ekspor Jepang untuk fregat kelas Mogami ke Indonesia hanya dalam bentuk hull saja. Kondisi demikian merugikan Indonesia sebab Indonesia tidak diberikan akses terhadap teknologi pertahanan Jepang, bahkan untuk varian ekspor sekalipun.
Harga hull asal Jepang pun sudah hampir setara dengan harga fregat lengkap buatan Eropa, di mana Indonesia membutuhkan biaya tambahan sekitar US$500 juta per unit kapal perang guna melengkapi hull fregat kelas Mogami. Belum lagi kemungkinan Indonesia membeli sistem persenjataan dan elektronika dengan keandalan yang diragukan untuk kapal perang itu, di samping kemungkinan isu integrasi antarsubsistem.
Adapun tentang penawaran kapal perusak bekas kelas Asagiri, dapat dipastikan jika Indonesia setuju mendatangkan kapal perang itu, persenjataan yang tersisa cuma meriam kaliber 76 mm, sedangkan rudal permukaan ke permukaan dan permukaan ke udara sudah pasti dilepas.
Penyebabnya yakni kedua jenis peluru kendali merupakan produksi Amerika Serikat, sehingga diperlukan izin dari Amerika Serikat andaikata Indonesia hendak memakai senjata-senjata itu. Apakah kapal perusak tersebut dapat melaksanakan fungsi asasinya dengan hanya bermodalkan meriam kaliber 76 mm? Apakah kehadiran kapal perusak bekas itu akan mampu memunculkan efek penggentar bagi Indonesia hanya dengan meriam asal Italia?
Dalam konteks Indonesia, perlu diantipasi gagasan melengkapi kapal perusak kelas Asagiri dengan akuisisi sistem elektronika dan rudal buatan negara lain. Seumpama ide tersebut direalisasikan, apakah investasi demikian setara dengan sisa usia masa pakai kapal perang bekas tersebut?
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pengadaan kapal perang bekas dapat menjadi pintu pembuka bagi kegiatan-kegiatan belanja yang tidak produktif dengan beragam alasan. Menurut kalkulasi kasar, minimal diperlukan investasi sekitar US$300 juta per unit kapal perang jika hendak melengkapi kapal perusak bekas buatan Jepang dengan beberapa tipe rudal dan akan ada tambahan biaya lagi untuk integrasi subsistem.
Urusan skema pembiayaan program sudah sepantasnya diperhatikan pula oleh Indonesia terkait dengan tawaran fregat kelas Mogami dan atau kapal perusak bekas kelas Asagiri. Apakah Jepang dapat memberikan fasilitas kredit ekspor lewat Export Credit Agency kepada Indonesia bagi penjualan fregat kelas Mogami?
Ataukah Tokyo hanya dapat menyediakan fasilitas kredit komersial kepada Jakarta? Tentang tawaran kapal perusak kelas Asagiri, apakah pola transfer berubah hibah atau penjualan komersial dengan harga rabat?
Indonesia perlu mendapatkan kejelasan mengenai hal-hal yang menyangkut pembiayaan program terkait tawaran kapal perang dari Jepang sebab sulit untuk Indonesia melakukan pengadaan sistem senjata berbasis skema pembayaran tunai. Jepang belum memiliki pengalaman finansial dalam ekspor peralatan perang yang dikategorikan sebagai lethal weapon.
Apakah perbankan Jepang seperti MUFG bersedia mengubah kebijakan fasilitas kredit kepada negara yang mendatangkan lethal weapon asal Jepang? Beberapa tahun lalu Indonesia gagal mengimpor peralatan pertahanan dari Jepang karena MUFG tidak mau membiayai kegiatan itu.
(miq/miq) Add
source on Google